Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KEPALA Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae mengungkapkan, pemisahan bagian (spin off) unit usaha syariah (UUS) untuk menjadi entitas sendiri merupakan kewajiban. Hanya, itu tak lagi terpaku pada tenggat waktu, melainkan syarat dan ketentuan yang bakal diatur oleh otoritas.
"Spin off ini masih tetap diwajibkan. Tapi tidak lagi dikaitkan dengan tenggat waktu, tapi oleh ketentuan OJK," ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (4/7).
Hal itu, kata Dian, didasari pada penjelasan yang ada di dalam pasal 68 Undang Undang 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Kewajiban spin off ditujukan untuk konsolidasi atau penguatan perbankan syariah dan mengakselerasi pertumbuhan perbankan syariah.
Baca juga: OJK Perintahkan Pengendali Saham dan Direksi Kresna Life Ganti Kerugian Perusahaan
Namun Dian belum bisa memberikan kejelasan mengenai isi dan kapan aturan OJK terkait spin off bakal dikeluarkan. Sebab, saat ini otoritas masih menyusun draf peraturan. Setelahnya, diskusi bakal dilakukan dengan Komisi XI DPR dan industri terkait.
"Ini belum bisa kita uraikan secara detail karena memang ini masih dalam penyelesaian draf. Jadi tidak ada deadline, tapi dikondisikan oleh parameter tertentu yang ditetapkan OJK," tuturnya.
Baca juga: Juni 2023, Penghimpunan Dana di Pasar Modal Tembus Rp154 Triliun
Sebelum UU P2SK berlaku, ketentuan mengenai spin off UUS diatur dalam Undang Undang Perbankan Syariah yang mulai berlaku pada 2008. Dalam beleid itu, UUS wajib melakukan spin off ketika asetnya telah mencapai 50% atau lebih dari total aset induknya dan atau 15 tahun setelah berlakunya aturan tersebut. (Mir/Z-7)
Berdasarkan data terbaru Badan Pusat Statistik (BPS) melalui survei angkatan kerja nasional (Sakernas), jumlah angkatan kerja mencapai 142 juta per Februari 2024.
BPR merupakan lembaga keuangan perbankan yang menjalankan usaha secara konvensional maupun berbasis prinsip syariah, tetapi tidak menyediakan layanan giro seperti bank umum
Mayoritas pengaduan dan konsultasi disampaikan secara langsung ke OJK Cirebon
Kegiatan tersebut dilakukan di Gedung KH Irfan Hielmy Islamic Center untuk mendorong dan meningkatkan literasi keuangan di Kabupaten Ciamis.
Generasi pemuda harus memiliki strategi terutama dalam perencanaan keuangan untuk menghadapi maraknya layanan keuangan digital
TEORI ekonomi tentang boom and bust cycle, yang kita pelajari pada saat mengikuti kuliah ilmu ekonomi, ternyata mulai terlihat lagi saat ini.
Di balik lajunya perkembangan perbankan syariah, masih terdapat banyak hal yang dapat diperdebatkan terkait dengan produk dan operasional bank dari perspektif syariah.
PT Bank Syariah Indonesia (BSI) secara konsisten mendorong pertumbuhan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), salah satunya dari aspek digital.
Direktur Utama Bank DKI, Agus Haryoto Widodo menyampaikan harapannya dengan ditandatanganinya Nota Kesepahaman ini dapat meningkatkan inklusi keuangan syariah di DKI Jakarta.
Dompet Dhuafa mengembangkan sistem berbasis digital dan mencoba mengembangkan dunia metaverse.
Total nilai beasiswa yang telah diberikan mencapai Rp 3,7 miliar, dan berhasil membantu 60 mahasiswa dari enam universitas terkemuka di Indonesia untuk meneruskan pendidikan mereka.
Kegiatan ini merupakan wujud rasa syukur perseroan atas pencapaian yang telah diraih selama tahun 2023 dan harapan untuk bisa melalui tahun 2024 dengan lebih baik.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved