Headline
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPALA Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae mengungkapkan, pemisahan bagian (spin off) unit usaha syariah (UUS) untuk menjadi entitas sendiri merupakan kewajiban. Hanya, itu tak lagi terpaku pada tenggat waktu, melainkan syarat dan ketentuan yang bakal diatur oleh otoritas.
"Spin off ini masih tetap diwajibkan. Tapi tidak lagi dikaitkan dengan tenggat waktu, tapi oleh ketentuan OJK," ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (4/7).
Hal itu, kata Dian, didasari pada penjelasan yang ada di dalam pasal 68 Undang Undang 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Kewajiban spin off ditujukan untuk konsolidasi atau penguatan perbankan syariah dan mengakselerasi pertumbuhan perbankan syariah.
Baca juga: OJK Perintahkan Pengendali Saham dan Direksi Kresna Life Ganti Kerugian Perusahaan
Namun Dian belum bisa memberikan kejelasan mengenai isi dan kapan aturan OJK terkait spin off bakal dikeluarkan. Sebab, saat ini otoritas masih menyusun draf peraturan. Setelahnya, diskusi bakal dilakukan dengan Komisi XI DPR dan industri terkait.
"Ini belum bisa kita uraikan secara detail karena memang ini masih dalam penyelesaian draf. Jadi tidak ada deadline, tapi dikondisikan oleh parameter tertentu yang ditetapkan OJK," tuturnya.
Baca juga: Juni 2023, Penghimpunan Dana di Pasar Modal Tembus Rp154 Triliun
Sebelum UU P2SK berlaku, ketentuan mengenai spin off UUS diatur dalam Undang Undang Perbankan Syariah yang mulai berlaku pada 2008. Dalam beleid itu, UUS wajib melakukan spin off ketika asetnya telah mencapai 50% atau lebih dari total aset induknya dan atau 15 tahun setelah berlakunya aturan tersebut. (Mir/Z-7)
OJK menegaskan komitmennya menindak pelanggaran pasar modal secara konsisten untuk menjaga integritas pasar dan melindungi investor.
Bursa Efek Indonesia dan KSEI telah mengajukan beberapa inisiatif kepada MSCI yang selaras dengan delapan rencana aksi percepatan reformasi integritas pasar modal Indonesia.
Pejabat Sementara Direktur Utama Bursa Efek Indonesia, Jeffrey Hendrik, mengatakan BEI dijadwalkan kembali melakukan pertemuan lanjutan dengan MSCI pada 11 Februari 2026.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meyakini pasar modal Indonesia secara jangka menengah-panjang masih sangat prospektif dan menarik bagi investor.
Meningkatnya kasus kekerasan dalam penagihan utang oleh debt collector menjadi peringatan keras bagi industri pembiayaan nasional.
BEI angkat bicara terkait sejumlah perkara dugaan manipulasi dan kejahatan pasar modal atau dikenal praktik saham gorengan.
Perbankan syariah dapat mengambil peran strategis, bukan hanya sebagai lembaga intermediasi keuangan, tetapi juga sebagai motor transformasi sosial dan ekonomi.
BSN resmi mulai beroperasi secara nasional pada Senin (22/12/2025) setelah menyelesaikan proses spin-off dari PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk.
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan dalam beberapa tahun terakhir, industri perbankan syariah di Indonesia terus menunjukkan pertumbuhan yang menggembirakan.
Prof. Nurmandi juga mengajak para mahasiswa memanfaatkan momentum Hayafest 2025 untuk memperluas jejaring profesional dengan para pelaku usaha dan pimpinan lembaga yang hadir.
SRIA berbasis sosial, nantinya akan terus bergulir untuk pembiayaan di sektor pendidikan, kesehatan dan pemberdayaan ekonomi.
Di balik lajunya perkembangan perbankan syariah, masih terdapat banyak hal yang dapat diperdebatkan terkait dengan produk dan operasional bank dari perspektif syariah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved