Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
PEMERINTAH melalui Kementerian Kelauatan dan Perikanan (KKP) menargetkan produksi udang nasional mencapai 2 juta ton di tahun 2024.
Berbagai upaya telah dilakukan bahkan menggelontorkan dana ratusan miliar rupiah membangun tambak udang berbasis kawasan di Kebumen, Jawa Tengah.
Izin Pemanfaatan Air Laut
Namun ironisnya, perizinan terkait usaha budi daya udang ini semakin dipersulit. Banyak tambak yang tidak beroperasi karena izin dari KKP melalui Ditjen PRL sulit dipenuhi oleh pembudidaya udang yang memanfaatkan air laut.
Baca juga: Kabupaten Aceh Timur Lakukan Panen Raya Udang Vaname Aquakultur
Salah satu izin yang sulit adalah KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) 36002 terkait dengan pemanfaatan air laut selain energi.
Menurut kajian teknis, KBLI 36002 ini sebenarnya untuk industri besar seperti PLTU dan lainnya. Untuk penambak udang tidak terlalu berdampak signifikan.
Dalam proses pendaftaran di KBLI persyaratan kelengkapan dokumen untuk mendapatkan izinya sangat banyak dan ada syarat yang sudah tidak perlu serta untuk mendapatkan izin pembesaran crustacea air payau yang menjadi usaha utama.
Naikkan Produksi udang Tapi Persyaratan Tak Mudah
Keluhan akan sulitnya mendapat izin tersebut disampaikan oleh salah satu petambak di daerah Sumbawa, Lombok yaitu Sutardjo.
Menurut Sutardjo, rencana pemerintah untuk menaikan produksi udang di tahun 2024 harus diimbangi dengan persyaratan yang mudah untuk para petambak.
Baca juga: Wapres Panen Udang di Kebumen, Capai 40 Ton per Ha
"Sebaiknya KKP merevisi aturan soal izin pemanfaatan air laut untuk budidaya perikanan baik di laut maupun di daratan pesisir," ujar Sutardjo.
"Baiknya lebih dipersimpel lagi, karena yang sekarang syarat dokumen yang terlalu banyak dan membuatnya sangat ribet," kata Sutardjo dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (6/7).
Baca juga: Tambak Udang SMK PK Puger Jember Jadi Salah Satu Contoh Sukses Implementasi TeFa
KKP melalui Dirjen Budidaya kata Sutardjo harus segera merevisi agar target produksi udang 2024 bisa terpenuhi. Dengan tingginya permintaan, namun karena syarat untuk usaha dipersulit maka akan banyak usaha-usaha yang tidak bisa produksi.
"Saran kami sebaiknya KKP segera merevis aturan ini jika ingin mencapai target produksi udang 2 juta ton tahun 2024," jelas Sutardjo.
"Karena animo masyarakat untk berusaha di tambak udang ini terganjal dengan ribetnya aturan perizinan untuk pemanfaatan air laut, atau dibuatkan pasal tersendiri atau bahkan dibuatkan aturan tersendiri,” tegas Sutardjo. (RO/S-4).
Reformasi perizinan berusaha di sektor kelautan dan perikanan melalui PP Nomor 28 Tahun 2025 membawa semangat baru sistem yang lebih cepat, transparan, dan efisien.
Berdasarkan laporan, aktivitas nelayan luar seperti Jawa Tengah beroperasi mencari ikan menggunakan pukat cantrang di kawasan perairan Selat Makassar atau berbatasan dengan Kab Kotabaru
Sumber daya hayati perairan Indonesia sangat besar untuk mengembangkan biofarmakologi, namun harus dilakukan secara berkelanjutan dan memperhatikan keseimbangan ekosistem
Sebuah fenomena terjadi di Waduk Jatiluhur, Kecamatan Sukasari, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat. Lebih dari 100 ton ikan mengalami mati massal.
Hasil pemeriksaan pada Kamis (6/2) mengonfirmasi adanya pelanggaran terkait Kesesuaian Kegiatan pemanfaatan ruang laut dan reklamasi yang tidak berizin.
Pada 31 Januari 2025, perwakilan PT TRPN telah memenuhi pemanggilan untuk verifikasi indikasi pelanggaran reklamasi dan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut.
Pemerintah melalui KKP memperkuat implementasi kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT) dengan menyasar wilayah pengelolaan perikanan (WPPNRI) strategis di Indonesia timur.
PT Danareksa (Persero) atau Holding BUMN Danareksa menjalin kemitraan strategis dengan Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Salah satu fokus utama pertemuan tahun ini adalah pembagian kuota sumber daya ikan, khususnya tuna.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menerbitkan menerbitkan Permen KP Nomor 6 Tahun 2025 tentang Standar Bahan Baku Pengolahan Ikan.
Yang perlu dilakukan dan direalisasikan ke depan adalah memungut PNBP untuk kapal-kapal izin daerah dgn besaran kapal 5GT sd 30GT yang melaut sampai dengan 12 mil.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bangun Kawasan Sentra Industri Garam Nasional (K-SIGN) di Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved