Jumat 03 Februari 2023, 18:46 WIB

IPK Merosot, Mahfud MD Tagih Janji DPR Bahas RUU Perampasan Aset

Putra Ananda | Politik dan Hukum
IPK Merosot, Mahfud MD Tagih Janji DPR Bahas RUU Perampasan Aset

Antara
Menko Polhukam Mahfud MD saat menghadiri sebuah pertemuan.

 

TURUNNYA angka indeks persepsi korupsi (IPK) peiode 2022 mendapat perhatian khusus dari pemerintah. Menko Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mendorong agar DPR bisa mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana.

Diketahui, rancangan regulasi tersebut masuk dalam Prolegnas Prioritas 2023. "Saya ajak parpol kerja sama. Pemerintah ajukan RUU Perampasan Aset sebagai langkah dalam peristiwa tindak pidana, yang kemudian asetnya bisa dirampas sebelum putusan final," ungkap Mahfud dalam keterangannya, Jumat (3/2).

Baca juga: IPK Anjlok, ICW: Yang Dipanen itulah hasil yang Ditanam

Pihaknya meyakini perampasan aset efektif untuk menekan angka kasus korupsi. RUU Perampasan Aset dibutuhkan untuk menyelematkan aset negara dari tangan koruptor, tanpa menunggu putusan pengadilan.

"Kalau tidak dirampas, contohnya kasus BLBI, orangnya sudah serahkan tanah sekian juta hektar kepada negara sebagai jaminan utang. Karena masih berproses pengadilan, kita hanya bisa simpan dokumennya, tapi tiba-tiba sudah di jual," pungkas Mahfud.

Baca juga: Tak Kunjung Disahkan DPR, RUU Perampasan Aset Bakal Digugat

Selain RUU Perampasan Aset, pemerintah telah mengajukan RUU Pembatasan Belanja Uang Tunai atau Kartal kepada DPR. Pemerintah ingin membatasi transaksi uang tunai maksimal Rp100 juta. Tujuannya, mencegah transaksi tunai yang biasa dilakukan untuk menghindari catatan aliran dana dari perbankan.

"Orang kalau belanja tunai, tidak boleh lebih dari 100 juta. Kalau lebih, harus diambil dan dibayar lewat bank. RUU ini sudah dijaukan ke DPR, namun belum disetujui," sambungnya.

Lebih lanjut, Mahfud menyebut skor IPK 2022 merupakan penilaian terburuk sepanjang era reformasi. Turunnya IPK dari 38 poin menjadi 34 poin, menandakan buruknya pandangan global terhadap iklim pemerintahan yang bersih di Indonesia.(OL-11)

Baca Juga

Antara

KPK Didesak Deklarasikan Penambahan Masa Jabatan Bebas dari Kepentingan Politik Pemilu

👤Candra Yuri Nuralam 🕔Selasa 30 Mei 2023, 11:25 WIB
MAKI mendesak KPK mendeklarasikan perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK tidak berbau...
MI/Rommy Pujianto

Denny Indrayana: Info Putusan Sistem Proporsional Tertutup bukan dari Hakim Konstitusi

👤Tri Subarkah 🕔Selasa 30 Mei 2023, 11:22 WIB
Denny Indrayana menegaskan informasi terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai sistem pemilihan umum yang diperolehnya bukan...
Ist

Partai Ummat: Pembukaan Kembali Ekspor Pasir Ancam Teritori NKRI 

👤Media Indonesia 🕔Selasa 30 Mei 2023, 11:16 WIB
Bisnis yang dilegalkan ini mengancam kehancuran ekosistem dan bergesernya teritori atau NKRI karena tenggelamnya pulau...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya