Headline
Kementerian haji dan umrah menaikkan posisi Indonesia dalam diplomasi haji.
Kementerian haji dan umrah menaikkan posisi Indonesia dalam diplomasi haji.
ANGGOTA Komisi IV DPR RI Firman Soebagyo menilai keputusan pemerintah dalam mengimpor sejumlah pangan pokok tidak tepat.
Hal itu kurang sejalan dengan semangat Undang-Undang (UU) 18 Tahun 2012 tentang Pangan yang mengedepankan kemampuan peningkatan produksi dan pengadaan cadangan pangan dari dalam negeri.
“Sebelumnya kita ini tidak impor dan aman saja, kenapa sekarang saat mendekati pemilu baru mulai gembar-gembor membuka keran impornya?" sebut Firman dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Kementerian Pertanian di Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa (4/4).
Baca juga: DPR Minta Bulog dan Bapanas Percaya Diri Terhadap Produksi Dalam Negeri
Ia juga mempertanyakan tentang data neraca kebutuhan pangan yang berbeda antara Kementerian Pertanian dan NFA. Padahal data itu sangat penting sebagai basis pijakan keputusan mengimpor atau tidak mengimpor. Dalam konteks beras, pemerintah memutuskan mengimpor beras. Padahal, produksi diperkirakan masih surplus cukup besar.
Kebutuhan Pangan Terus Meningkat
“Penduduk Indonesia diperkirakan akan bertambah banyak pada tahun 2030. Kebutuhan pangan pokok kita terus meningkat apakah dari litbang dari pertanian pernah melakukan riset-riset subsitusi pangan,” tanya Firman.
Baca juga: Kebijakan Impor Beras Dinilai Kontraproduktif
Seperti yang diketahui, cadangan pangan pemerintah berupa 11 pangan pokok mulai terisi. Namun, sebagian cadangan pangan itu masih bersumber dari impor. Ke depan, pemerintah diharapkan bisa lepas dari ketergantungan impor.
Kesebelas cadangan pangan pemerintah (CPP) itu adalah beras, jagung, kedelai, bawang, cabai, daging unggas, telur unggas, daging ruminansia, gula konsumsi, minyak goreng, dan ikan. Cadangan beras, misalnya, sudah terisi 245.370 ton per 31 Maret 2023.
Begitu juga dengan kedelai yang sebanyak 775,77 ton, gula pasir 223.573,05 ton, serta daging sapi dan kerbau yang masing-masing 8.095,89 ton dan 241,03 ton. (RO/S-4)
INDONESIA sebagai negara demokrasi terus berupaya menjalankan pemerintahan yang efektif, responsif, dan berpihak kepada rakyat.
Jika regulasi ini terus ditunda, Indonesia akan semakin tertinggal dan hanya menjadi pasar konsumen teknologi AI dari luar.
"MK sekadar menegaskan bahwa meski DPR dan pemerintah memiliki kewenangan membentuk undang-undang, tapi prosedurnya tidak bisa mengabaikan keterlibatan rakyat,"
KETUA Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan pihaknya siap membahas kembali terkait batas wilayah di seluruh Indonesia bersama pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.
Zakat adalah kewajiban privat yang pengelolaannya membutuhkan regulasi publik.
Pemohon juga menyoroti tren legislasi yang semakin mengabaikan partisipasi masyarakat yang bermakna.
ASOSIASI Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) mengkritisi penetapan dan sosialisasi pembatasan operasional truk sumbu 3 di jalur tol pada saat hari libur Maulid Nabi selama 3 hari
PT Merak Chemicals Indonesia (MCCI), produsen Purified Terephthalic Acid (PTA) menyatakan komitmennya untuk memperkuat pasokan bahan baku bagi industri tekstil dan plastik dalam negeri.
Pelaku usaha mempertanyakan keseriusan pemerintah dalam mempermudah perizinan impor dengan menghapus kebijakan kuota.
Industri tekstil nasional tengah mengalami tekanan berat disebabkan massifnya impor produk jadi dari Tiongkok sehingga mengganggu daya saing industri.
Kebijakan tarif terbaru ini dijadwalkan mulai berlaku pada 7 Agustus 2025.
Kebijakan tarif tersebut mulai berlaku pada 1 Agustus 2025 dan menjadi salah satu tarif terendah yang diberikan AS untuk negara di kawasan Asia Tenggara.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved