Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

BPJAMSOSTEK, Kejari dan Pemkot Jaksel Ajak Perusahaan Patuhi Program Jamsostek

Media Indonesia
13/8/2023 06:11
BPJAMSOSTEK, Kejari dan Pemkot Jaksel Ajak Perusahaan Patuhi Program Jamsostek
Kegiatan sosialisasi kepatuhan program jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek) terhadap 84 perusahaan binaan di Hotel Goodrich, Jakarta,(Ist)

BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Kantor Cabang Jakarta Kebayoran Baru dan Kantor Cabang Jakarta Kebayoran Lama bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Disnakertrans dan Energi Jakarta Selatan menggelar kegiatan sosialisasi kepatuhan program jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek) terhadap 84 perusahaan binaan di Hotel Goodrich, Jakarta, baru-baru ini.

Kegiatan sosialisasi bertujuan guna meningkatkan kepatuhan para Pemberi Kerja/Badan Usaha terhadap pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan. 

Undang undang No 24 tahun 2011 tentang BPJS dengan sangat jelas menyatakan bahwa BPJAMSOSTEK dapat melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap ketidakpatuhan pemberi kerja atau badan usaha yang bisa langsung dilaporkan kepada instansi yang berwenang. 

Baca juga: Lindungi Pekerja Pasar, BPJS Ketenagakerjaan Ajak Perumda Pasar Tohaga Kolaborasi

Menjalin kerja sama dengan berbagai pihak memang diatur dalam Undang undang 24/2011 untuk mendukung BPJAMSOSTEK dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). 

Kegiatan sosialisasi dihadiri Wakil Kepala Kantor Wilayah BPJAMSOSTEK DKI Jakarta Bidang Pengawasan dan Pemeriksaan Chairul Arianto, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang diwakili oleh Pratiwi Kusuma dan jajaran, Kepala Sudinakertrans dan Energi Jakarta Selatan yang diwakili oleh Gendro Promono dan jajaran serta para Petugas Pengawas dan Pemeriksa dari BPJS Ketenagakerjaan. 

Dalam sambutannya, Arianto menjelaskan maksud diadakannya kegiatan sosialisasi tersebut yakni untuk memberikan update informasi terkait peraturan dan perkembangan perkembangan yang terjadi supaya para perwakilan perusahaan yang hadir dan sebagian besar perusahaan memiliki masalah piutang iuran.

Baca juga: BPJamsostek Kanwil DKI Serahkan Santunan JKK ke Ahli Waris Pekerja Rp70 Juta

Selain itu, pera wakilan perusahaan mempunyai gambaran dan sekembalinya ke kantor dapat memberikan insight kepada manajemen terkait mitigasi risikonya dan tahu apa yang mesti dilakukan oleh perusahaan dalam menyelesaikan permasalahan piutang iuran. 

Masih Prioritaskan Pembayaran Iuran BPJS Kesehatan dari pada BPJS Ketenagakerjaan

Menurut Arianto, masih banyak dari pengusaha atau manajemen itu biasanya lebih memprioritaskan pembayaran iuran BPJS Kesehatan ketimbang pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Alasannya karena sakit itu tidak dapat ditunda bahkan setiap minggunya biasanya ada saja karyawan atau anak dari karyawan yang sakit, sedangkan kalau kecelakaan kerja tidak setiap bulan atau tidak setiap minggu terjadi pada karyawan. 

Baca juga: Dirut BPJS Ketenagakerjaan Jajaki Kemungkinan Pembangunan Rusunawa

"Dari sisi kemanusiaannya, persepsi seperti itu memang benar, untuk mempermudah atau mendahulukan yang sakit terlebih dulu, namun dari sisi aturan tidak membedakan antara pembayaran hak gaji karyawan, pembayaran hak BPJS kesehatan dan pembayaran hak BPJS Ketenagakerjaan. Seyogyanya perusahaan juga melihat dari sisi aturannya juga," ujar Arianto. 

Menurut Arianto selama ini kerja sama dengan kejaksaan, dengan Disnaker mulai Kejagung sampai ke tingkat Pemerintahan Pusat, masih banyak menyentuh di perdatanya, padahal di undang undang nomor 24 pidananya itu kurungan 8 tahun, atau denda satu miliar dan biasanya yang melaporkan hal tersebut dari tenaga kerjanya atau ahli warisnya. 

"Jangan sampai nanti ada laporan, sebab permasalahan ini sudah mulai banyak yang lapor ke kepolisian. Perusahaan punya kewajiban untuk memotong iuran yang 2% (Jaminan Hari Tua) sama 1% (Jaminan Pensiun), terus menyetorkan ke BPJS Ketenagakerjaan," jelasnya.

Baca juga: Penggunaan Aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) Gencar Disosialisasikan

"Memotong iuran tersebut menjadi kewajiban perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan, jika tidak melakukan kedua hal itu atau salah satunya ada pasal yang mengatur itu, sanksi itu harus dimitigasi di perusahaan Bapak dan Ibu," tegas Arianto. 

Pada akhir sambutannya, Arianto mengajak kepada para perusahaan yang hadir untuk bersama-sama melakukan mitigasi risiko di perusahaannya masing-masing terhadap hak-hak karyawan yang belum terpenuhi disebabkan perusahaan belum membayarkan iuran, perusahaan yang tidak melaporkan data upah yang sebenarnya maupun perusahaan yang belum mendaftarkan seluruh karyawannya kedalam program BPJS Ketenagakerjaan dan sekaligus mengimbau kepada perusahaan yang hadir agar senantiasa tertib dalam administrasi dan tertib dalam iuran. 

Paparan pertama dalam kegiatan sosialisasi tersebut disampaikan dari Disnakertrans dan Energi Jakarta Selatan Gendro Pramono, dalam paparannya menjelaskan tentang kaitanya dalam menciptakan hubungan industrial yang harmonis antara BPJAMSOSTEK dengan Pimpinan Perusahaan sehingga dapat menyelesaikan permasalahan dengan cara "win win solution".

Dan pada paparan kedua dilanjutkan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Pratiwi Kusuma, mengenai peraturan hukum pelaksanaan program Jamsostek dan prosedur penerbitan Surat Pemberitahuan dan Surat Pemanggilan yang dikeluarkan pihak Kejaksaan atas rekomendasi dari pihak BPJS Ketenagakerjaan mengenai adanya salah satu pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan (menunggak iuran).

Baca juga: Penerima KUR dari Bank DKI Dapat Perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan

Paparan ketiga ditutup oleh petugas Pengawas dan Pemeriksa dari BPJAMSOSTEK Kantor Wilayah DKI Jakarta Rahmanto.

Ia menekankan tentang kepatuhan perusahaan terhadap pelaksanaan program Jamsostek, pasalnya kepentingan tenaga kerja itu bersinggungan lurus dengan tingkat kepatuhan baik patuh terhadap pelaporan upah yang sebenarnya maupun patuh dalam mendaftarkan karyawan seluruhnya ikut program BPJS Ketenagakerjaan. 

Pada saat yang sama, juga dilakukan memberikan penghargaan kepada PAM Jaya sekaligus pemberian santunan manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) kepada ahli waris karyawan perusahaan PAM Jaya,

Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Jakarta Kebayoran Baru Husaini, memberikan keterangannya, bahwa kegiatan sosialisasi yang dilakukan pihaknya hari ini dimaksudkan untuk meningkatkan kepatuhan sekaligus membantu para perusahaan dalam menyelesaikan masalah piutang iuran. 

Husaini menggarisbawahi bahwa perlindungan program Jamsostek ini bukan hanya sebagai bentuk kepatuhan badan usaha terhadap regulasi, namun lebih dari itu juga sebagai bentuk tanggung jawab dan kepedulian atas kesejahteraan para pekerjanya. (RO/S-4)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya