Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
DIREKTUR Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tris Yulianta mengatakan dalam rangka pengawasan, OJK terus melakukan monitoring terhadap tingkat keberhasilan bayar (TKB). Hal itu terkait fenomena meningkatnya kredit macet di fintech baik kredit konsumtif maupun kredit produktif.
Menurutnya, OJK selalu menyampaikan bahwa TKB dalam peer to peer (P2P) lending selalu dinamis. Platform P2P lending didorong untuk terus meningkatkan kualitas penilaian kelayakan calon peminjam.
"Peningkatan kualitas tersebut bukan dalam arti memperketat penilaian, namun platform diarahkan untuk dapat memperoleh gambaran yang lebih akurat terhadap kemampuan peminjam dalam membayar kembali pinjaman," kata Tris.
Baca juga: Fenomena Meningkatnya Kredit Macet di Fintech Perlu Diwaspadai
Menurutnya, saat ini OJK juga sedang menyusun ketentuan teknis mengenai batasan manfaat ekonomi (bunga dan biaya) maksimum yang dapat dikenakan kepada peminjam. Hal ini ditujukan selain dalam rangka mendorong penyediaan pinjaman yang terjangkau dan mencegah predatory lending, namun juga berdampak pada adanya batasan imbal hasil yang diperoleh oleh pemberi pinjaman dan komisi bagi platform.
"Kami berharap nantinya terdapat keseimbangan yang baik bagi industri P2P lending sehingga tetap menarik bagi pemberi pinjaman, cukup untuk platform, dan terjangkau bagi peminjam," kata Tris.
Baca juga: Erick Thohir Rombak BSI, Beri Peringatan ke Direksi dan Komisaris yang Baru
OJK menjelaskan per Maret 2023, ada 23 perusahaan tercatat tingkat wanprestasi pengembalian pinjaman (TWP) 90 hari atau pinjaman bermasalah pada industri fintech peer to peer lending berada di atas 5%.
"Untuk menghindari kenaikan TWP90, platform harus aktif melakukan seleksi terhadap calon penerima dana dengan cara melakukan penelitian mendalam terhadap kegiatan usaha calon penerima dana. Selain itu platform juga menyediakan informasi yang detail dalam rangka transparansi," kata Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Triyono, dihubungi terpisah, Senin (22/5).
Mengenai level wanprestasi di atas 5% dia katakan kondisi para lembaga platform P2P ini cukup fluktuatif, walaupun masih di level aman. Namun, dia tekankan bahwa perlu dipahami penggunaan istilah gagal bayar dari satu platform itu sedikit misleading/ atau salah pemahaman.
Sebab, yang gagal bayar itu bukan platformnya namun lebih kepada pembayaran peminjam dana kepada platform, yang berakibat pada mundurnya pembayaran ke lender (pemberi pinjaman).
“Sebagaimana prosedur standar, maka platform yang memiliki tingkat wanprestasi lebih dari 5% akan dipanggil oleh OJK dan diminta untuk membuat action plan dan OJK akan melakukan pemantauan terhadap komitmen tersebut,” kata Triyono.
Selanjutnya, calon pemberi dana harus melakukan risk assessment sendiri sebelum membuat keputusan. OJK mengawasi platform agar bisa berjalan sesuai dengan aturan yang ada dan menjamin fairness (keberadilan) bagi pemberi dana maupun penerima dana.
Sedangkan imbal hasil sudah disepakati maksimal sebesar 0,4% per hari dengan maksimal 100%. OJK juga memandang tingkat imbal hasil pada platform peer-to-peer lending berizin saat ini masih dalam tingkat yang wajar.
"Jadi kalau di bawah itu tentu tidak menjadi masalah. Sebab imbal hasil yang terlalu tinggi juga akan menimbulkan risiko gagal bayar semakin tinggi," kata Triyono. (Try/Z-7)
Ia mencontohkan, jika Koperasi Desa Merah Putih berperan sebagai penyalur pupuk untuk memutus mata rantai distribusi, mereka dapat meminjam modal kerja dari bank.
Ditemukan dugaan serangkaian perbuatan melawan hukum dalam pemberian persetujuan kredit kepada PT HB senilai Rp 235,8 miliar oleh PT BPD Kaltim-Kaltara.
Diketahui, PT Sritex dinyatakan pailit pada bulan Oktober 2024 dan resmi menghentikan operasional per 1 Maret 2025.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kredit macet di industri pinjaman online (pinjol) periode Desember 2024 mencapai Rp2,01 triliun.
Dalam mekanisme penghapustagihan, berlaku beberapa kriteria yaitu nilai pokok piutang macet paling banyak sebesar Rp500 juta per debitur.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyambut positif terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunda penerapan ketentuan pembagian biaya atau co-payment dalam produk asuransi kesehatan.
OJK mendorong adanya pembagian beban atau cost sharing antara perusahaan asuransi dengan peserta melalui skema copayment.
Novianto menyebut tidak hanya indeks inklusi keuangannya saja yang meningkat, indek literasi keuangan pada tahun 2025 juga turut meningkat.
Dengan adanya kemudahan layanan penyedia dana pensiun, diharapkan dapat meningkatkan kepesertaan khususnya pekerja informal.
OJK mencatat adanya peningkatan dalam penyaluran pinjaman melalui layanan fintech peer-to-peer lending (P2P lending) atau pinjaman online (pinjol), serta skema pembiayaan buy now pay later
OJK telah mengendus potensi penyimpangan atau fraud dalam transaksi surat kredit ekspor (letter of credit/LC) PT Bank Woori Saudara sejak 2023.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved