Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Ahli Hukum Administrasi Negara Sebut Kebijakan Mendag Lutfi Berubah-ubah, Lima Orang Dipenjara

Naviandri
04/8/2023 16:08
Ahli Hukum Administrasi Negara Sebut Kebijakan Mendag Lutfi Berubah-ubah, Lima Orang Dipenjara
Lima terdakwa kasus ekspor CPO mentah mendengar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (4/1/2023).( ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak )

GURU Besar Hukum Administrasi Negara dari Universitas Padjajaran (Unpad) Profesor I Gde Pantja Astawa mengatakan lima orang terdakwa dalam kasus dugaan korupsi ekspor minyak mentah  (crude palm oil/CPO) yang kini masih ditahan seharusnya dibebaskan. Penahanan tersebut dampak dari kebijakan Menteri Perdagangan saat itu Muhammad Lutfi yang berubah-ubah.

"Kasus dugaan korupsi ekspor CPO dan dan turunannya lebih terletak pada kebijakan Mendag Muhammad Lutfi yang berubah-ubah sehingga berujung pada kelangkaan minyak goreng," kata I Gde Pantja Astawa kepada Media Indonesia, Jumat (4/8/2023).

Lima orang terdakwa yang ditahan adalah mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Indra Sari Wisnu Wardhana, mantan Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor, Senior Manager Corporate Affair PT VAL, Stanley MA dan General Manager Bagian General Affair PT MM, Pierre Togar Sitanggang.

Pantja menceritakan saat awal persidangan, ia diminta oleh salah seorang terdakwa untuk menjadi tenaga ahli. Namun dalam perjalannya Pantja diminta menjadi ahli untuk lima terdakwa tersebut. Saat persidangan itulah dia menyampaikan secara objektif pandangannya sebagai ahli Hukum Administrasi Negara.

"Pandangan saya sebagai ahli mestinya mereka semuanya bebas, tapi bisa jadi vonis dijatuhkan agar pemerintah tidak dipermalukan, akibat dari kebjikan mendag yang berubah-ubah. Bahkan dalam waktu singkat, ada delapan Peraturan Menteri diubah-ubah, sehingga sangat membingungkan pengusaha yang bergerak di bidang minyak goreng," jelasnya.

Pantja menegaskan ia tidak menuduh namun ini merupakan kesalahan fatal jajaran Kementerian Perdagangan akibat dari berubah-ubahnya
regulasi minyak goreng ini.

Tentu saja pengusaha minyak goreng yang merupakan bagian atau salah satu unsur dari CPO. Sebetulnya para pengusaha lebih mengutamakan CPO ini diekspor. Tapi karena ada kewajiban membantu pemerintah menyediakan minyak goreng untuk kebutuhan dalam negeri, para pengusaha siap membantu walau keuntungan didapat lebih kecil.

"Jadi secara objektif bukan kesalahan mereka, bukan juga kesalahan dirjen, apalagi kesalahan konsultan yang hanya memberikan masukan. Dan sama sekali tidak memiliki kewenangan atau menentukan dalam persoalan kebijakan, kan aneh jika mereka dijadikan terdakwa. Agar jangan sampai pemrintah kehilangan muka dihukumlah mereka dengan hukuman yang tidak begitu berat," ungkapnya.

Pantja mengaku kaget karena kasus yang sudah selesai ini kini mencuat lagi. Lutfi yang sudah diberhentikan sebagai menteri perdagangan dan  Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dipanggil Kejaksaan Agung terkait  kebijakan izin ekspor minyak sawit mentah dan turunannya.
 
"Padahal kasus ini sudah selesai dengan ditahannya lima orang pelaku tersebut kenapa masih ada pemeriksaan lagi," ujarnya.

Kebijakan izin ekspor CPO diduga juga telah mengakibatkan kerugian negara hingga Rp6,47 triliun. Kasus ini bergulir pada periode
2021-2022  saat Muhammad Lutfi menjabat sebagai Menteri Perdagangan. Kejaksaan Agung juga telah menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group dan Musim Mas Group. (N-1)

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya