Jumat 31 Maret 2023, 21:17 WIB

Mudik Gratis Kereta Api Kemenhub 2023, Cek Syarat dan Jadwal

Joan Imanuella Hanna Pangemanan | Ekonomi
Mudik Gratis Kereta Api Kemenhub 2023, Cek Syarat dan Jadwal

MI/Adam Dwi.
Pekerja menyiapkan sepeda motor untuk dipaketkan ke kereta di kawasan Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Selasa (22/3/2023).

 

KEMENTERIAN Perhubungan (Kemenhub) kembali membuka program mudik gratis untuk warga Jakarta melalui jalur darat, lebih tepatnya dengan kereta api. Hal tersebut merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mengantisipasi lonjakan pemudik pada Lebaran 2023.

Pendaftaran program ini telah dibuka dan pendaftar dapat melakukan validasi ulang di posko yang telah ditentukan.
Kemudian untuk masyarakat yang masih ingin mendaftar agar mengecek aplikasi Mitra Darat secara berkala karena ada kemungkinan pendaftaran dibuka kembali.

Khusus kereta api dan kapal laut, pendaftaran dan registrasi mudik gratis Kemenhub 2023 dilakukan secara online melalui https://mudikgratis.dephub mulai 23 Maret-5 April 2023. Verifikasi pendaftaran mulai pada 25 Maret-7 April 2023.

Baca juga: Tiket Kereta Cepat Diminta Terintegrasi dengan LRT Jabodebek

Validasi ulang bisa dilakukan pada 08.00-16.00 WIB di lima titik antara lain GOR Bulungan Jakarta, Terminal Margonda Depok, Terminal Pondok Cabe Tangerang Selatan, Kantor Dinas Perhubungan Tangerang, serta Terminal Kayuringin Bekasi. Kuota dari penumpang yang tidak melakukan validasi ulang otomatis akan masuk kembali pada sistem Mitra Darat sehingga bisa dipilih oleh penumpang lain yang akan mendaftar.

Jadwal Program Mudik Gratis Kemenhub

Pendaftaran dimulai pada 1 Maret 2023-3 Mei 2023.

Persyaratan:

a. Para peserta diwajibkan sudah vaksin booster.
b. Satu peserta harus memiliki KTP, Kartu Keluarga, SIM C.
c. Wajib melakukan verifikasi ke Posko sesuai dengan waktu verifikasi yang telah dipilih pada saat mendaftar.
d. Sepeda motor dengan kapasitas mesin maksimal 200 cc.

Baca juga: Mei 2023, Bandara Kertajati Layani Penerbangan ke Kuala Lumpur

e. Bagi peserta yang hanya mendaftarkan sepeda motor diwajibkan memiliki/menunjukkan bukti mudik moda transportasi lain.
f. Sepeda motor diserahkan H-1 atau satu hari sebelum tanggal keberangkatan.
g. Tidak diperkenankan menitipkan helm dan kaca spion.
h. BBM wajib untuk dikosongkan pada saat penyerahan.

Cara Daftar Program Mudik Gratis Kemenhub

Peserta program Motis melakukan pendaftaran secara online melalui laman mudikgratis.dephub.go.id. 

1. Klik Daftar untuk Kereta Api. 
2. Setelah halaman menampilkan syarat dan ketentuan, pilih Daftar yang terletak di bagian bawah. 
3. Daftar dengan memasukkan data diri mulai dari nama, email, nomor ponsel, kata sandi, dan konfirmasi sandi. 
4. Kemudian masukkan kode verifikasi yang telah dikirimkan melalui nomor ponsel. 
5. Masuk kembali dan daftar program dengan klik menu Pendaftaran. 
6. Isi data diri mulai dari asal, tanggal mudik, dan tujuan. 
7. Isi juga akan sekali jalan atau pulang pergi. 
8. Calon peserta mudik gratis akan diarahkan untuk mengisi informasi diri, informasi kendaraan, serta tiket, hingga reviu data peserta sebelum akhirnya berhasil melakukan pendaftaran. 

Bagi peserta yang berhasil mendaftar secara online, wajib melakukan verifikasi ke posko sesuai waktu yang dipilih ketika mendaftar. Ini guna menghindari penghapusan secara otomatis. (Z-2)

Baca Juga

Ist

Transisi Energi Jadi Kunci Peningkatan Kinerja Perseroan

👤Media Indonesia 🕔Selasa 03 Oktober 2023, 17:04 WIB
Transisi energi ini tak lepas dari komitmen dan aksi korporasi dalam mengakselerasi pengembangan EBT (energi baru terbarukan) di Tanah...
MI/ Usman Iskandar

Insight IM Sabet Best Investment Manager Awards 2023

👤Media Indonesia 🕔Selasa 03 Oktober 2023, 15:51 WIB
Investment Manager Award 2023 yang diadakan oleh Investortrust.id bekerja sama dengan lembaga riset PT Infovesta...
MI/Usman Iskandar

BRI Insurance Medan Jalin Kerja Sama Dengan BPR NBP 18 Perbaungan

👤Mediaindonesia.com 🕔Selasa 03 Oktober 2023, 15:45 WIB
BRINS Cabang Medan kembali menambah mitra kerja dengan BPR Nusantara Bona Pasogit 18...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya