Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

Rekomendasi Satgas TPPU Rp349 Triliun Harus Berujung Pro Justitia

Tri Subarkah
03/5/2023 21:39
Rekomendasi Satgas TPPU Rp349 Triliun Harus Berujung Pro Justitia
Menkopolhukam Mahfud MD mengumumkan pembentukan Satgas TPPU(MI/Usman Iskandar)

PENELITI Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM Zaenur Rohman mengingatkan Satuan Tugas atau Satgas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk mengusut transaksi mencurigakan sebesar Rp349 triliun tidak memiliki kewenangan hukum dalam bekerja. 

Kendati demikian, hasil kerja Satgas itu diharapkan dapat mendukung upaya pro justitia.

"Tentu Satgas ini baru dianggap berarti kalau bisa mendukung upaya pro justitia atau langkah-langkah hukum berupa proses hukum terhadap segala bentuk TPPU di dalam angka Rp349 triliun itu," kata Zaenur kepada Media Indonesia, Rabu (3/5).

Baca juga : Eks Kepala PPATK Sebut Pembentukan Satgas TPPU Kemenkeu Menguntungkan

Menurutnya, masih ada kesimpangsiuran data terkait angka Rp349 triliun yang diungkap Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD berdasarkan hasil analisa PPATK. Oleh karena itu, ia berharap kehadiran Satgas mampu membuat terang dugaan TPPU yang terjadi di Kementerian Keuangan tersebut.

"Dan menjadi dorongan bagi aparat penegak hukum terkait langkah-langkah apa yang harus diambil untuk menyelesaikan semua TPPU itu tanpa terkecuali," sambungnya.

Baca juga : DPR RI Minta Fungsi dan Tugas Satgas TPPU Harus Jelas dan Usut hingga Tuntas

Karena hasil akhir kerjanya hanyalah berupa rekomendasi, Zaenur turut meminta Satgas merumuskan upaya pencegahan agar TPPU di kementerian atau lembaga pemerintah lain tidak terulang.

Sebelumnya, Mahfud menjelaskan pembentukan Satgas TPPU itu didasarkan pada hasil rapat Komite TPPU pada 10 April 2023. Mahfud sendiri bertugas sebagai salah satu tim pengarah bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Kepala PPATK Ivan Yustivandana.

Adapun anggota Satgas terdiri dari tujuh orang. Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (Saksi) Universitas Mulawarman, Kalimantan Timur Herdiansyah Hamzah menyoalkan dimasukkannya tiga pejabat Kementerian Keuangan sebagai anggota Satgas.

Ketiganya adalah Direktur Jenderal atau Dirjen Pajak Suryo Utomo, Dirjen Bea dan Cukai Askolani, serta Inspektur Jenderal Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh. Sebab, Satgas TPPU sendiri dibentuk untuk mengusut dugaan aliran dana mencurigakan yang terjadi di Kementerian Keuangan.

"Ini, kan, seperti jeruk makan jeruk. Saya khawatir kerja-kerja Satgas tidak objektif nantinya," kata Herdiansyah. (Z-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya