Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
PENELITI Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada Zaenur Rohman mengatakan, RUU Perampasan Aset dapat menjadi solusi dalam menangani perkara kekayaan tidak wajar yang dimiliki pejabat publik, karenanya dia meminta Pemerintah bersama DPR untuk segera mengesahkan RUU itu.
Sebagaimana diketahui, Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan Pejabat Publik (PPATK) menduga adanya pencucian uang yang dilakukan pejabat publik di Kementrian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo. Namun tudingan itu tidak bisa langsung diproses Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena tidak ada pidana awalnya.
"Sebetulnya RUU perampasan Aset ini sudah menjadi usulan sejak 2008 tetapi hingga saat ini belum ada kemajuan berarti. Tidak terlihat itikad baik dari DPR yang memang terlihat masih ada sikap resisten terhadap RUU perampasan aset ini," ucap Zaenur dalam keterangannya, Senin (6/3).
Dijelaskan Zaenur, kehadiran RUU perampasan aset dapat menjadi senjata ampuh untuk menjerat harta tak wajar penyelenggara negara. Pasalnya, dengan peraturan yang ada saat ini, Zaenur mengatakan sangat sulit untuk mengungkap perkara tersebut.
Baca juga : Jokowi Sepakat RUU Perampasan Aset Segera Dituntaskan
"Kekayaan yang tidak wajar ini bukan hal mudah yang bisa diungkap dengan peraturan yang saat ini ada, baik itu dalam UU tindak pidana korupsi maupun UU tindak pidana pencucian uang," ucap Zaenur.
"Jika RUU perampasan aset ini disahkan, maka kalau ada kekayaan yang tidak wajar seorang pejabat publik, maka si pemilik kekayaan itu harus membuktikan bahwa kekayaan itu berasal dari perolehan yang sah, kalau gagal membuktikan maka dirampas untuk negara," terangnya.
Zaenur menambahkan, dengan tidak adanya UU perampasan Aset tentu akan memberatkan kerja KPK dalam mengungkap harta kekayaan tidak wajar pejabat seperti Rafael Alun. Sebab, KPK tidak bisa merampas aset tidak wajar kecuali harus melalui penindakan
"Jadi menurut saya, RUU perampasan aset ini memang sangat urgent untuk disahkan, agar bisa mengembalikan aset-aset hasil kejahatan yang tidak bisa dikembalikan degan efektif menggunakan instrumen hukum yang ada saat ini, di mana mensyaratkan adanya pembuktian terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku," tukasnya.
Baca juga : IPK Merosot, Mahfud MD Tagih Janji DPR Bahas RUU Perampasan Aset
(Z-5)
KPK memberikan tenggat waktu sampai hari, Selasa (21/1) kepada pejabat baru di Kabinet Merah Putih untuk menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
PRESIDEN Prabowo Subianto menegaskan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) anggota Kabinet Merah Putih segera dilengkapi.
SETYO Budiyanto terpilih menjadi Ketua KPK periode 2024-2029 berdasarkan pemungutan suara yang dilakukan Komisi III DPR RI. Ia memiliki kekayaan senilai Rp9,6 miliar.
KEKAYAAN para calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta menjadi sorotan publik menjelang pemilihan.
ALFIANSYAH Komeng resmi dilantik sebagai anggota DPD hari ini. Kekayaan komedian itu diketahui menyentuh Rp15,7 miliar.
Segera dilantik jadi presiden dan wapres, segini total harta kekayaan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka menurut data laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
Majalah Forbes baru saja merilis daftar resmi orang-orang terkaya di dunia untuk tahun 2025.
Presiden AS Donald Trump menandatangani perintah eksekutif untuk memulai pembentukan dana kekayaan negara yang bertujuan menciptakan kekayaan besar bagi generasi mendatang.
Keluarga Kerajaan Inggris memiliki kekayaan sekitar Rp1.307 triliun ternyata masih jauh dibandingkan Keluarga Kerajaan Arab Saudi yang memiliki kekayaan fantastis.
Per 2 Oktober 2024, Indonesia kembali mencatatkan sejumlah individu yang memiliki kekayaan luar biasa. Forbes merilis daftar orang terkaya di tanah air, berikut daftarnya
Dharma Pongrekun tercatat memiliki harta kekayaan senilai Rp10.905.745.00, berdasarkan data di laman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK.
PRESEIDEN terpilih, Prabowo Subianto menegaskan bahwa dirinya optimis Indonesia bisa mencapai pertumbuhan ekonomi sebesar 8 persen di masa jabatannya yang akan datang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved