Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA Komisi IV DPR RI Firman Soebagyo menilai keputusan pemerintah dalam mengimpor sejumlah pangan pokok tidak tepat.
Hal itu kurang sejalan dengan semangat Undang-Undang (UU) 18 Tahun 2012 tentang Pangan yang mengedepankan kemampuan peningkatan produksi dan pengadaan cadangan pangan dari dalam negeri.
“Sebelumnya kita ini tidak impor dan aman saja, kenapa sekarang saat mendekati pemilu baru mulai gembar-gembor membuka keran impornya?" sebut Firman dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Kementerian Pertanian di Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa (4/4).
Baca juga: DPR Minta Bulog dan Bapanas Percaya Diri Terhadap Produksi Dalam Negeri
Ia juga mempertanyakan tentang data neraca kebutuhan pangan yang berbeda antara Kementerian Pertanian dan NFA. Padahal data itu sangat penting sebagai basis pijakan keputusan mengimpor atau tidak mengimpor. Dalam konteks beras, pemerintah memutuskan mengimpor beras. Padahal, produksi diperkirakan masih surplus cukup besar.
Kebutuhan Pangan Terus Meningkat
“Penduduk Indonesia diperkirakan akan bertambah banyak pada tahun 2030. Kebutuhan pangan pokok kita terus meningkat apakah dari litbang dari pertanian pernah melakukan riset-riset subsitusi pangan,” tanya Firman.
Baca juga: Kebijakan Impor Beras Dinilai Kontraproduktif
Seperti yang diketahui, cadangan pangan pemerintah berupa 11 pangan pokok mulai terisi. Namun, sebagian cadangan pangan itu masih bersumber dari impor. Ke depan, pemerintah diharapkan bisa lepas dari ketergantungan impor.
Kesebelas cadangan pangan pemerintah (CPP) itu adalah beras, jagung, kedelai, bawang, cabai, daging unggas, telur unggas, daging ruminansia, gula konsumsi, minyak goreng, dan ikan. Cadangan beras, misalnya, sudah terisi 245.370 ton per 31 Maret 2023.
Begitu juga dengan kedelai yang sebanyak 775,77 ton, gula pasir 223.573,05 ton, serta daging sapi dan kerbau yang masing-masing 8.095,89 ton dan 241,03 ton. (RO/S-4)
Hukuman mati akan dijatuhkan kepada siapa pun yang membunuh warga Israel dengan motif rasial dan dengan tujuan merugikan Negara Israel.
PENINGKATAN tren mahasiswa yang menggugat undang-undang ke Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai sebagai bentuk kesadaran baru generasi muda memperjuangkan keadilan
Penyusunan undang-undang secara tergesa-gesa seperti yang terjadi dalam proses pembentukan UU Cipta Kerja (Ciptaker) memperlihatkan kelemahan serius dalam penerapan model omnibus.
Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun mengatakan pemindahan sisa anggaran lebih dari Bank Indonesia ke Himbara diatur undang-undang.
PENAMBAHAN pos menteri dalam kabinet dinilai sudah sesuai amanat Undang-Undang terkait pengelolaan haji yang baru disahkan.
INDONESIA sebagai negara demokrasi terus berupaya menjalankan pemerintahan yang efektif, responsif, dan berpihak kepada rakyat.
Pemerintah berjanji meninjau ulang kebijakan kuota impor daging sapi reguler pada Maret 2026, menyusul keberatan pelaku usaha swasta atas pemangkasan kuota yang dinilai terlalu drastis.
NILAI impor Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) pada Oktober 2025 tercatat mencapai US$1.866.025.235,82.
Dengan pertukaran data berbasis elektronik antarotoritas negara, perubahan atau manipulasi dokumen menjadi sulit dilakukan.
Laporan Badan Pusat Statistik (BPS), pada Oktober 2025, ekspor tercatat US$24,24 miliar dan impor US$21,84 miliar sehingga surplus US$2,39 miliar.
Badan Pusat Statistik (BPS) mengungkapkan neraca perdagangan barang pada Oktober 2025 mencatatkan surplus sebesar US$2,39 miliar.
Produksi kedelai dalam negeri hanya berkisar 300– 500 ribu ton per tahun, sementara kebutuhan nasional mencapai 2,8 juta hingga 3 juta ton.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved