Selasa 28 Maret 2023, 15:47 WIB

Sanksi Menanti Pengusaha Mangkir Bayar THR

Ficky Ramadhan | Humaniora
Sanksi Menanti Pengusaha Mangkir Bayar THR

MI/PALCE AMALO
Ilustrasi

 

MENTERI Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan, pengusaha yang tidak membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada pekerjanya pasti dapat sanksi dari pemerintah.

"Untuk pengenaan sanksi tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan," kata Ida dalam konferensi pers secara virtual di Jakarta, Selasa (28/3).

Dalam peraturan tersebut, sanksi akan diberikan bagi pelanggar secara bertingkat sesuai dengan pelanggarannya. Mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha.

Baca juga:THR Wajib Dibayarkan Paling Lambat H-7 Lebaran

"Semoga saja ini tidak terjadi kepada setiap perusahaan dan saya minta tiap perusahaan untuk patuh terhadap regulasi yang ada ini," ujar Ida.

Diketahui, pada hari ini, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah telah menerbitkan Surat Edaran Nomor M/2/HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Baca juga: Kemnaker Tegaskan THR Harus Dibayar Utuh

Dalam Surat Edaran tersebut, Kementerian Ketenagakerjaan mewajibkan kepada para pengusaha untuk segera membayarkan tunjangan hari raya (THR) Lebaran 2023 paling lambat H-7 Hari Raya Idul Fitri atau tanggal 15 April 2023.

"THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. THR keagamaan ini harus dibayar penuh tidak boleh di cicil," ujarnya.

Besaran THR bagi pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, diberikan THR sebesar satu bulan upah. Sementara bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja satu bulan tetapi kurang dari 12 bulan, THR akan diberikan secara proporsional sesuai perhitungan berapa bulan masa kerja dibagi 12 bulan dan dikali besaran gaji satu bulan.

Kemudian, besaram gaji satu bulan untuk pekerja atau buruh yang memiliki perjanjian kerja harian lepas dapat dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. Hal yang sama diterapkan pada pekerja yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil.

Jika pekerja harian memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan, maka gaji satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima setiap bulan selama masa bekerja. (Z-10)

Baca Juga

MI/Widjajadi

Keberangkatan 8 Ribu Jemaah Haji Tambahan Tinggal Tunggu Keppres

👤Despian Nurhidayat 🕔Selasa 06 Juni 2023, 12:04 WIB
Kementerian Agama menyatakan eksekusi penyaluran 8 ribu kuota jemaah haji tambahan tinggal menunggu terbitnya Keputusan Presiden. Itu...
Antara

Polusi Udara di Jakarta Masih Berbahaya bagi Kesehatan

👤M Iqbal Al Machmudi 🕔Selasa 06 Juni 2023, 11:30 WIB
Kondisi polusi udara di Jakarta beberapa hari terakhir berdampak buruk bagi kesehatan manusia, terutama organ...
Ist

Kompetisi WiNNER Tingkatkan Pelayanan Publik melalui Inovasi Bisnis Sosial

👤Eni Kartinah 🕔Selasa 06 Juni 2023, 11:18 WIB
Kemenpan-RB didukung USAID ERAT (Tata Kelola Pemerintahan yang Efektif, Efisien, dan Kuat) menggelar Kompetisi ‘Wirausaha Sosial...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya