Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
MALAYSIA merupakan salah satu negara di asia yang menjadi tujuan utama para Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Menurut data, hingga april 2023 jumlah PMI yang telah menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan adalah sebesar 346 ribu PMI, di mana 89 ribu diantaranya ditempatkan di Malaysia.
Hal ini tentu menjadi perhatian khusus bagi BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan seluruh PMI tersebut memahami pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan beserta seluruh manfaatnya.
Baca juga: Pendeta, Koster, dan Guru Sekolah Minggu di DKI Jakarta Kini Terlindungi Jamsostek
Sosialisasi masif menjadi salah satu upaya yang terus dilakukan, kali ini badan penyelenggara jaminan sosial Malaysia atau yang dikenal dengan Pertubuhan Keselamatan Sosial (Perkeso) mengundang Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Roswita Nilakurnia sebagai narasumber dalam sebuah webinar dengan mengangkat tema “Social Security Protection by BPJS Ketenagakerjaan For Indonesian Migrant Workers Around The World”.
Webinar untuk Membuka Wawasan PMI di Malaysia
Webinar tersebut secara resmi dibuka oleh Deputy Chief Executive (Operations) Perkeso John R. Marin. Ia menyebut adanya webinar ini mampu membuka wawasan seluruh pemberi kerja, PMI maupun pemangku kepentingan yang ada di Malaysia.
“Saya yakin bahwa webinar ini akan bermanfaat bagi anda semua. Misalnya, jika anda adalah pemberi pekerja, anda akan mengetahui adanya bentuk dukungan lain ketika pekerja terlibat kecelakaan kerja di Malaysia atau Indonesia," jelas John.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan dan Kemendagri Dorong Seluruh Pemda Di Jatim Terbitkan Regulasi Perlindungan Pekerja
"Jika Anda seorang PMI, anda belajar tentang hak-hak perlindungan jaminan sosial. Jika anda bukan dari keduanya, webinar ini akan memberi anda kesempatan eksklusif untuk belajar dan meningkatkan pengetahuan tentang perlindungan jaminan sosial di tingkat internasional di luar Malaysia,” jelas John.
Selanjutnya John menyoroti bahwa risiko kecelakaan kerja dan kematian dapat terjadi secara tiba-tiba. Hal tersebut mengakibatkan pekerja dan keluarganya harus siap menghadapi konsekuensi secara fisik, mental dan finansial.
Hadirnya BPJS Ketenagakerjaan tentu menjadi sebuah bentuk tanggung jawab pemerintah Indonesia dalam melindungi seluruh pekerjanya.
Sejalan dengan itu Roswita Nilakurnia mengapresiasi kerjasama baik yang telah lama terjalin dengan Perkeso. Dirinya menyebut forum ini sangat penting karena masih banyak pekerja yang tidak mendapatkan perlindungan jaminan sosial.
Baca juga: Menko PMK Serahkan Santunan BPJS Ketenagakerjaan di Lampung Utara
“Terima kasih telah mengundang kami untuk berbicara di forum ini untuk berbagi informasi-informasi penting terkait jaminan sosial, khususnya yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan," kata Roswita.
"Tema yang diangkat kali ini sangat krusial karena menurut data laporan International Labour Organization (ILO) tahun 2021, terdapat 4,1 juta pekerja di seluruh dunia yang tidak mengakses perlindungan jaminan sosial,” ungkap Roswita.
Dalam paparannya, Roswita menjelaskan bahwa dengan terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 4 tahun 2023, manfaat yang diterima para PMI mengalami peningkatan dari 14 menjadi 21 manfaat, dimana terdiri dari 7 manfaat baru dan 9 manfaat yang nilainya bertambah.
Secara rinci Roswita membeberkan 7 manfaat baru tersebut adalah:
1. Penggantian biaya pengobatan akibat kecelakaan kerja di negara penempatan sebesar maksimal Rp50 juta,
2. Homecare (1 tahun) dengan biaya maksimal Rp20 juta,
3. Penggantian alat bantu dengar maksimal Rp2,5 juta,
4. Penggantian kacamata maksimal Rp1 juta,
5. Bantuan PHK sepihak Rp1,5 juta,
6. Bantuan PMI yang ditempatkan tidak sesuai dengan perjanjian kerja sebesar Rp25 juta dan penggantian biaya transportasi maksimal Rp15 juta
7. Bantuan uang bagi PMI yang mengalami pemerkosaan Rp50 juta.
Sementara itu untuk manfaat yang nilainya bertambah yaitu santunan kematian, santunan berkala karena cacat total tetap, santunan karena gagal berangkat, santunan karena gagal ditempatkan, biaya pemulangan PMI bermasalah, biaya pemulangan PMI yang mengalami kecelakaan kerja, biaya penggantian gigi tiruan, dan beasiswa untuk anak PMI.
Keuntungan lainnya, saat ini masa perlindungan dan iuran menjadi lebih fleksibel, karena PMI dapat menyesuaikan dengan jangka waktu kontrak kerjanya masing-masing.
Untuk perlindungan 2 program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), rinciannya adalah iuran sebelum bekerja sebesar Rp37.500,-, sementara untuk iuran selama dan setelah bekerja kini terdapat 3 pilihan yaitu, 6 bulan sebesar Rp108.000,-, 12 bulan sebesar Rp189.000,-, dan 24 bulan sebesar Rp332.500,-.
Sementara itu untuk iuran perpanjangan/kelebihan jangka waktu perjanjian kerja sebesar Rp13.500,- setiap bulan.
Selain JKK dan JKM, PMI juga dapat mengikuti program Jaminan Hari Tua (JHT) unut mempersiapkan tabungan masa tuanya. Peserta hanya cukup membayar iuran tambahan mulai dari Rp50 ribu hingga Rp600 ribu.
Baca juga: DPD RI Dorong Semua Pekerja di DKI Jakarta Terlindungi Program Jamsostek
Untuk memberikan kemudahan dalam melakukan klaim tersebut, BPJS Ketenagakerjaan telah meluncurkan kanal e-Klaim yang dapat diakses melalui laman eklaim-pmi.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Di akhir paparannya Roswita berharap dengan semakin banyak pekerja yang memahami pentingnya memiliki jaminan sosial ketenagakerjaan, PMI dapat lebih aman dalam bekerja dan keluarga di tanah air merasa tenang karena risiko-risiko tersebut dijamin oleh BPJS Ketenagakerjaan.
"Semua ini adalah wujud tanggung jawab negara untuk melindungi para pekerja, oleh karena itu saya mengajak seluruh unsur yang terlibat untuk memastikan para PMI terdaftar pada program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, sehingga mereka bisa Kerja Keras Bebas Cemas," tutup Roswita. (RO/S-4)
Dekan FPEB UPI, Prof Ratih Hurriyati, kemarin menjelaskan, webinar ini memiliki nilai strategis terutama dalam menjembatani dunia akademik dan dunia kerja.
Normalisasi hubungan Arab Saudi-Israel akan memberikan beberapa dampak yang patut diperhatikan oleh Indonesia.
Negara berdaulat hanya bisa diakui jika memiliki pemerintahan yang berdaulat, memiliki wilayah, rakyat, dan mampu menjalin hubungan internasional dengan negara lain.
Indonesia memiliki daya tawar besar di antara negara-negara Islam yang tergabung dalam Organisasi Kerja Sama Islam (OKI).
Anak stunting selain fisik lebih pendek dari umurnya, juga kecerdasannya kurang berkembang dibanding dengan anak-anak normal yang tidak stunting.
Menurut dr. Johanes Casay Chandrawinata, MND, SpGK, mahasiswa harus membiasakan hidup produktif untuk menunjang prestasi belajar,
Awal mula terungkapnya aksi kekerasan yang dialami oleh istrinya setelah menerima kabar dari rekan Wiwin sesama PMI ketika dirinya menerima foto kondisi korban sedang menunjukan luka lebam
Disnaker Kabupaten Indramayu sudah melaporkan hal tersebut kepada lembaga-lembaga terkait di Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Tenaga Kerja termasuk BMP2MI
LIMA pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Lembata, Kamis (24/10) menyampaikan gagasan, strategi, visi, misi, serta keberpihakannya pada isu buruh migran.
Jumlah pasien yang dinyatakan sembuh covid-19 setelah menjalani perawatan di Rumah Sakit Darurat (RSD) Wisma Atlet mencapai 1.352 orang.
Ada 206 Pekerja Migran Indonesia dari Hong Kong, Singapura, Korea Selatan, dan Malaysia yang kini tengah diisolasi di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur
Ribuan Pekerja Migran Indonesia (PMI) tengah menjalani perawatan covid-19 di RSD Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta Pusat. Mereka baru pulang dari negara terdampak covid-19
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved