Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
ANGGOTA Komisi VII DPR Mukhtarudin mengatakan LPG 3 kg atau gas melon merupakan produk subsidi atau public service obligation (PSO).
Dengan demikian, distribusi yang dilakukan juga sesuai kuota yang ditetapkan pemerintah.
Pertamina sudah benar mendistribusikan kuota yang sudah ditetapkan tersebut.
Baca juga : Pemerintah Diminta Tegas Batasi Penyaluran Elpiji 3 Kg
“Gas melon ini produk PSO, produk subsidi. Kuota sudah ditetapkan sejak awal. Penyaluran yang dilakukan Pertamina pun sudah tepat berdasarkan kuota tersebut,” jelas Mukhtarudin dalam keterangannya, hari ini.
Begitu pun Mukhtarudin tidak menepis, pada pola distribusi terbuka seperti sekarang, terjadinya penyaluran gas melon yang tidak tepat sasaran memang sangat mungkin. Terutama pada tingkat end user.
Dalam konteks ini, bisa saja mereka yang tidak berhak justru turut membeli gas melon. Bahkan di lapangan, sering terjadi orang kaya membeli LPG 3 kg dengan menggunakan mobil.
Baca juga : Pertamina Tegaskan tidak Kurangi Pasokan Gas Melon
“Padahal sudah jelas, bahwa gas melon hanya diperuntukkan bagi orang miskin dan usaha mikro. Tapi faktanya, banyak juga orang mampu dan restoran besar yang menggunakan gas melon."
"Nah, kondisi tidak tepat sasaran ini yang sering menjadikan gas melon langka. Jatah yang seharusnya dipakai orang miskin justru dibeli orang kaya. Orang kaya bisa membeli sekaligus 2-3 tabung, tapi orang miskin tidak bisa,” kata dia.
Biasanya, lanjut dia, kelangkaan memang terjadi pada bulan-bulan tertentu. Misal Ramadan, Idulfitri, Iduladha, atau Tahun Baru. Pada bulan-bulan tersebut, permintaan memang meningkat.
Baca juga : AAKI: Pertamina Sigap Amankan Pasokan Gas Melon di Berbagai Wilayah
Kondisi tidak tepat sasaran itulah yang menurut Mukhtarudin, saat ini terus dibenahi. Termasuk dari sisi pengawasan tentu saja.
Tak kalah penting, adalah penerapan budaya malu pada masyarakat. Orang kaya, harusnya malu membeli gas melon, apalagi sudah tertulis pada tabung bahwa produk tersebut hanya diperuntukkan bagi orang miskin.
“Apa mereka (orang kaya) tidak sadar, bahwa ketika membeli gas melon, sebenarnya sedang mengambil hak saudara mereka yang miskin?” tutup Mukhtarudin. (RO/S-2)
KELANGKAAN dan melambungnya harga gas elpiji 3 kg (gas melon) di sejumlah daerah di Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) kembali terjadi dalam beberapa waktu terakhir.
PERTAMINA Patra Niaga memastikan stok elpiji di Jawa Tengah (Jateng) dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dalam keadaan aman hingga Ramadan dan Idul Fitri 1446 Hijriah.
KEKHAWATIRAN berlebihan hingga membeli suatu barang berlebih atau panic buying gas elpiji 3 kilogram terjadi di Daerah Istimewa Yogyakarta.
Adapun kuota LPG 3 kg di Jakarta pada 2025 yang telah disetujui adalah 407.555 metric ton (MT).
Pahala mengatakan, pemerintah harus memadankan data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) untuk menyalurkan uang terkait subsidi gas melon.
Kesadaran masyarakat berpenghasilan mampu untuk beralih dari LPG 3 Kg (Melon), yang seharusnya menjadi hak masyarakat kurang mampu, perlu terus ditingkatkan.
Narasi sejarah Indonesia harus ditulis dengan ruang lingkup yang lebih luas, mencakup keragaman pengalaman kolektif bangsa dari berbagai sudut pandang dan wilayah.
Dari sisi fiskal dan makroekonomi, Anggota Komisi XI DPR RI, Puteri Komarudin, mengingatkan bahwa kebijakan ini dapat menghambat target pertumbuhan ekonomi nasional.
Betapa menyakitkannya menyaksikan negara seolah kesulitan mengakui sejarah kelam, padahal data dan testimoni korban sudah dikumpulkan sejak awal Reformasi.
ANGGOTA Komisi I DPR RI, Amelia Anggraini, mendesak Pemerintah Indonesia segera mengisi pos duta besar (dubes) di sejumlah negara.
Langkah reaktivasi dapat dilakukan melalui Dinas Sosial Kab/Kota, aplikasi Mobile JKN, dan. BPJS Kesehatan Care Center 165
Penyisipan prinsip “values for value, full commitment no conspiracy, and defender integrity” pada akhir teks sumpah jabatan, bertujuan sebagai panduan dalam membangun tata kelola institusi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved