Kemnaker Lakukan Koordinasi 3 Kementerian terkait Perubahan Jadwal Cuti Bersama

Ficky Ramadhan
25/3/2023 20:22
Kemnaker Lakukan Koordinasi 3 Kementerian terkait Perubahan Jadwal Cuti Bersama
Penumpang bus AKAP diminta melakukan pemindaian aplikais Peduli Lindungi sebagai syarat perjalanan.(Antara/Raisan Al Farisi )

PEMERINTAH mengusulkan perubahan jadwal cuti bersama hari raya Idulfitri 1444 Hijriah atau Lebaran dari sebelumnya 21-26 April 2023 menjadi 19-25 April 2023. Hal itu dilakukan untuk menjadi pertimbangan manajemen arus mudik agar tidak ada penumpukan kendaraan.

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Anwar Sanusi menyampaikan, untuk saat ini pihaknya akan segera melakukan koordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen-Rebiro), Kementerian Agama, dan juga Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) yang selama ini mengkoordinir dalam pembahasan SKB tentang libur nasional dan cuti bersama.

"Semoga, pada awal minggu depan kita sudah bisa merespon terkait dengan usulan dari Pak Menteri Perhubungan (Budi Karya Sumadi) ini," ujar Anwar saat dihubungi, Sabtu (25/3).

Baca juga: Prediksi Lonjakan Pemudik Jadi Alasan Utama Perpanjang Cuti Bersama

Lebih lanjut, pihaknya juga akan melakukan diskusi bersama pihak Kepolisian dan juga Kementerian Perhubungan untuk mendapatkan alasan terkait usulan perubahan jadwal cuti bersama tersebut.

"Sehingga dengan adanya hasil dari diskusi itu, barulah kita dapat putuskan setuju atau tidaknya terkait usulan perubahan jadwal cuti tersebut," ucapnya.

Baca juga: Jubir Kemenag Sebut Perubahan Cuti Hari Raya Sudah Ada Perhitungannya

"Mudah-mudahan awal minggu depan sudah dapat kita putuskan hasilnya," imbuhnya. (Fik/Z-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya