Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) akan menggelar rapat paripurna untuk membahas nasib Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, hari ini, Selasa (21/3). Para legislator akan mengambil keputusan apakah regulasi itu akan disetujui menjadi undang-undang (UU) atau tidak.
"Ya, itu hasil rapat Badan Musyawarah yang lalu, yang mengagendakan pembahasan jadwal paripurna. Agendanya sebagaimana terlampir dalam surat undangan," ujar Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Achmad Baidowi saat dikonfirmasi.
Rapat Paripurna dijadwalkan digelar pukul 09.30 WIB. Pada rapat tersebut, DPR juga menggelar sejumlah agenda lain, yakni laporan Komisi XI DPR RI terhadap hasil uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon Gubernur Bank Indonesia yang kemudian dilanjutkan pengambilan keputusan.
Baca juga: Pemohon Pesimistis Uji Formil Perppu Cipta Kerja di MK Dapat Terselesaikan
Selain itu, ada juga pendapat fraksi-fraksi terhadap RUU Usul inisiatif Badan Legislasi DPR RI tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, dilanjutkan pengambilan keputusan menjadi RUU Usul DPR RI. Selanjutnya, persetujuan terhadap permohonan pertimbangan pemberian kewarganegaraan Republik Indonesia dan dilanjutkan pengambilan keputusan.
Terakhir, ada agenda persetujuan perpanjangan waktu pembahasan terhadap RUU Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara dan dilanjutkan pengambilan keputusan. (Z-11)
Baca juga: Wamenaker dan Pakar Sebut Perppu Ciptaker Kurangi Angka Pengangguran
PEMBENAHAN tata kelola royalti musik kembali menjadi perhatian utama dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada pekan lalu.
KOALISI Masyarakat Sipil Kawal RUU Masyarakat Adat menilai proses pengakuan masyarakat adat di Indonesia hingga kini masih dilakukan secara bersyarat, berlapis, dan sektoral.
Baleg DPR RI bersama Kemenkumham dan PPUU DPD RI menetapkan Prolegnas Prioritas 2025–2026 dengan total 67 RUU.
Baleg DPR RI bersama Kemenkumham dan PPUU DPD RI resmi menetapkan Prolegnas Prioritas 2026 dengan 67 RUU.
ANGGOTA Baleg DPR RI Firman Soebagyo mengatakan belum dapat memastikan waktu selesainya Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset oleh DPR RI.
Baleg DPR RI menyatakan DPR bisa mengambil alih pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang saat ini merupakan RUU inisiatif pemerintah.
Ketua Komisi Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie polemik KUHAP baru seharusnya diselesaikan lewat uji materiil ke MK bukan penerbitan perppu
Prasetyo menjelaskan pemerintah saat ini memilih untuk berkomunikasi dengan DPR RI untuk mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Yusril Ihza Mahendra menilai tidak ada urgensi bagi Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan perppu Perampasan Aset.
PRESIDEN Prabowo Subianto dinilai memiliki modal besar untuk merealisasikan pengesahan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Tindak Pidana (RUU PATP).
POLITIKUS PDIP Aria Bima mengatakan pihaknya mempersilakan Presiden Prabowo mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait perampasan aset.
Kemenaker menghormati putusan Mahkamah Konstitusi yang telah memutuskan perkara judicial review Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved