Headline
Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.
Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.
Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.
PEMERINTAH melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bakal mencairkan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Juni mendatang. Komponen gaji ke-13 ini akan sama dengan Tunjangan Hari Raya (THR) sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 Pasal 12 ayat (1).
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyebut, pencairan gaji ke-13 ini akan membantu para pegawai pemerintah guna memenuhi kebutuhan pendidikan anak. Pasalnya, bulan Juni mendatang bertepatan dengan tahun ajaran baru.
"Pembayaran gaji ke-13 untuk membantu terutama pada saat tahun ajaran baru, yaitu untuk belanja-belanja pendidikan bagi putra-putri keluarga ASN," ujar Sri Mulyani, dikutip dari laman Kemenkeu.
Baca juga: Minat Daftar CPNS? Ini Besaran Gaji PNS 2021
Adapun teknis pelaksanaan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 39 tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR dan Gaji ke-13. Untuk besaran THR sebelumnya diatur dalam Pasal 6 PMK 39/2023 tersebut.
Sri Mulyani pun memastikan bahwa gaji ke-13 ini akan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Baca juga: Kesalahan Teknis, Gaji PNS Bandar Lampung Belum Cair
Selain PNS, gaji ke-13 juga akan dicairkan pada PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik.
Berikut ini rincian besaran gaji pokok PNS yang menjadi salah satu komposisi gaji ke-13 berdasarkan golongan berdasarkan PP Nomor 15 tahun 2019.
Ia: Rp 1.560.800-Rp 2.335.800 Ib: Rp 1.704.500-Rp 2.472.900 Ic: Rp 1.776.600-Rp 2.577.500 Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
IIa: Rp 2.022.200-Rp 3.373.600 IIb: Rp 2.208.400-Rp 3.516.300 IIc: Rp 2.301.800-Rp 3.665.000 IId: Rp 2.399.200-Rp 3.820.000
IIIa: Rp 2.579.400-Rp 4.236.400 IIIb: Rp 2.688.500-Rp 4.415.600 IIIc: Rp 2.802.300-Rp 4.602.400 IIId: Rp 2.920.800-Rp 4.797.000
IVa: Rp 3.044.300-Rp 5.000.000 IVb: Rp 3.173.100-Rp 5.211.500 IVc: Rp 3.307.300-Rp 5.431.900 IVd: Rp 3.447.200-Rp 5.661.700 IVe: Rp 3.593.100-Rp 5.901.200. (Z-10)
ASN dituntut untuk tidak hanya kompeten secara teknis, tetapi juga kuat moral, serta empati untuk melayani.
PEMERINTAH resmi menghapus tunjangan komunikasi atau uang pulsa hingga uang saku untuk rapat bagi ASN, menurut pengamat kebijakan ini tepat di tengah efisiensi
ASN harus mempertimbangkan berbagai aspek secara menyeluruh, seperti produktivitas, pembinaan karier, pengembangan kompetensi, dan faktor lainnya dalam manajemen ASN.
KETUA Umum Koordinator Nasional Ikatan Guru Sertifikasi Swasta (IGSS) PLPG (Pendidikan dan Latihan Profesi Guru) Indonesia Eka Wahyuni mengatakan bahwa permasalahan guru tidak kujung usai.
MENTERI Sosial Saifullah Yusuf menjamin tak akan lagi ada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menerima bantuan sosial (bansos) di tahun 2025.
Tito menekankan seharusnya setiap kepala daerah memiliki pemikiran ihwal strategi memperoleh pendapatan yang besar. Sehingga, daerah tersebut dapat berkembang.
DPR RI melakukan efisiensi anggaran hingga Rp1,3 triliun. Sejumlah pos dilakukan penghematan. Bahkan untuk gaji anggota dewan sampai pegawai.
Bagi ASN yang sudah mendapatkan tunjangan kinerja sebesar 100% dianggap tidak pantas mendapatkan kenaikan gaji
KEBIJAKAN pemerintah mengenai pemotongan gaji karyawan swasta atau buruh untuk simpanan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) atau iuran Tapera mendapat penolakan dari berbagai pihak.
MENTERI Koordinator bidang Perekonomian (Menko Perekonomian), Airlangga Hartarto turut mengomentari soal gaji karyawan yang akan dipotong sebesar 3% untuk iuran Tapera.
LPS menyatakan menyatakan bahwa peraturan terkait iuran kepesertaan Tapera bagi pegawai swasta akan mempengaruhi daya beli masyarakat dan tren tabungan di bawah Rp100 juta.
Ketum Apindo meminta pemerintah untuk mengkaji kembali perihal aturan pemotongan gaji karyawan swasta atau buruh untuk simpanan Tapera
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved