Headline

Tidak ada solusi militer yang bisa atasi konflik Israel-Iran.

Fokus

Para pelaku usaha logistik baik domestik maupun internasional khawatir peningkatan konflik Timur Tengah.

Minat Daftar CPNS? Ini Besaran Gaji PNS 2021

Anggi Putri Lestari
29/10/2021 22:32
Minat Daftar CPNS? Ini Besaran Gaji PNS 2021
Ilustrasi(Dok MI)

PEGAWAI Negeri Sipil atau PNS merupakan salah satu profesi yang paling banyak peminatnya di Indonesia. Jaminan gaji tetap hingga pensiun menjadi salah satu alasannya.

Jaminan hingga hari tua hingga kejelasan status jaminan negara inilah yang membuat banyak masyarakat berlomba-lomba menjadi seorang PNS.

Baca juga: Perusahaan Minuman Ajak Konsumen Turut Dukung Daur Ulang

Namun, sebelum mendaftar sebagai PNS, ada baiknya lihat rincian besaran penghasilan yang akan diterima. Mulai dari besaran gaji pokok hingga tunjangan.

Gaji PNS saat ini didasarkan atas pembagian pada golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG). Skema penggajian ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.

Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV:

 

 

 

Golongan I (lulusan SD dan SMP) 

  • Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800 
  • Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900 
  • Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500 
  • Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500 

Golongan II (lulusan SMA dan D-III) 

  • Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600 
  • Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300 
  • Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000 
  • Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III (lulusan S1 hingga S3) 

  • Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400 
  • Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600 
  • Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400 
  • Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000 

Golongan IV  

  • Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000 
  • Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500 
  • Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900 
  • Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700 
  • Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Tunjangan PNS
Setiap PNS memiliki tunjangan yang berbeda-beda. Hal ini tergantung dari masa kerja, instansi, serta jabatan yang diembannya, baik pelaksana maupun fungsional. Tunjangan yang bisa didapat PNS antara lain tunjangan keluarga, tunjangan anak, tunjangan kemahalan, tunjangan beras, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, dan sebagainya.

Saat ini yang diketahui memiliki tunjangan kinerja terbesar adalah Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Tunjangan PNS DJP ditentukan oleh Peraturan Presiden (Perpres) nomor 37 tahun 2015.

Tunjangan terendahnya ditetapkan sebesar Rp 5.361.800 untuk level jabatan pelaksana dan tertinggi sebesar Rp 117.375.000, untuk level jabatan tertinggi, misalnya eselon I atau Direktur Jenderal Pajak. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya