Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
Akademisi Fakultas Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia Sadino menyarankan pemerintah perlu menyiapkan regulasi dan produk hukum yang baik agar komoditas unggulan seperti minyak sawit (Crude Palm Oil/CPO) tidak semakin terpuruk.
Harus diakui bahwa berbagai produk regulasi dan produk hukum yang dibuat pemerintah dalam dua tahun terakhir, telah menimbulkan banyak persoalan di sektor hulu hingga hilir yang membuat industri sawit semakin tidak kompetitif, bahkan di dalam negeri.
Hanya, sebelumnya negara harus sepakat bahwa sektor sawit merupakan industri strategis yang punya peran besar dan harus dilindungi untuk mensejahterakan masyarakat. Sebagai sektor strategis, negara harus memahami bahwa swasta merupakan pengelola terbesar di sektor tersebut. Itu sebabnya, kebijakan antara swasta dan pemerintah pastinya memiliki azas berbeda dan tidak dapat disetarakan secara hukum, misalnya dalam kasus dugaan korupsi minyak goreng.
“Swasta mencari keuntungan dalam berbisnis, sementara negara harus melayani masyakarat misalnya memberi subsidi Bantuan Langsung Tunai agar kepentingan publik terjaga,” kata Sadino di Jakarta, Selasa (19/9).
Sadino menilai, tidak tepat bagi negara menjatuhkan sanksi kepada swasta dengan mengacu pada audit Badan Pengawas Pembangunan dan Keuangan (BPKP) tentang korporasi sebagai pemicu kerugian negara senilai Rp 6,47 triliun.
Audit BPKP tidak dapat menjadi tanggung jawab negara dan dijatuhkan kepada swasta.
“Untung-rugi swasta harus dinilai sendiri melalui audit akuntan. kalau mereka perusahan publik, maka audit dilakukan dengan akuntan publik. Jadi tidak tepat menjatuhkan sanksi kerugian negara kepada swasta karena azas penilaiannya berbeda,” kata dia.
Sadino juga mempertanyakan jika memang ada kerugian negara yang begitu besar, mengapa hingga saat ini negara belum membayar utang rafaksi minyak goreng kepada pengusaha ritel sebesar Rp 344 miliar. Pasalnya, hal itu dapat memicu persoalan serius karena perusahaan ritel berencana mengurangi pembelian minyak goreng mereka dari distributor apabila rafaksi minyak goreng tidak kunjung dibayar dalam waktu dekat.
“Ini jadi persoalan lain yang bisa menyebabkan kelangkaan minyak goreng di tengah masyarakat, karena peritel tidak punya kepastian sama sekali kapan hak mereka akan dibayarkan," ujar dia.
Selain itu, dia juga menilai absurd kebijakan KLHK terkait nasib 3,3 juta kebun sawit yang diklaim ada di kawasan hutan dengan menggunakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) berupa Dana Reboisasi (DR) dan Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH). Aturan itu mengacu pada UU 41 tahun 1999 tentang kehutanan. Dalam aturannya DR dan PSDH hanya berlaku bagi perusahaan yang memanfaatkan izin usaha pemanfaatan hasil hutan dan memanfaatkan kayu hasil IPK.
“Perkebunan sawit tidak memanfaatkan kayu hasil IPK, Itu aneh kalau perkebunan sawit wajib membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) berupa Dana Reboisasi (DR) dan Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH),” kata Sadino.
Sadino menambahkan, DR dan PSDH hanya berlaku untuk perusahaan yang memanfaatkan izin usaha pemanfaatan hasil hutan dan memanfaatkan kayu hasil IPK. (RO/E-1)
AS menetapkan tarif global 10 persen saat kesepakatan nol bea masuk RI untuk sawit hingga semikonduktor belum berlaku dan masih menunggu ratifikasi.
Produk Indonesia yang mendapatkan tarif 0% meliputi minyak sawit, kakao, rempah-rempah, karet, komponen elektronik termasuk semikonduktor
Kejagung menggeledah 16 lokasi terkait dugaan korupsi ekspor CPO, menyita dokumen, alat elektronik, dan mobil mewah. 11 tersangka ditahan 20 hari.
Kejagung mendalami dugaan korupsi ekspor CPO dan turunannya. Lebih dari 30 saksi diperiksa dan 11 tersangka telah ditahan selama 20 hari.
Samasindo menargetkan tingkat pemanfaatan kapasitas produksi hingga 80% pada 2025, meski perusahaan baru memulai operasi komersial pada awal September.
Polri mengungkap kronologi penindakan dugaan pelanggaran ekspor CPO oleh PT MMS di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
KPK mendalami dugaan pemerasan dalam rekrutmen perangkat desa di Pati, termasuk perencanaan anggaran dan dugaan mahar jabatan. Empat tersangka ditetapkan.
Tiga akun media sosial provokatif yang diduga mengeskalasi kerusuhan Agustus 2025. Akun Strongerboy, Adiastha8, dan Armyzoned ID dianggap kebal hukum dan belum diusut kepolisian.
Mantan Menhub Budi Karya Sumadi mangkir dari panggilan KPK terkait pengembangan kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta yang turut menjerat Sudewo.
KPK menyatakan tidak mempermasalahkan batalnya Jamdatun Kejagung Narendra Jatna bersaksi dalam sidang ekstradisi buronan Paulus Tannos di Singapura karena sudah ada afidavit.
KPK menggeledah kantor serta rumah dinas Ketua dan Wakil Ketua PN Depok terkait kasus suap sengketa lahan. Penyidik menyita dokumen dan uang USD50 ribu.
KPK mendalami dugaan aliran uang yang terafiliasi Bupati nonaktif Pati Sudewo melalui koperasi. Sejumlah saksi telah diperiksa penyidik di Gedung Merah Putih.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved