Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
PENELITI Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM Zaenur Rohman mengingatkan Satuan Tugas atau Satgas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk mengusut transaksi mencurigakan sebesar Rp349 triliun tidak memiliki kewenangan hukum dalam bekerja.
Kendati demikian, hasil kerja Satgas itu diharapkan dapat mendukung upaya pro justitia.
"Tentu Satgas ini baru dianggap berarti kalau bisa mendukung upaya pro justitia atau langkah-langkah hukum berupa proses hukum terhadap segala bentuk TPPU di dalam angka Rp349 triliun itu," kata Zaenur kepada Media Indonesia, Rabu (3/5).
Baca juga : Eks Kepala PPATK Sebut Pembentukan Satgas TPPU Kemenkeu Menguntungkan
Menurutnya, masih ada kesimpangsiuran data terkait angka Rp349 triliun yang diungkap Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD berdasarkan hasil analisa PPATK. Oleh karena itu, ia berharap kehadiran Satgas mampu membuat terang dugaan TPPU yang terjadi di Kementerian Keuangan tersebut.
"Dan menjadi dorongan bagi aparat penegak hukum terkait langkah-langkah apa yang harus diambil untuk menyelesaikan semua TPPU itu tanpa terkecuali," sambungnya.
Baca juga : DPR RI Minta Fungsi dan Tugas Satgas TPPU Harus Jelas dan Usut hingga Tuntas
Karena hasil akhir kerjanya hanyalah berupa rekomendasi, Zaenur turut meminta Satgas merumuskan upaya pencegahan agar TPPU di kementerian atau lembaga pemerintah lain tidak terulang.
Sebelumnya, Mahfud menjelaskan pembentukan Satgas TPPU itu didasarkan pada hasil rapat Komite TPPU pada 10 April 2023. Mahfud sendiri bertugas sebagai salah satu tim pengarah bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Kepala PPATK Ivan Yustivandana.
Adapun anggota Satgas terdiri dari tujuh orang. Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (Saksi) Universitas Mulawarman, Kalimantan Timur Herdiansyah Hamzah menyoalkan dimasukkannya tiga pejabat Kementerian Keuangan sebagai anggota Satgas.
Ketiganya adalah Direktur Jenderal atau Dirjen Pajak Suryo Utomo, Dirjen Bea dan Cukai Askolani, serta Inspektur Jenderal Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh. Sebab, Satgas TPPU sendiri dibentuk untuk mengusut dugaan aliran dana mencurigakan yang terjadi di Kementerian Keuangan.
"Ini, kan, seperti jeruk makan jeruk. Saya khawatir kerja-kerja Satgas tidak objektif nantinya," kata Herdiansyah. (Z-5)
Dua aduan yang masuk ke KPK terkait laporan dari PPATK tidak berkaitan dengan politik uang dalam pemilu.
PPATK menyebut laporan penerimaan dana untuk para bendahara parpol itu didapatkan dari IFTI terhadap 100 orang yang terdapat dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu.
"Setiap laporan pengaduan yang masuk ke KPK memiliki prosedur operasional baku. Termasuk soal LHA yangg dikirim PPATK. Sekarang masih dalam telaah Direktorat PLPM."
Anggota Komisi II DPR RI Aminurokhman menyoroti soal laporan dari PPATK yang menemukan adanya dugaan transaksi mencurigakan jelang Pemilu 2024.
Rahmat Bagja mengungkap pihaknya menerima lebih dari satu surat dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang berkaitan dengan aliran dana kampanye.
KPU dan Bawaslu didorong mengambil langkah progresif mengusut transaksi mencurigakan hasil temuan PPATK.
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menanggapi kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Restorative justice hanya dapat ditempuh jika ada kesepakatan antara kedua belah pihak, yakni pelaku dan korban, tanpa adanya unsur paksaan.
Pakar hukum tata negara Mahfud MD menegaskan bahwa komika Pandji Pragiwaksono tidak dapat dipidana atas materi pertunjukan stand up comedy bertajuk Mens Rea.
Mahfud menegaskan penerapan plea bargain tersebut harus dilakukan dengan kehati-hatian ekstra dan pengawasan yang ketat agar tidak disalahgunakan.
Jika benar-benar ingin mengatur polisi bisa menduduki jabatan sipil secara konstitusional yang tidak bertentangan dengan hukum dengan revisi UU Polri
Komisi Percepatan Reformasi Polri masih dalam tahap menghimpun aspirasi dari berbagai elemen masyarakat, mulai dari akademisi, praktisi, hingga jurnalis.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved