Headline
Ketegangan antara bupati dan rakyat jangan berlarut-larut.
Ketegangan antara bupati dan rakyat jangan berlarut-larut.
SOSIALISASI kepada para calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) kembali digelar melalui kerja sama antara Bea Cukai Juanda dengan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Provinsi Jawa Timur. Sosialisasi ini digelar berturut-turut pada Februari lalu oleh Bea Cukai Juanda sebagai bekal bagi calon PMI sebelum berangkat kerja ke berbagai negara.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Juanda Irwan Kurniawan menegaskan bahwa setiap orang yang bepergian dari dan ke luar negeri tentunya harus memahami setiap regulasi yang berlaku, salah satunya terkait aturan memasukkan barang dari luar negeri ke Indonesia melalui skema barang kiriman dan impor barang bawaan penumpang.
Irwan mengatakan bahwa sosialiasi sudah dilaksanakan tiga kali berturut-turut masing-masing pada tanggal 2, 16, dan 23 Februari 2023. Bea Cukai Juanda hadir melalui kelas Orientasi Pra Pemberangkatan (OPP) kepada lebih dari 50 calon PMI dalam setiap pelaksanaannya.
“Setiap barang kiriman dengan nilai pabean paling banyak USD3 diberikan pembebasan bea masuk dan dipungut PPN. Sementara barang dengan nilai lebih dari USD3 hingga USD1.500 akan dikenai bea masuk sebesar 7,5% dan PPN sebesar 11%. Kemudian terdapat beberapa komoditas yang dikecualikan dari tarif ini, yakni tas, sepatu, dan garmen,” jelas Irwan di Surabaya, Kamis (9/3).
Terkait barang bawaan penumpang, Irwan menjelaskan bahwa sesuai PMK Nomor 203/PMK.04/2017, setiap penumpang dari luar negeri yang masuk ke Indonesia mendapatkan fasilitas pembebasan atas barang bawaan pribadi sebesar USD500 per orang per kedatangan, dan atas kelebihannya akan dikenakan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI).
“Aturan ini juga memberi pembatasan pembawaan barang kena cukai per orang, di antaranya sigaret/rokok maksimal 200 batang, cerutu 25 batang, dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) maksimal 1 liter,” imbuhnya.
Perlu ditegaskan bahwa penyampaian pemberitahuan impor barang bawaan penumpang dilakukan secara elektronik melalui elektronic customs declaration (E-CD). Pengisisan E-CD dapat diakses melalui laman ecd.beacukai.go.id mulai dua hari sebelum tiba di Indonesia. Penumpang dapat menyampaikan identitas, barang bawaan sekaligus meregistrasikan IMEI gadgetnya melalui E-CD.
“Bea Cukai melayani pendaftaran IMEI terhadap maksimal 2 perangkat berupa handphone, komputer gengam, dan tablet (HKT).
“Semoga melalui Orientasi Pra Pemberangkatan para PMI semakin memahami aturan kepabeanan sebagai pelaku perjalanan luar negeri, sehingga mudah untuk melakukan customs clearance,” pungkas Irwan. (S-3)
Identitas mesin kini menjadi bagian integral dalam ekosistem digital Indonesia—dari aplikasi perbankan, sistem pemerintahan, hingga layanan e-commerce.
Potensi penyerapan karbon nasional mencapai 170,18 Mt CO2/tahun.
Permentan 15/2025 Permudah Petani Peroleh Pupuk Bersubsidi
Persoalan pembagian hasil sumber daya laut juga menjadi perhatian di daerah.
"Kami tegaskan bahwa tidak ada satu pun regulasi di Indonesia yang memperbolehkan penjualan pulau kecil."
Penyelundupan benih bening lobster lebih berdampak kepada penerimaan negara, kedaulatan, dan pengelolaan perikanan.
Pelaku usaha mempertanyakan keseriusan pemerintah dalam mempermudah perizinan impor dengan menghapus kebijakan kuota.
Industri tekstil nasional tengah mengalami tekanan berat disebabkan massifnya impor produk jadi dari Tiongkok sehingga mengganggu daya saing industri.
Kebijakan tarif terbaru ini dijadwalkan mulai berlaku pada 7 Agustus 2025.
Kebijakan tarif tersebut mulai berlaku pada 1 Agustus 2025 dan menjadi salah satu tarif terendah yang diberikan AS untuk negara di kawasan Asia Tenggara.
Ketua Umum Persatuan Insinyur Indonesia (PII) Ilham Akbar Habibie mengingatkan Indonesia tengah menghadapi ancaman serius berupa tsunami barang impor.
Mendag Budi Santoso menyatakan belum melihat adanya indikasi kekhawatiran akan banjir impor pasca-pengaturan deregulasi dan relaksasi kebijakan impor
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved