Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
MENTERI Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki mengatakan, TikTok Shop dapat beroperasi lagi di Indonesia jika platform tersebut sudah memenuhi persyaratan sebagai E-Commerce.
Menurut Teten, selama ini mereka dilarang karena memang belum memiliki izin untuk berdagang. Maka jika Tiktok mengajukan perizinan sesuai ketentuan, pemerintah akan mengizinkan.
"Bagus dong. Kalau bikin baru (TikTok Shop). Kan mereka juga bisa buka lagi TikTok Shop di Indonesia. Mereka ditutup karena memang izinnya belum boleh berjualan," kata Teten saat ditemui di Gedung Smesco, Jakarta, Kamis (5/10).
Baca juga: Teten: Masih Banyak E-Commerce, Tutupnya TikTok Shop Tidak Bikin Mati UMKM
Teten mengatakan, jika TikTok Shop ingin beroperasi lagi, mereka harus membentuk badan hukum di Indonesia sekaligus mengajukan perizinan sebagai e-commerce.
"Mereka harus membentuk badan hukum di Indonesia. Di sini harus mengajukan lisensinya dan harus mengikuti Permendag 31/2023," kata Teten.
Baca juga: TikTok Shop Resmi Ditutup, Zulhas Minta Seller Beralih ke E-Commerce Lain
Ia menegaskan, pemerintah bukan ingin mematikan bisnis Tiktok. Namun, kata Teten, semua pelaku usaha di dalam negeri harus mengikuti aturan pemerintah Indonesia.
"Semua pelaku usaha di Indonesia platform global harus ikutin aturan pemerintah Indonesia," ujarnya.
Sebelumnya, TikTok Shop milik platform social media TikTok resmi menutup bisnis dan layanannya pada hari Rabu (4/10), pukul 17.00 WIB.
Diketahui, kebijakan itu sejalan dengan terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Penutupan ini dilakukan setelah Kementerian Perdagangan memberikan tambahan waktu selama satu minggu kepada TikTok Shop untuk mematuhi ketentuan yang terdapat dalam beleid baru tersebut.
Karena sejatinya, sesuai dengan Pasal 67 Permendag Nomor 31 Tahun 2023, TikTok Shop harus menutup bisnis dan layanannya sejak 25 September 2023 atau saat regulasi tersebut diterbitkan. (Fik/Z-7)
PRESENTER dan jurnalis senior Najwa Shihab tengah diliputi dalam suasana duka. Suaminya, Ibrahim Sjarief, meninggal dunia pada Selasa, (20/5) pukul 14:29 WIB di RS PON, Jakarta Selatan.
Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki menegaskan pentingnya transformasi UMKM untuk mewujudkan Indonesia maju tahun 2045.
Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) RI dan Kementerian Pembangunan Wirausahawan dan Koperasi Malaysia menyepakati perluasan kerja sama di sektor UMKM.
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menekankan empat hal dalam upaya penguatan pembiayaan pelaku usaha mikro. Hal itu ia sampaikan di High Level Forum on Multi Stakeholders Partnership.
Banyak UMKM yang produknya untuk pasar lokal belum mengakses teknologi produksi modern dan masih belum mengakses pembiayaan.
PDIP disebut bakal mengusung Anggota Fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka atau Teten Masduki dalam kontestasi Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Barat.
TikTok diduga melakukan maladministrasi terkait operasional TikTok Shop. Selain itu, TikTok Shop juga diduga sengaja melakukan pengabaian dan tidak mematuhi Peraturan Menteri Perdagangan.
KETEGASAN pemerintah menjalankan Permendag Nomor 31 Tahun 2023 yang memisahkan e-commerce dengan media sosial merespons TikTok Shop, dipertanyakan.
Istilah social commerce merupakan platform yang dimulai dari unsur sosial dan digunakan untuk mengembangkan basis pengguna sehingga dapat dimonetisasi untuk berjualan.
MENTERI Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia memberikan teguran kepada TikTok yang dianggap menyebarkan pernyataan adu domba seiring diterbitkan aturan dari pemerintah
TIKTOK diminta bijak terhadap keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memisahkan fungsi sosial media dan e commerce.
PEMERINTAH didesak untuk segera menerbitkan aturan larangan penjualan barang impor dengan harga di bawah US$100 atau setara Rp1,5 juta di e-commerce.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved