Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
INDONESIA memiliki wilayah laut dan pesisir yang luas dengan potensi sumber daya alam sangat besar.
Namun begitu, masyarakat pesisir belum bisa lepas dari keterbelakangan ekonomi, sehingga membutuhkan kehadiran negara dalam hal ini berupa legalisasi aset.
Hal itu diharapkan mampu mendukung aktivitas perekonomian masyarakat di atas air meliputi area pantai dan laut.
Baca juga: Menteri Hadi : Legalisasi Aset Reforma Agraria Capai 4,1 Juta Hektare Tanah
Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional Raja Juli Antoni menyampaikan legalisasi aset merupakan hak bagi seluruh warga negara Indonesia untuk mencapai kesejahteraan.
Hal itu disampaikan dalam webinar Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Summit 2023 #RoadtoKarimun Series 9 bertema Penguatan skema kebijakan legalisasi aset permukiman di atas air, Kamis (3/8).
"Kami di birokrat memahami kepentingan bangsa ini. Orientasinya adalah kepada rakyat, maka sesungguhnya tentang legalisasi aset permukiman di atas air ini tidak perlu menjadi perdebatan."
"Orang-orang yang tinggal di pesisir memiliki hak sama. Negara hadir memberikan kepastian hukum terhadap aset yang mereka miliki," tegas Raja Juli Antoni.
Baca juga: Daerah Kepulauan dan Pesisir Masa Depan Indonesia Maju
Ia pun berharap agar segala regulasi yang dibuat bertujuan memberikan hak kepada seluruh rakyat tanpa terkecuali.
"Tujuan kita bernegara, the pursuit of happiness, membuat masyarakat bahagia, membuat masyarakat sejahtera."
"Apa pun regulasi yang kita buat, apa pun kebijakan yang kita create harus berorientasi pada tujuan kita berbangsa dan bertanah air," kata Wamen ATR/Waka BPN.
Pada kesempatan sama, Direktur Pengukuran dan Pemetaan Dasar Pertanahan dan Ruang Kementerian ATR/BPN Herjon C M Panggabean mengatakan sudah ada kadaster kelautan untuk mengelola sumber daya pesisir dan laut.
"Kadaster kelautan mendukung proses legalisasi aset permukiman di atas air, dengan prosedur di antaranya pengamatan pasang surut, pengukuran batas objek ruang perairan dan detail situasi, serta pengukuran kedalaman air," terangnya.
Baca juga: Masyarakat Pesisir Diminta Waspada Gelombang Tinggi
Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kepulauan Riau Nurhadi Putra mengutarakan wilayah darat yang dapat dimanfaatkan masyarakat Provinsi Kepulauan Riau sangat terbatas.
Dari total 2.025 pulau yang ada, hanya 487 pulau yang berpenghuni.
Ia menyebutkan, sebaran masyarakat pesisir antara lain di Kota Batam 3.667 titik, Kota Tanjung Pinang 13 titik, Kabupaten Bintan 2.122 titik, Kabupaten Karimun 234 titik, Kabupaten Lingga 1.054 titik, Kabupaten Anambas 675 titik, dan Kabupaten Natuna 2.861 titik.
"Mengapa kami sangat konsen masyarakat Kepulauan Riau di sini? Agar masyarakat pesisir juga merasakan hadirnya negara. Kami semua memiliki semangat sama guna mewujudkan hadirnya negara bagi masyarakat pesisir, tidak hanya masyarakat di wilayah darat," papar Nurhadi Putra.
Baca juga: BMKG Minta Masyarakat Pesisir Waspada Gelombang Tinggi Pada 7-8 Maret
Hadir sebagai narasumber, Sesdirjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN Farid Hidayat, Direktur Pendayagunaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Kementerian Kelautan dan Perikanan Muhammad Yusuf, serta Kepala Dinas PU Provinsi Kepulauan Riau Abu Bakar.
Ikut hadir sebagai penanggap, Plt Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Yagus Suyadi dan Tenaga Ahli Menteri Bidang Partisipasi dan Pemberdayaan Masyarakat Noer Fauzi Rachman.
Webinar yang digelar secara daring dan luring di Harris Hotel Batam Center ini dimoderatori oleh Direktur Penatagunaan Tanah Doni Janarto Widiantono. (RO/S-2)
Selain untuk penegakam hukum, kerja sama ini juga sebagai pedoman dalam mengoptimalkan koordinasi untuk mengefektifkan pelaksanaan tugas dan fungsi antar kedua lembaga.
Pemprov DKI Jakarta mendukung Pansus DPRD DKI Jakarta membahas penyelamatan kekayaan milik daerah yang ada di PT Kawasan Berikat Nusantara.
Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono mengatakan kejelasan perizinan harus ada dalam konteks pemanfaatan aset milik negara. Termasuk perubahan peruntukan suatu aset.
"Ini adalah asetnya PPD ya, milik Pemda DKI. Jadi kemungkinan ini akan dipindah dan disimpan sementara di pool PPD di daerah jelambar,"
KODAM Jaya siap mendukung pengamanan operasional pelayanan langsung PAM JAYA pada 2 Februari 2023.
Polda Metro keluarkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) dengan terlapor Kabid Aset Badan Keuangan Daerah dan Aset) Kota Depok Muhammad Fadli.
Selama tujuh bulan terakhir, dia terpaksa hidup pas-pasan dan serba kekurangan di tengah pandemi virus korona atau covid-19.
Dari informasi yang diterima, sekitar 300 PPNPN di Kantor Wilayah BPN DKI Jakarta belum digaji sejak Januari 2020.
Sofyan meminta Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan diskresi, sehingga masalah ruko terbengkalai di kawasan Cideng bisa segera diatasi.
Dia berkukuh ada sosok yang memanfaatkan Abdul Halim dalam sengkarut ini.
“Saya percaya hakim tahu kebenarannya dan akan memberikan saya keadilan.”
Maajelis hakim dalam putusannya menyatakan Paryoto tidak melakukan kesalahan saat menjalankan tugasnya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved