Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPALA Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae mengungkapkan, pemisahan bagian (spin off) unit usaha syariah (UUS) untuk menjadi entitas sendiri merupakan kewajiban. Hanya, itu tak lagi terpaku pada tenggat waktu, melainkan syarat dan ketentuan yang bakal diatur oleh otoritas.
"Spin off ini masih tetap diwajibkan. Tapi tidak lagi dikaitkan dengan tenggat waktu, tapi oleh ketentuan OJK," ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (4/7).
Hal itu, kata Dian, didasari pada penjelasan yang ada di dalam pasal 68 Undang Undang 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Kewajiban spin off ditujukan untuk konsolidasi atau penguatan perbankan syariah dan mengakselerasi pertumbuhan perbankan syariah.
Baca juga: OJK Perintahkan Pengendali Saham dan Direksi Kresna Life Ganti Kerugian Perusahaan
Namun Dian belum bisa memberikan kejelasan mengenai isi dan kapan aturan OJK terkait spin off bakal dikeluarkan. Sebab, saat ini otoritas masih menyusun draf peraturan. Setelahnya, diskusi bakal dilakukan dengan Komisi XI DPR dan industri terkait.
"Ini belum bisa kita uraikan secara detail karena memang ini masih dalam penyelesaian draf. Jadi tidak ada deadline, tapi dikondisikan oleh parameter tertentu yang ditetapkan OJK," tuturnya.
Baca juga: Juni 2023, Penghimpunan Dana di Pasar Modal Tembus Rp154 Triliun
Sebelum UU P2SK berlaku, ketentuan mengenai spin off UUS diatur dalam Undang Undang Perbankan Syariah yang mulai berlaku pada 2008. Dalam beleid itu, UUS wajib melakukan spin off ketika asetnya telah mencapai 50% atau lebih dari total aset induknya dan atau 15 tahun setelah berlakunya aturan tersebut. (Mir/Z-7)
Penerbitan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 36 Tahun 2025 menjadi tonggak baru dalam penguatan tata kelola layanan kesehatan di industri asuransi.
Penetapan lima Anggota Dewan Komisioner OJK periode 2026-2031 harus menjadi momentum penguatan kualitas pengawasan sektor jasa keuangan.
Komisi XI DPR RI telah menetapkan Friderica Widyasari Dewi sebagai Ketua OJK, Rabu (11/3).
SEJARAH baru tercipta di industri jasa keuangan Indonesia.
Selanjutnya Komisi XI DPR RI akan menyerahkan nama-nama yang dinilai layak kepada pimpinan DPR untuk selanjutnya dibahas dalam rapat paripurna pada Kamis (12/3).
KOMISI XI DPR RI resmi menetapkan Friderica Widyasari Dewi sebagai Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2026-2031.
Upaya mengatasi backlog perumahan sekaligus memperluas akses pembiayaan berbasis syariah mulai mendapat dorongan dari sektor perbankan
Perbankan syariah dapat mengambil peran strategis, bukan hanya sebagai lembaga intermediasi keuangan, tetapi juga sebagai motor transformasi sosial dan ekonomi.
BSN resmi mulai beroperasi secara nasional pada Senin (22/12/2025) setelah menyelesaikan proses spin-off dari PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk.
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan dalam beberapa tahun terakhir, industri perbankan syariah di Indonesia terus menunjukkan pertumbuhan yang menggembirakan.
Prof. Nurmandi juga mengajak para mahasiswa memanfaatkan momentum Hayafest 2025 untuk memperluas jejaring profesional dengan para pelaku usaha dan pimpinan lembaga yang hadir.
SRIA berbasis sosial, nantinya akan terus bergulir untuk pembiayaan di sektor pendidikan, kesehatan dan pemberdayaan ekonomi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved