Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
MENTERI Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah menegaskan bahwa pemerintah Indonesia memiliki komitmen serius dalam melindungi para pekerja migran Indonesia (PMI).
Hal ini disampaikan Menaker dalam kegiatan sosialisasi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2023 yang digelar oleh BPJS Ketenagakerjaan bersama dengan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah, pada Jumat (25/8).
Lebih lanjut Menaker Ida menyatakan bahwa setiap warga negara berhak untuk bekerja dan pemerintah tidak dapat melarangnya.
Baca juga: Gandeng DPR dan BPK, BPJS Ketenagakerjaan Gelar Diseminasi Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Namun, pemerintah mengimbau kepada setiap WNI yang ingin bekerja ke luar negeri agar mengikuti prosedur dan mekanisme yang benar sehingga pemerintah dapat memberikan perlindungan, mulai dari sebelum, selama, hingga pulang bekerja dari negara penempatan.
Permenaker No 4 Tahun 2023
Terlebih pemerintah baru-baru ini telah menerbitkan Permenaker No 4 Tahun 2023 yang membuat jaminan sosial ketenagakerjaan bagi PMI meningkat dari 14 menjadi 21 manfaat. Sebanyak tujuh manfaat di antaranya merupakan manfaat baru dan sembilan manfaat lain nilainya bertambah.
Sejalan dengan itu Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Zainudin yang juga hadir dalam kegiatan tersebut mengatakan bahwa pemerintah Indonesia memiliki skema jaminan sosial yang komprehensif untuk melindungi warga negaranya mulai dari lahir, bekerja hingga pensiun atau hari tua. Pemerintah juga telah membentuk badan khusus yang bertugas untuk menjalankan tugas tersebut.
Baca juga: Menaker Beri Tujuh Pesan kepada Para Pekerja Migran di Malaysia
"Pemerintah sudah membentuk dua badan yaitu BPJS kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Kami dari BPJS Ketenagakerjaan dimandatkan untuk melindungi seluruh pekerja. Pekerja apapun dari sektor formal, informal, termasuk hari ini yaitu Pekerja Migran Indonesia," terang Zainudin.
Baru 9.000 PMI Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan
Namun dari sekian banyak PMI yang bekerja di wilayah Arab Saudi, Zainudin menyebut baru 9.000 PMI yang terlindungi BPJS Ketenagakerjaan.
Oleh karena itu pihaknya mengingatkan agar seluruh PMI sebelum berangkat ke negara penempatan harus memastikan dirinya telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Sedangkan bagi PMI yang telah bekerja di luar negeri, tetap bisa mendaftar melalui kanal www.bpjsketenagakerjaan.go.id/migran
Menurutnya hal ini penting agar seluruh risiko kerja yang mungkin dialami oleh para PMI saat bekerja, sepenuhnya ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan.
"Jadi kita ucapkan terima kasih kepada pemerintah karena telah terbit Permenaker nomor 4 tahun 2023 yang membuat manfaat BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja migran dinaikkan," imbuh Zainudin.
Adapun tujuh manfaat baru tersebut terdiri dari:
1. Penggantian biaya pengobatan akibat kecelakaan kerja di negara penempatan sebesar maksimal Rp50 juta,
2. Homecare (1 tahun) dengan biaya maksimal Rp20 juta,
3. Penggantian alat bantu dengar maksimal Rp2,5 juta,
4. Penggantian kacamata maksimal Rp1 juta,
5. Bantuan PHK sepihak Rp1,5 juta,
6. Bantuan PMI yang ditempatkan tidak sesuai dengan perjanjian kerja sebesar Rp25 juta dan penggantian biaya transportasi maksimal Rp15 juta
7. Bantuan uang bagi PMI yang mengalami pemerkosaan Rp50 juta.
Sementara itu untuk manfaat yang nilainya bertambah adalah santunan kematian, santunan berkala karena cacat total tetap, santunan karena gagal berangkat, santunan karena gagal ditempatkan, biaya pemulangan PMI bermasalah, biaya pemulangan PMI yang mengalami kecelakaan kerja, biaya penggantian gigi tiruan, dan beasiswa untuk anak PMI.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan dan Perkeso Gelar Webinar Bagi PMI Malaysia
Seluruh manfaat tersebut bisa didapatkan hanya dengan membayar iuran sebesar Rp370.000 untuk perlindungan 2 program (JKK dan JKM) dengan masa perjanjian kerja selama 24 bulan. Sedangkan bagi PMI yang masa perjanjian kerjanya di bawah itu, tersedia beberapa pilihan paket iuran yang dapat disesuaikan.
Adapun rinciannya adalah iuran sebelum bekerja sebesar Rp37.500, sementara untuk iuran selama dan setelah bekerja kini terdapat 3 pilihan yaitu, 6 bulan sebesar Rp108.000, 12 bulan sebesar Rp189.000, dan 24 bulan sebesar Rp332.500.
Sementara itu untuk iuran perpanjangan/kelebihan jangka waktu perjanjian kerja sebesar Rp13.500,- setiap bulan.
Selain program JKK dan JKM, PMI yang ingin mempersiapkan tabungan masa tuanya, mereka juga dapat mengikuti program Jaminan Hari Tua (JHT) dengan membayar iuran tambahan mulai dari Rp50 ribu hingga Rp600 ribu.
"Dengan adanya beberapa paket iuran tersebut, PMI akan lebih diuntungkan karena dapat lebih fleksibel memilih masa perlindungannya sesuai dengan masa kontrak kerja," terang Zainudin.
Baca juga: Manfaat Perlindungan PMI Terus Ditingkatkan, Tanpa Kenaikan Iuran
Tidak hanya memberikan kemudahan dalam mendaftar dan membayar iuran, BPJS Ketenagakerjaan juga menyediakan kanal klaim elektronik yang diyakini mampu mempermudah PMI dalam memperoleh manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan. Fitur tersebut dapat diakses di mana saja dan kapan saja melalui laman eklaim-pmi.bpjsketenagakerjaan.go.id
Adapun informasi lebih lanjut terkait perlindungan BPJS Ketenagakerjaan dapat diakses melalui website resmi www.bpjsketenagakerjaan.go.id atau menghubungi call center 175.
Mengakhiri keterangannya, Zainudin berharap dengan adanya dorongan dari pemerintah dan kolaborasi dengan berbagai pihak, BPJS Ketenagakerjaan mampu memberikan beragam kemudahan akses sehingga semakin banyak PMI yang terlindungi.
"Tentu hadirnya jaminan sosial ketenagakerjaan bagi PMI ini memerlukan kolaborasi dari semua pihak. Seperti hari ini ada Kemenaker, BPJS Ketenagakerjaan dan juga pihak perbankan. Semoga dengan adanya kenaikan manfaat dan beragam kemudahan layanan ini para PMI bisa Kerja Keras Bebas Cemas yang berujung pada terwujudnya kesejahteraan mereka," pungkas Zainudin. (RO/S-4)
PKS bersikukuh memasangkan Anies Baswedan dengan Sohibul Iman di Pilkada Jakarta. Sekjen PKB M Hasanuddin Wahid (Cak Udin) menyebut PKB masih terbuka dengan segala kemungkinan.
PKB tak ambil pusing dengan manuver PKS yang mengusung Anies-Sohibul untuk Pilgub DKI. PKB masih fokus mengurus figur Anies yang kebetulan sudah direkomendasikan oleh DPW PKB Jakarta.
Gotong royong dan kerja sama yang harmonis, katanya, dibutuhkan agar tujuan yang diinginkan dapat tercapai lebih efektif dan lebih cepat.
"Kedua pedoman (guidelines) ini adalah bukti konkret ASEAN memiliki pandangan yang sama untuk memajukan kawasan dan menjadikan ASEAN sebagai epicentrum of growth."
"Kami ingin dalam penempatan PMI di Uni Emirat Arab dapat menggunakan sistem penempatan satu kanal, dimana sebagai pemberi kerja adalah perusahaan penempatan."
“Free TBC at Workplaces” merupakan program yang bertujuan untuk menanggulangi TBC di tempat kerja dan memberikan pendampingan bagi mereka yang ditemukan positif TBC.
Seorang ibu kader dasawisma di Jakarta Timur, Ita Handriyani, 52, meninggal akibat sakit di belakang punggungnya. Ahli waris menerima santuna JKM BPJS Ketegakerjaan Rp42 juta.
Saat ini sedang dijajaki pembahasan dengan BPJS Ketenagakerjaan menyangkut anggaran yang dibutuhkan sebagai premi jaminan sosial ketenagakerjaan.
Kegiatan ini merupakan wujud nyata komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan jaminan sosial bagi seluruh tenaga kerja di Indonesia
Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dilakukan untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan pilkada 2024
Perlindungan tersebut untuk mengoptimalkan pemanfaatan dana pembayaran premi perlindungan sosial bagi buruh tani tembakau.
Inisiatif ini sekaligus menjadikan McDonald’s Indonesia sebagai pelopor restoran cepat saji yang memberikan perlindungan ketenagakerjaan kepada lebih dari 100 mitra petan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved