Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
ANGGOTA DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Faisol Riza mendukung langkah Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengatur kebijakan investasi lewat Golden Visa yang diperuntukkan kepada calon investor asing di Indonesia.
Menurut Faisol Riza, Golden Visa merupakan sebuah kebijakan yang tepat dan sangat penting untuk mendukung investasi asing di Indonesia.
"Kebijakan Golden Visa merupakan kebijakan yang bagus dan penting untuk investasi di Indonesia," kata Faisol Riza, Jumat (8/9).
Faisol Riza, yang saat ini menjabat Ketua Komisi VI DPR RI, mengakui, meskipun kebijakan ini memiliki potensi besar namun masih perlu disempurnakan lagi untuk menjadikannya lebih inklusif bagi investor asing dengan nilai investasi yang lebih kecil.
"Cuma mungkin harus lebih banyak lagi teman-teman kebijakan kepada investor asing karena tidak semua investor asing memiliki nilai investasi yang besar dan sama," ucapnya.
Faisol Riza menggarisbawahi pentingnya memikirkan investor asing perorangan yang ingin menginvestasikan uangnya di Indonesia. Banyak investor asing perorangan yang telah berkontribusi signifikan dalam sektor-sektor terbatas, seperti sektor pariwisata, yang telah membantu perluasan lapangan kerja.
"Jadi banyak sekali investor asing yang perorangan untuk menginvestasikan uangnya di Indonesia untuk sektor-sektor yang terbatas tapi banyak membantu perluasan lapangan kerja, misalnya di sektor wisata," ungkapnya.
Dikatakan Faisol Riza, pemerintah harus memberikan perhatian khusus kepada investor-investor seperti ini, yang telah berperan penting dalam pembangunan ekonomi Indonesia.
Sebelumnya, kebijakan Golden Visa diperkenalkan oleh pemerintah dengan mengacu pada Peraturan Menteri Kemenkumham Nomor 22/2023 tentang visa dan izin tinggal, serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 82/2023 tentang jenis dan tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas pelayanan keimigrasian.
Kebijakan ini memberikan layanan yang memungkinkan Warga Negara Asing (WNA) yang berminat menanamkan modal dan menetap di Indonesia selama lima hingga 10 tahun. Baik investor asing perseorangan maupun korporasi yang berminat mengajukan Golden Visa, harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Salah satu syarat utama adalah menyetor dana investasi senilai Rp5,3 miliar hingga Rp760 miliar. Ini bertujuan untuk memastikan investor memiliki komitmen serius terhadap investasi yang akan mereka lakukan di Indonesia.
Selain itu, syarat lainnya juga harus dipenuhi, seperti memiliki rencana investasi yang jelas dan berpotensi memberikan manfaat ekonomi yang signifikan bagi Indonesia.
Proses seleksi akan ketat untuk memastikan bahwa Golden Visa hanya diberikan kepada mereka yang benar-benar berkontribusi pada perkembangan ekonomi negara.
"Keberadaan kebijakan Golden Visa diharapkan akan memberikan dorongan besar bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia dengan menarik lebih banyak investasi asing. Hal ini akan membuka peluang baru bagi banyak investor asing, baik yang memiliki nilai investasi besar maupun yang ingin berkontribusi meskipun dengan nilai investasi yang lebih kecil," tandasnya.
Pemerintah, dalam hal ini Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, berkomitmen untuk terus memperbaiki kebijakan ini agar semakin inklusif dan mendorong investasi asing yang berkelanjutan di Indonesia.
Dengan demikian, Golden Visa diharapkan akan menjadi pintu masuk emas bagi para investor asing yang ingin berpartisipasi dalam pertumbuhan ekonomi yang pesat di negeri ini.
Golden Visa, yang merupakan bentuk baru dari visa rumah kedua (Second Home Visa), dirancang khusus untuk menarik investor, pebisnis internasional, talenta global, dan wisatawan lansia mancanegara yang memenuhi kriteria tertentu.
Bahlil mengungkapkan, meskipun Golden Visa menjanjikan kemudahan, terdapat persyaratan yang harus dipenuhi oleh para pelaku usaha asing yang ingin memanfaatkan layanan ini untuk berinvestasi di Indonesia.
"Salah satu persyaratan yang utama adalah nilai minimum investasi bagi para pelaku usaha asing yang ingin mengambil manfaat dari Golden Visa ini," ujar Bahlil. (RO/Z-1)
Layanan fintech P2P lending memberikan kemudahan untuk mendapatkan pinjaman dana maupun berinvestasi. Bagaimana kiat agar manfaatnya optimal?
Di tengah kondisi rakyat Indonesia yang membutuhkan protein untuk mengatasi stunting, potensi kekayaan harus dimanfaatkan optimal.
Komunitas Muslim Life Fest 2024 sangat berhati hati dalam kegiatan jual beli emas. Walau hanya 1 gram harus ada barangnya kemudian dibayarkan secara langsung.
Lakukan kkomunikasi resmi hanya dilakukan melalui platform yang terverifikasi seperti website, aplikasi, dan media sosial resmi.
TAS bukan hanya menjadi salah satu item fesyen yang menunjang penampilan, namun juga bisa dijadikan untuk investasi. Ini Kiat Sukses Membeli Tas Bermerek agar tidak Salah
Pengembangan Trops, kawasan destinasi kuliner di Ciputat, Tangerang Selatan, Banten terus dilakukan.
Seperti apa sebenarnya drama pengunduran diri Airlangga? Seperti apa pula kelanjutan jalan ceritanya? Ikuti pembahasannya di Ordal, Obrolan Mendalam dari Orang-orang Dalam.
Ketum Partai Golkar Bahlil Lahadalia menghargai pencalonan kadernya, Airin Rachmi Diany yang telah mendapatkan dukungan dari PDIP untuk maju di Pilgub Banten.
KETUA umum Golkar Bahlil Lahadalia mengeklaim partainya akhirnya mendukung Airin Rachmi Diany di Pilgub Banten bukan karena pidato Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.
Golkar mengusung pasangan calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub) nomor urut satu Ridwan Kamil dan Suswono.
Bahlil klaim Golkar berpengalaman dalam membuat konvensi. Dia berkelakar partai lain belum tentu berpengalaman seperti Golkar.
Holywings dinyatakan melakukan pelanggaran usaha dan bisnis oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved