Headline
Pengibaran bendera One Piece sebagai bagian dari kreativitas.
Pengibaran bendera One Piece sebagai bagian dari kreativitas.
Isu parkir berkaitan dengan lalu lintas dan ketertiban kota.
ANGGOTA Komisi IV DPR RI Firman Soebagyo menilai keputusan pemerintah dalam mengimpor sejumlah pangan pokok tidak tepat.
Hal itu kurang sejalan dengan semangat Undang-Undang (UU) 18 Tahun 2012 tentang Pangan yang mengedepankan kemampuan peningkatan produksi dan pengadaan cadangan pangan dari dalam negeri.
“Sebelumnya kita ini tidak impor dan aman saja, kenapa sekarang saat mendekati pemilu baru mulai gembar-gembor membuka keran impornya?" sebut Firman dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Kementerian Pertanian di Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa (4/4).
Baca juga: DPR Minta Bulog dan Bapanas Percaya Diri Terhadap Produksi Dalam Negeri
Ia juga mempertanyakan tentang data neraca kebutuhan pangan yang berbeda antara Kementerian Pertanian dan NFA. Padahal data itu sangat penting sebagai basis pijakan keputusan mengimpor atau tidak mengimpor. Dalam konteks beras, pemerintah memutuskan mengimpor beras. Padahal, produksi diperkirakan masih surplus cukup besar.
Kebutuhan Pangan Terus Meningkat
“Penduduk Indonesia diperkirakan akan bertambah banyak pada tahun 2030. Kebutuhan pangan pokok kita terus meningkat apakah dari litbang dari pertanian pernah melakukan riset-riset subsitusi pangan,” tanya Firman.
Baca juga: Kebijakan Impor Beras Dinilai Kontraproduktif
Seperti yang diketahui, cadangan pangan pemerintah berupa 11 pangan pokok mulai terisi. Namun, sebagian cadangan pangan itu masih bersumber dari impor. Ke depan, pemerintah diharapkan bisa lepas dari ketergantungan impor.
Kesebelas cadangan pangan pemerintah (CPP) itu adalah beras, jagung, kedelai, bawang, cabai, daging unggas, telur unggas, daging ruminansia, gula konsumsi, minyak goreng, dan ikan. Cadangan beras, misalnya, sudah terisi 245.370 ton per 31 Maret 2023.
Begitu juga dengan kedelai yang sebanyak 775,77 ton, gula pasir 223.573,05 ton, serta daging sapi dan kerbau yang masing-masing 8.095,89 ton dan 241,03 ton. (RO/S-4)
INDONESIA sebagai negara demokrasi terus berupaya menjalankan pemerintahan yang efektif, responsif, dan berpihak kepada rakyat.
Jika regulasi ini terus ditunda, Indonesia akan semakin tertinggal dan hanya menjadi pasar konsumen teknologi AI dari luar.
"MK sekadar menegaskan bahwa meski DPR dan pemerintah memiliki kewenangan membentuk undang-undang, tapi prosedurnya tidak bisa mengabaikan keterlibatan rakyat,"
KETUA Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan pihaknya siap membahas kembali terkait batas wilayah di seluruh Indonesia bersama pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.
Zakat adalah kewajiban privat yang pengelolaannya membutuhkan regulasi publik.
Pemohon juga menyoroti tren legislasi yang semakin mengabaikan partisipasi masyarakat yang bermakna.
Kebijakan tarif terbaru ini dijadwalkan mulai berlaku pada 7 Agustus 2025.
Kebijakan tarif tersebut mulai berlaku pada 1 Agustus 2025 dan menjadi salah satu tarif terendah yang diberikan AS untuk negara di kawasan Asia Tenggara.
Ketua Umum Persatuan Insinyur Indonesia (PII) Ilham Akbar Habibie mengingatkan Indonesia tengah menghadapi ancaman serius berupa tsunami barang impor.
Mendag Budi Santoso menyatakan belum melihat adanya indikasi kekhawatiran akan banjir impor pasca-pengaturan deregulasi dan relaksasi kebijakan impor
Ditjen Bea Cukai akan mengawal kelancaran proses bisnis dan logistik di pelabuhan agar tidak terjadi hambatan yang bisa menimbulkan kerugian bagi pelaku usaha maupun negara.
PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) melalui produk inovasinya QLola by BRI menghadirkan fitur Digital Trade Finance yang memudahkan kegiatan transaksi perdagangan ekspor impor.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved