Headline
Pemerintah tegaskan KPK pakai aturan sendiri.
PENELITI Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM Zaenur Rohman mengingatkan Satuan Tugas atau Satgas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk mengusut transaksi mencurigakan sebesar Rp349 triliun tidak memiliki kewenangan hukum dalam bekerja.
Kendati demikian, hasil kerja Satgas itu diharapkan dapat mendukung upaya pro justitia.
"Tentu Satgas ini baru dianggap berarti kalau bisa mendukung upaya pro justitia atau langkah-langkah hukum berupa proses hukum terhadap segala bentuk TPPU di dalam angka Rp349 triliun itu," kata Zaenur kepada Media Indonesia, Rabu (3/5).
Baca juga : Eks Kepala PPATK Sebut Pembentukan Satgas TPPU Kemenkeu Menguntungkan
Menurutnya, masih ada kesimpangsiuran data terkait angka Rp349 triliun yang diungkap Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD berdasarkan hasil analisa PPATK. Oleh karena itu, ia berharap kehadiran Satgas mampu membuat terang dugaan TPPU yang terjadi di Kementerian Keuangan tersebut.
"Dan menjadi dorongan bagi aparat penegak hukum terkait langkah-langkah apa yang harus diambil untuk menyelesaikan semua TPPU itu tanpa terkecuali," sambungnya.
Baca juga : DPR RI Minta Fungsi dan Tugas Satgas TPPU Harus Jelas dan Usut hingga Tuntas
Karena hasil akhir kerjanya hanyalah berupa rekomendasi, Zaenur turut meminta Satgas merumuskan upaya pencegahan agar TPPU di kementerian atau lembaga pemerintah lain tidak terulang.
Sebelumnya, Mahfud menjelaskan pembentukan Satgas TPPU itu didasarkan pada hasil rapat Komite TPPU pada 10 April 2023. Mahfud sendiri bertugas sebagai salah satu tim pengarah bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Kepala PPATK Ivan Yustivandana.
Adapun anggota Satgas terdiri dari tujuh orang. Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (Saksi) Universitas Mulawarman, Kalimantan Timur Herdiansyah Hamzah menyoalkan dimasukkannya tiga pejabat Kementerian Keuangan sebagai anggota Satgas.
Ketiganya adalah Direktur Jenderal atau Dirjen Pajak Suryo Utomo, Dirjen Bea dan Cukai Askolani, serta Inspektur Jenderal Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh. Sebab, Satgas TPPU sendiri dibentuk untuk mengusut dugaan aliran dana mencurigakan yang terjadi di Kementerian Keuangan.
"Ini, kan, seperti jeruk makan jeruk. Saya khawatir kerja-kerja Satgas tidak objektif nantinya," kata Herdiansyah. (Z-5)
Dua aduan yang masuk ke KPK terkait laporan dari PPATK tidak berkaitan dengan politik uang dalam pemilu.
PPATK menyebut laporan penerimaan dana untuk para bendahara parpol itu didapatkan dari IFTI terhadap 100 orang yang terdapat dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu.
"Setiap laporan pengaduan yang masuk ke KPK memiliki prosedur operasional baku. Termasuk soal LHA yangg dikirim PPATK. Sekarang masih dalam telaah Direktorat PLPM."
Anggota Komisi II DPR RI Aminurokhman menyoroti soal laporan dari PPATK yang menemukan adanya dugaan transaksi mencurigakan jelang Pemilu 2024.
Rahmat Bagja mengungkap pihaknya menerima lebih dari satu surat dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang berkaitan dengan aliran dana kampanye.
KPU dan Bawaslu didorong mengambil langkah progresif mengusut transaksi mencurigakan hasil temuan PPATK.
Sejarah mestinya ditulis oleh para ilmuwan, bukan oleh pemerintah, agar tidak mudah dimanipulasi sesuai kepentingan kekuasaan.
Mahfud tidak pernah mengomentari langsung perkara ijazah palsu yang kini tengah ditangani oleh MT di Pengadilan Negeri Surakarta.
Presiden Prabowo dapat melakukan tindakan darurat dengan mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu)
Mahfud MD mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam menindak kasus korupsi di tubuh Pertamina.
MANTAN Menkopolhukam Mahfud Md menegaskan, langkah berani Kejaksaan Agung membongkar korupsi tata kelola minyak mentah di Pertamina telah mendapat restu Presiden Prabowo Subianto.
Salah satu materi RUU Kejaksaan yang menjadi sorotan, dijelaskan Mahfud, yakni perlunya izin Jaksa Agung sebelum memeriksa jaksa yang diduga terlibat dalam kasus tindak pidana.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved