PENELITI Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada Zaenur Rohman mengatakan, RUU Perampasan Aset dapat menjadi solusi dalam menangani perkara kekayaan tidak wajar yang dimiliki pejabat publik, karenanya dia meminta Pemerintah bersama DPR untuk segera mengesahkan RUU itu.
Sebagaimana diketahui, Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan Pejabat Publik (PPATK) menduga adanya pencucian uang yang dilakukan pejabat publik di Kementrian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo. Namun tudingan itu tidak bisa langsung diproses Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena tidak ada pidana awalnya.
"Sebetulnya RUU perampasan Aset ini sudah menjadi usulan sejak 2008 tetapi hingga saat ini belum ada kemajuan berarti. Tidak terlihat itikad baik dari DPR yang memang terlihat masih ada sikap resisten terhadap RUU perampasan aset ini," ucap Zaenur dalam keterangannya, Senin (6/3).
Dijelaskan Zaenur, kehadiran RUU perampasan aset dapat menjadi senjata ampuh untuk menjerat harta tak wajar penyelenggara negara. Pasalnya, dengan peraturan yang ada saat ini, Zaenur mengatakan sangat sulit untuk mengungkap perkara tersebut.
Baca juga : Jokowi Sepakat RUU Perampasan Aset Segera Dituntaskan
"Kekayaan yang tidak wajar ini bukan hal mudah yang bisa diungkap dengan peraturan yang saat ini ada, baik itu dalam UU tindak pidana korupsi maupun UU tindak pidana pencucian uang," ucap Zaenur.
"Jika RUU perampasan aset ini disahkan, maka kalau ada kekayaan yang tidak wajar seorang pejabat publik, maka si pemilik kekayaan itu harus membuktikan bahwa kekayaan itu berasal dari perolehan yang sah, kalau gagal membuktikan maka dirampas untuk negara," terangnya.
Zaenur menambahkan, dengan tidak adanya UU perampasan Aset tentu akan memberatkan kerja KPK dalam mengungkap harta kekayaan tidak wajar pejabat seperti Rafael Alun. Sebab, KPK tidak bisa merampas aset tidak wajar kecuali harus melalui penindakan
"Jadi menurut saya, RUU perampasan aset ini memang sangat urgent untuk disahkan, agar bisa mengembalikan aset-aset hasil kejahatan yang tidak bisa dikembalikan degan efektif menggunakan instrumen hukum yang ada saat ini, di mana mensyaratkan adanya pembuktian terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku," tukasnya.
Baca juga : IPK Merosot, Mahfud MD Tagih Janji DPR Bahas RUU Perampasan Aset
(Z-5)