Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
DIREKTUR Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI Suryo Utomo menjelaskan mengenai model pengawasan wajib pajak (WP) group, high wealth individual, dan ekonomi digital yang merupakan fokus pengawasan Direktorat Jenderal Pajak di tahun 2023 - 2024.
Menurutnya, ada beberapa isu yang terkait dengan regulasi. Dari beberapa waktu lalu, Ditjen Pajak sudah menerbitkan beberapa regulasi terkait pemotongan pemungutan, juga bagaimana melakukan pembayaran yang lebih mudah.
"Kami juga melakukan pengawasan, membentuk task force untuk mengawasi WP group dan high wealth individual yang biasanya merupakan bagian grup. Ini yang kami coba dudukkan dalam program kerja komite kepatuhan yang kami mulai tahun 2023," terangnya.
Baca juga : Perlu Sinergi Positif Antara Ditjen Pajak, Wajib Pajak, dan Konsultan Pajak
Ke depan, Ditjen Pajak akan menggunakan komite kepatuhan sebagai alat untuk melakukan pengawasan, pemeriksaan, dan penegakan hukum sekaligus juga melakukan pelayanan dan penyuluhan kepada masyarakat wajib pajak.
Selain itu, terkait moderasi harga komoditas menurutnya tidak bisa dihindari. Harga komoditas dari waktu ke waktu mengalami penurunan dan ini memberi dampak khususnya kepada pajak penghasilan badan, karena pelaku usaha di sektor komoditas akan melakukan penyesuaian pembayaran angsuran PPh pasal 25.
"Ini akan kami monitor pergerakan dari harga komoditas yang memberikan dampak kepada pajak penghasilan. Kami akan perhitungkan prakiraan penerimaan pajak di tahun 2023 karena adanya moderasi harga komoditas," kata Suryo.
Baca juga : Belum Lakukan Pemadanan NIK NPWP? Ternyata Diperpanjang Sampai 30 Juni 2024
Terkait PMK Natura atau pungutan atas barang dan/atau fasilitas (bukan dalam bentuk uang) yang diterima karyawan dari perusahaan, dia jelaskan prosesnya saat ini sedang dalam finalisasi.
"Nanti kalau sudah ditandatangani oleh Menteri Keuangan, dan kami undangkan, nanti akan kami sampaikan ke masyarakat umum bagaimana Ditjen Pajak mengatur mengenai pengenaan, pemotongan, dan pemungutan pajak terkait dengan penerapan pajak Natura," kata Suryo.
Selanjutnya, terkait penopang penerimaan pajak tahun 2023, yaitu pertama, PPh pasal 21, pajak yang dipotong oleh pemberi kerja, kemudian pajak penghasilan badan, dan pajak pertambahan nilai, baik PPN dalam negeri maupun impor. (Try/Z-7)
Dana sebesar Rp28 triliun tersertap dari lelang delapan seri Surat Utang Negara (SUN) pada 22 April 2025.
KOMISI XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui efisiensi anggaran yang diajukan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebesar Rp8,99 triliun.
Qohar mengatakan Isa yang ketika itu menjabat sebagai Kabiro Bapepam LK bersama terpidana kasus Jiwasraya membahas pemasaran produk Saving Plan.
KEMENTERIAN Keuangan (Kemenkeu) membatalkan beasiswa Ministerial Scholarship 2025. Itu menyusul adanya kebijakan efisiensi anggaran yang dilakukan pemerintah.
Kementerian Keuangan secara resmi merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 131 Tahun 2024 yang mengatur ketentuan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12%.
Pada 2024, tercatat lebih dari 500 ribu portofolio keuangan yang dibuat investor menggunakan strategi SIP.
KOMPLEKSITAS dan ketidakpastian dalam sistem perpajakan diprediksi akan terus menjadi tantangan wajib pajak Indonesia pada 2025.
IKATAN Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menilai 2025 merupakan tahun yang penuh tantangan bagi pembayar pajak, baik individu maupun perusahaan, karena banyak perubahan dan ketentuan baru
CORE Tax Administration System (CTAS) merupakan layanan dari otoritas pajak Indonesia yang sangat canggih untuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak.
WACANA program pengampunan pajak (tax amnesty) di 2025 dinilai memunculkan persepsi kebijakan yang tak adil bagi wajib pajak. Kebijakan itu juga mendorong lahirnya anggapan remeh publik
Tahun ini ada puluhan wajib pajak yang belum memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan
Sistem perpajakan Indonesia menganut prinsip self-assessment, yang mengandalkan kejujuran wajib pajak dalam melaporkan kewajiban perpajakannya dengan benar, lengkap, dan jelas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved