Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA Komisi VII DPR Mukhtarudin mengatakan LPG 3 kg atau gas melon merupakan produk subsidi atau public service obligation (PSO).
Dengan demikian, distribusi yang dilakukan juga sesuai kuota yang ditetapkan pemerintah.
Pertamina sudah benar mendistribusikan kuota yang sudah ditetapkan tersebut.
Baca juga : Pemerintah Diminta Tegas Batasi Penyaluran Elpiji 3 Kg
“Gas melon ini produk PSO, produk subsidi. Kuota sudah ditetapkan sejak awal. Penyaluran yang dilakukan Pertamina pun sudah tepat berdasarkan kuota tersebut,” jelas Mukhtarudin dalam keterangannya, hari ini.
Begitu pun Mukhtarudin tidak menepis, pada pola distribusi terbuka seperti sekarang, terjadinya penyaluran gas melon yang tidak tepat sasaran memang sangat mungkin. Terutama pada tingkat end user.
Dalam konteks ini, bisa saja mereka yang tidak berhak justru turut membeli gas melon. Bahkan di lapangan, sering terjadi orang kaya membeli LPG 3 kg dengan menggunakan mobil.
Baca juga : Pertamina Tegaskan tidak Kurangi Pasokan Gas Melon
“Padahal sudah jelas, bahwa gas melon hanya diperuntukkan bagi orang miskin dan usaha mikro. Tapi faktanya, banyak juga orang mampu dan restoran besar yang menggunakan gas melon."
"Nah, kondisi tidak tepat sasaran ini yang sering menjadikan gas melon langka. Jatah yang seharusnya dipakai orang miskin justru dibeli orang kaya. Orang kaya bisa membeli sekaligus 2-3 tabung, tapi orang miskin tidak bisa,” kata dia.
Biasanya, lanjut dia, kelangkaan memang terjadi pada bulan-bulan tertentu. Misal Ramadan, Idulfitri, Iduladha, atau Tahun Baru. Pada bulan-bulan tersebut, permintaan memang meningkat.
Baca juga : AAKI: Pertamina Sigap Amankan Pasokan Gas Melon di Berbagai Wilayah
Kondisi tidak tepat sasaran itulah yang menurut Mukhtarudin, saat ini terus dibenahi. Termasuk dari sisi pengawasan tentu saja.
Tak kalah penting, adalah penerapan budaya malu pada masyarakat. Orang kaya, harusnya malu membeli gas melon, apalagi sudah tertulis pada tabung bahwa produk tersebut hanya diperuntukkan bagi orang miskin.
“Apa mereka (orang kaya) tidak sadar, bahwa ketika membeli gas melon, sebenarnya sedang mengambil hak saudara mereka yang miskin?” tutup Mukhtarudin. (RO/S-2)
Kepolisian menyebutkan tabung gas bocor sehingga meledak pada salah satu rumah di Cengkareng Barat, Jakarta Barat karena regulator longgar.
KELANGKAAN dan melambungnya harga gas elpiji 3 kg (gas melon) di sejumlah daerah di Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) kembali terjadi dalam beberapa waktu terakhir.
PERTAMINA Patra Niaga memastikan stok elpiji di Jawa Tengah (Jateng) dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dalam keadaan aman hingga Ramadan dan Idul Fitri 1446 Hijriah.
KEKHAWATIRAN berlebihan hingga membeli suatu barang berlebih atau panic buying gas elpiji 3 kilogram terjadi di Daerah Istimewa Yogyakarta.
Adapun kuota LPG 3 kg di Jakarta pada 2025 yang telah disetujui adalah 407.555 metric ton (MT).
Pahala mengatakan, pemerintah harus memadankan data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) untuk menyalurkan uang terkait subsidi gas melon.
Di tingkat daerah, pemerintah kabupaten/kota didorong menyiapkan skema darurat melalui APBD untuk menanggung sementara warga terdampak yang tengah mengurus reaktivasi.
Peningkatan kasus campak menunjukkan bahwa cakupan imunisasi nasional belum mencapai target minimal 95 persen secara merata.
Jika pengadaan kendaraan dilakukan melalui impor besar-besaran, pemerintah perlu menjelaskan secara transparan alasan teknis dan kapasitas produksi dalam negeri.
Fauzo mengungkapkan bahwa realisasi penerimaan pajak tahun lalu yang hanya menyentuh angka 86,7 persen menjadi catatan merah bagi pemerintah.
Dia mencontohkan dari hasil inspeksi mendadak di SPBU KM 13, Kecamatan Balikpapan Utara, Kalimantan Timur, ditemukan truk beroda 10 mengisi solar subsidi dengan kuota hingga 120 liter per hari.
Mengingat peran strategis tersebut, Budi mendesak pemerintah dan DPR RI untuk segera merampungkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penilai sebagai payung hukum utama.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved