Headline
DPR minta agar dana tanggap darurat bencana tidak dihambat birokrasi berbelit.
DPR minta agar dana tanggap darurat bencana tidak dihambat birokrasi berbelit.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMBERIAN Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 dinilai efektif mendorong peningkatan daya beli masyarakat. Tunjangan itu juga akan memberi dampak lebih luas pada perkembangan ekonomi di sejumlah wilayah.
"Pemberian THR dan gaji ke-13 bisa dipastikan akan mendorong daya beli masyarakat dan juga bisa mendorong perkembangan ekonomi daerah selama masa mudik," ujar Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia Teguh Dartanto kepada Media Indonesia, Rabu (29/3).
Karenanya dia meyakini pemberian THR dan gaji ke-13 akan efektif untuk meningkatkan daya beli masyarakat di periode tersebut. Hanya, Teguh juga mengimbau agar ada langkah antisipasi mengenai inflasi. Sebab, peningkatan daya beli mesti diimbangi dengan sisi penawaran.
Baca juga: THR PNS Dicairkan Mulai H-10 Lebaran
"Jadi memang dampaknya signifikan, tetapi juga harus antisipasi mengenai dampak inflasi," kata dia.
Diketahui sebelumnya pemerintah mengumumkan pencairan THR akan dilakukan mulai H-10 sebelum Idul Fitri. akan diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) pusat, pejabat negara, TNI, dan anggota Polri yang sekitar 1,8 juta orang.
Baca juga: Sanksi Menanti Pengusaha Mangkir Bayar THR
Lalu ASN daerah yang sekitar 3,7 juta orang, termasuk guru ASN daerah yang menerima tunjangan profesi guru (TPG) sebanyak 1,1 juta orang dan guru ASN daerah yang menerima tamsil sebanyak 527,4 ribu orang. THR juga akan diberikan kepada 2,9 juta orang pensiunan.
Adapun anggaran yang disiapkan untuk pemberian THR itu telah dialokasikan dalam APBN 2023 melalui K/L sebesar Rp11,7 triliun, Dana Alokasi Umum (DAU) sekitar Rp17,4 triliun dan dapat ditambah dengan APBD sesuai dengan kemampuan fiskal daerah, dan dari Bendahara Umum Negara (BUN) sebesar Rp9,8 triliun.
Pemberian THR itu diatur dalam Peraturan Pemerintah 15/2023 sebagai wujud penghargaan atas kontribusi ASN, tenaga pendidik, serta pensiuanan dalam memberikan pelayanan kepada publik.
Besaran THR akan diberikan sesuai dengan besaran gaji atau pensiunan pokok yang melekat dan 50% tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja. Sedangkan bagi instansi pemerintah daerah, paling banyak 50% tambahan dengan memperhatikan kemampuan fiskal masing-masing daerah.
Lalu bagi guru atau dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan, diberikan 50% tunjangan profesi guru atau 50% tunjangan profesi dosen.
Selain mengatur mengenai THR, PP 15/2023 juga mengatur mengenai pemberian gaji ke-13 yang akan mulai dicarikan pada Juni 2023. Pengaturan teknis pemberian gaji ke-13 nantinya akan dituangkan melalui Peraturan Menteri Keuangan untuk dana yang berasal dari APBN dan Peraturan Kepala Daerah untuk dana yang berasal dari APBD. (Z-10)
Ekonom LPPI Ryan Kiryanto memperkirakan Bank Indonesia mempertahankan BI Rate 4,75% di tengah inflasi di atas 3% dan pelemahan rupiah ke Rp16.884 per dolar AS.
Nilai tukar rupiah ditutup melemah ke Rp16.884 per dolar AS (18/2/2026). Pasar skeptis terhadap perundingan nuklir Iran-AS dan menanti data inflasi PCE AS.
Nilai tukar rupiah dibuka melemah pada perdagangan Rabu (18/2) pagi di Jakarta.
Nilai tukar (kurs) Rupiah hari ini, Rabu (18/2/2026), dibuka melemah 18 poin ke level Rp16.855 per dolar AS. Simak analisis penyebab dan sentimen pasar.
Nilai tukar Rupiah hari ini, Kamis 12 Februari 2026, dibuka melemah 25 poin ke level Rp16.811 per dolar AS dipicu data tenaga kerja AS yang solid.
Nilai tukar mata uang rupiah hari ini ditutup menguat ke 16.786 per dolar AS. Simak analisis lesunya ekonomi AS dan tingginya minat obligasi domestik.
PEMERINTAH akan menggelontorkan anggaran Rp55 triliun untuk pembayaran tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN), termasuk bagi TNI dan Polri tahun ini.
PEMERINTAH Kota (Pemkot) Kupang memasyikan bahwa pekerja-pekerja di Kupang bakal menerima Tunjangan Hari Raya (THR) Natal 2025 sebelum Hari Raya Natal tiba.
Anak-anak bergembira menyambut Lebaran karena bakal memperoleh THR dari keluarga besar. Pertanyaannya, bolehkah orangtua menggunakan uang THR anak?
Harus ada penanganan proses hukum dari aksi tersebut.
Perputaran uang pada Lebaran tahun ini diprediksi tidak sebesar seperti Lebaran tahun sebelumnya
DUNIA usaha menyatakan resah dengan maraknya praktik premanisme berkedok organisasi masyarakat (ormas) yang meminta tunjangan hari raya (THR) kepada pengusaha.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved