PEMERINTAH resmi menerbitkan aturan mengenai pemberian bantuan subsidi untuk pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) yakni motor listrik dan mobil listrik. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, bantuan subsidi KBLBB tersebut akan mulai diberlakukan pada 20 Maret 2023.
"Insentif ini ditujukan untuk mempercepat industri KBLBB di Indonesia. Percepatan program ini dalam rangka mendorong efisiensi energi dan ketahanan energi, serta terwujudnya kualitas udara bersih dan ramah lingkungan, dan yang terpenting adalah mengurangi ketergantungan kita terhadap penggunaan BBM," ujar Luhut dalam konferensi pers KBLBB di Kantor Kemenko Marves Jakarta, Senin (6/3).
Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan bahwa dalam usulan program 2023 ini, pemerintah akan memberikan bantuan subsidi untuk pembelian motor listrik roda dua sebesar Rp 7 juta per unit. Hingga Desember 2023 sudah ada pengajuan subsidi sebanyak 200 ribu unit motor listrik. Sementara untuk bantuan subsidi roda empat atau mobil listrik akan diberikan sebanyak 35.900 unit kendaraan.
"Kami usulkan pemberian bantuan pemerintah terhadap pembelian sepeda motor EV itu sebanyak 200 ribu unit, sementara untuk kendaraan roda empat mobil dimana kita ketahui bahwa ada dua produsen, Hyundai dan Wuling yang kami usulkan sejumlah 35.900 unit kendaraan diberikan bantuan pemerintah sampai Desember 2023 dan untuk bus kami usulkan sejumlah 138 unit sampai Desember 2023," tutur Agus.
Menperin menambahkan, pihaknya juga telah menyiapkan skema yang berkaitan dengan permintaan ketentuan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Ia mengaku, pihaknya juga sudah memberikan skema tersebut dengan melibatkan beberapa lembaga termasuk perbankan dan produsen,serta Kemenperin sendiri.
Agus menjelaskan, subsidi kendaraan listrik hanya berlaku untuk satu kali pembelian tiap. Subsidi tidak bisa digunakan lebih dari satu kali. Pemerintah akan melakukan pengecekan pemberian subsidi berdasarkan data Nomor Induk Kependudukan (NIK).
“Jadi apabila seseorang ingin mempunyai dua motor listrik yang diberi bantuan subsidi hanya satu saja tidak bisa keduanya, karena pembelian tersebut akan ada sistem pengecekan NIK KTP-nya," tegas Agus. (Fik/Z8)