Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
ANGGOTA Komisi VII DPR RI, Mulyanto, minta pemerintah meninjau ulang keberadaan pembangkit listrik batu bara mandiri di beberapa kawasan yang terbukti menjadi penyumbang polusi udara. Pemerintah diharapkan dapat menata ulang perizinan dan tata kelola industri ketenagalistrikan yang membolehkan didirikannya pembangkit listrik batu bara mandiri di kawasan industri.
Hal tersebut perlu dilakukan karena dalam jangka panjang keberadaan pembangkit listrik mandiri bisa mengganggu usaha PLN. Selain itu operasional pembangkit listrik mandiri yang minim pengawasan menimbulkan dampak pencemaran polusi udara yang besar.
"Upaya pemerintah menurunkan tingkat polusi udara dengan cara menutup pembangkit listrik batu bara mandiri harus segera dilakukan. Hal ini untuk menghindari dampak yang lebih buruk pada polusi udara," kata Mulyanto, Rabu (6/9).
Baca juga: OJK: PLTU Batu Bara Masuk Kategori Hijau Apabila dalam Proses Transisi Energi
"Di saat listrik PLN surplus serta tingkat polusi udara yang tinggi di Jakarta maka langkah penutupan pembangkit listrik batubara mandiri yang dioperasikan oleh industri di sekitar ibu kota adalah langkah yang tepat," tambahnya.
Ada banyak sisi positif bila pembangkit listrik skala kecil tersebut ditutup. Mengingat pengelolaan pembangkit listrik skala kecil tidak seefisien pembangkit listrik skala besar sementara limbah polusinya sangat berbahaya.
Baca juga: Pemerintah Dituntut Berupaya Lebih Keras Agar Kualitas Udara Membaik
"Bagi PLN sendiri, demand listrik baru dari industri ini akan sangat menguntungkan, karena dapat menyerap surplus listrik yang mereka hasilkan. Ini adalah langkah win-win solution yang saling menguntungkan," ujar dia.
Sebagai kompensasi atas penutupan pembangkit tersebut dan peralihan penggunaan listrik oleh industri ke PLN, Mulyanto minta pemerintah menyediakan insentif yang menarik. Dengan insentif ini industri merasa terbantu bila menggunakan listrik PLN.
"Kemudian, terkait insentif yang tepat bagi industri yang akan berpindah pembangkit listrik ini, saya rasa dapat segera dirumuskan dalam waktu yang tidak terlalu lama. Apakah itu berupa insentif harga atau insentif layanan lainnya," pungkasnya.
(Z-9)
Penelitian terbaru menunjukkan bahwa paparan jangka panjang terhadap polusi udara partikel halus (PM2.5) dapat menyebabkan fibrosis miokard.
Kondisi paling memprihatinkan ditemukan pada PT SBJ yang memiliki 12 tungku peleburan untuk kapasitas 8.816 ton per tahun, namun sama sekali tidak memiliki cerobong.
Peneliti dari University of Technology Sydney mengungkap debu bulan tidak seberbahaya polusi udara di jalanan.
Mengutip data WHO, 99% populasi dunia kini menghirup udara yang sudah melewati batas aman, dengan kualitas udara dalam ruangan bisa lima kali lebih buruk dari udara luar.
Pabrik Ajinomoto di Mojokerto dan Karawang juga memperkuat penggunaan energi terbarukan melalui kerja sama dengan PT PLN (Persero) dengan memanfaatkan Renewable Energy Certificate (REC).
Seluruh masyarakat diingatkan untuk menerapkan gaya hidup bersih dan rendah emisi dengan mengutamakan penggunaan transportasi publik serta moda transportasi rendah emisi.
Kemudian ada teknologi sensor supaya tahu kapan zona merah. Selain itu, ada truk embun sudah dilakukan di kota-kota Tiongkok.
Meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya polusi udara merupakan langkah krusial dalam menekan dampak kesehatan yang ditimbulkan.
BMKG mengungkapkan, berdasarkan hasil pemantauan, dalam siklus harian, konsentrasi PM2,5 tertinggi di wilayah DKI Jakarta ialah selepas malam hari hingga menjelang pagi hari.
Kualitas udara di Jakarta, Senin (14/10) pagi masuk urutan ke delapan sebagai kota dengan udara terburuk di dunia.
POLUSI di DKI Jakarta menimbulkan dampak kesehatan dan kerugian yang besar bagi masyarakat.
Transportasi merupakan sumber polusi lokal utama di Jakarta. Namun, industri dan pembangkit listrik juga berkontribusi terhadap buruknya kualitas udara mengakibatkan polusi di DKI Jakarta.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved