Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Heru Targetkan DKI Jakarta Dapat WTP Kembali

Putri Anisa Yuliani
20/3/2023 15:02
Heru Targetkan DKI Jakarta Dapat WTP Kembali
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono (kedua kanan) di Stasiun Light Rail Transit (LRT) Stasiun Velodrome di Jakarta.(ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemprov DKI Jakarta Tahun Anggaran (TA) 2022 kepada BPK Perwakilan DKI Jakarta, di Gedung BPK DKI Jakarta, Pancoran, Jakarta Selatan, pada Senin (20/3). Untuk laporan ini, pihaknya berharap mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) keenam kalinya berturut-turut. 

Pada kesempatan tersebut, Heru bersama Kepala BPK RI Perwakilan DKI Jakarta Ayub Amali menandatangani nota kesepakatan sebagai simbol atas Penyerahan LKPD tersebut. Penandatangan tersebut juga disaksikan oleh Auditor Utama Keuangan Negara V BPK RI Akhsanul Khaq dan Sekda DKI Jakarta Joko Agus Setyono.

"Saya bersyukur LKPD ini dapat diselesaikan tepat waktu. Ini adalah bukti komitmen kami untuk mewujudkan akuntabilitas pengelolaan keuangan dan barang. Sesuai amanat Permendagri Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Reviu atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah, bahwa LKPD Tahun 2022 telah direview oleh Inspektorat Provinsi DKI Jakarta," ujar Heru dalam keterangan resmi, Senin (20/3).

Baca juga: Wapres Minta Kejanggalan Laporan Keuangan ASN Kemenkeu di Usut Tuntas

Penyerahan laporan keuangan tersebut juga sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Pasal 56 Ayat (3), yang menyebutkan bahwa laporan keuangan pemerintah daerah disampaikan kepada BPK paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Selain itu, Heru juga menjelaskan bahwa pra-tinjau tersebut meliputi penilaian terbatas terhadap keandalan sistem pengendalian internal dan kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan. Sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, LKPD DKI Jakarta Tahun 2022 ini terdiri dari tujuh Laporan yaitu: Laporan Realisasi Anggaran; Laporan Saldo Anggaran Lebih; Laporan Operasional; Laporan Perubahan Ekuitas; Neraca; Laporan Arus Kas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan.

Baca juga: OJK Sudah Serahkan Laporan Keuangan Tahun 2022 pada BPK

"Total APBD Tahun Anggaran 2022 adalah sebesar 82,81 triliun, naik 2,92 triliun atau 3,66% persen dibandingkan total APBD Tahun Anggaran 2021 sebesar 79,89 triliun. Dari APBD tersebut, realisasi penerimaan sebesar 77,99 triliun atau 94,18% dan realisasi pengeluaran sebesar 69,37 triliun atau 83,76%," jelas Heru.

Di samping itu, total aset Pemprov DKI Jakarta per 31 Desember 2022 adalah sebesar 652,86 triliun, naik sebesar 108,36 triliun atau 19,90% dibandingkan dengan posisi per 31 Desember 2021 sebesar 544,50 triliun.

"Kami berharap, BPK RI Perwakilan DKI Jakarta dapat memberikan bimbingan, saran, dan masukan serta koreksi, sehingga pengelolaan keuangan dan barang Pemprov DKI Jakarta dapat menjadi lebih baik, akuntabel, dan memperoleh opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas LKPD Tahun 2022, sebagai opini yang keenam berturut-turut atas LKPD kali ini," pungkas Heru. (Z-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana
Berita Lainnya