Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

OJK Dorong Bank BUMN Lebih Percaya Diri Ambil Keputusan

M Ilham Ramadhan Avisena
03/8/2023 20:45
OJK Dorong Bank BUMN Lebih Percaya Diri Ambil Keputusan
Bank Himbara(Antara/Sigid Kurniawan)

ANGGOTA Dewan Komisioner merangkap Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae menilai bank Himpunan Milik Negara (Himbara) semestinya memiliki kepercayaan diri dalam pengambilan keputusan.

"Seharusnya memang kegiatan yang terkait itu, khususnya BUMN perbankan harus makin lebih independen, mengambil keputusan sendiri, tidak saja kredit UMKM tapi kredit lain," tuturnya dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK, Kamis (3/8).

Dorongan untuk lebih percaya diri itu disampaikan Dian berkaitan dengan rencana pemerintah yang bakal mengeluarkan aturan hapus buku dan hapus tagih kredit UMKM. Sebab, langkah tersebut sebetulnya sering dilakukan oleh bank swasta guna menjaga kinerja perusahaannya.

Baca juga : Bank Sentral Inggris Naikkan Suku Bunga Acuan Ke-14 Kali

"Jadi sebetulnya hapus buku hapus tagih ini merupakan best practice perbankan pada umumnya. Yang ada di dalam UU PPSK itu untuk merespons kesulitan dari bank pemerintah untuk bisa melakukan hal yang sama," kata dia.

OJK, lanjut Dian, tentu mendukung rencana hapus buku dan hapus tagih yang tengah digodok oleh pemerintah aturan mainnya. Sebab, itu dapat memberikan kepastian bagi bank dan nasabah.

Baca juga : OJK Sebut Kondisi Perbankan Tetap Resilien

Hapus buku dan hapus tagih yang akan berlaku juga dinilai tak akan membuat kinerja bank milik negara menjadi jeblok. Sebab, risiko kredit dari UMKM relatif rendah. 

"Namun itu bukan berarti semua kredit macet UMKM akan begitu saja dihapus, ada ketentuan prudential, CKPN (Cadangan Kerugian Penurunan Nilai) yang harus dipenuhi," pungkas Dian.

Diketahui sebelumnya, pemerintah tengah memformulasikan hapus buku dan hapus tagih kredit di bank-bank Himbara. Mekanisme penghapusan buku dan hapus tagih kredit itu sedang digodok sembari memastikan tak ada penyimpangan (moral hazard) saat nanti diimplementasikan.

"Ini yang sedang kita definisikan dan kita develop, termasuk juga dari sisi kemungkinan moral hazard. Kriteria kredit yang mana yang boleh dihapus buku hapus tagih, dan bagaimana mekanismenya, ini yang sedang kita lakukan," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Jakarta, Selasa (1/8).

Dia menambahkan, hapus buku dan hapus tagih kredit itu merupakan amanat dari Undang Undang 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK). 

Beleid itu nantinya bakal dilengkapi dengan Peraturan Pemerintah, Peraturan Bank Indonesia, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan, dan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan. (Z-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya