Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
SEBAGAI bentuk akuntabilitas pengelolaan barang milik negara (BMN), Bea Cukai lakukan pemusnahan barang yang menjadi milik negara eks hasil penindakan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 83/PMK.06/2016, pemusnahan berarti tindakan memusnahkan fisik dan/atau kegunaan BMN. Kegiatan pemusnahan bertujuan agar BMN tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan, dan/atau tidak dapat dipindahtangankan.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana, mengungkapkan bahwa Bea Cukai Magelang gelar pemusnahan sebagian hasil penindakan kepabeanan dan cukai tahun 2021-2022, pada Rabu (1/3/2023).
“Kegiatan pemusnahan turut dihadiri oleh Staf Ahli Walikota Magelang, Kapolres Kota Magelang, Perwakilan Satpol PP, dan Damkar di lingkungan kerja Bea Cukai Magelang,” imbuhnya.
Hatta mengatakan bahwa data barang yang dimusnahkan meliputi 2.263.796 batang rokok, 3,84 kg tembakau iris (Tis), 257 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA), dan 5,28 liter hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) ilegal.
Baca juga: Sukseskan WSBK Mandalika 2023, Bea Cukai Gelontorkan Fasilitas Kepabeanan
Total nilai barang yang dimusnahkan senilai Rp2.597.061.005,00 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp1.802.105.905,00.
“Pemusnahan dilakukan dengan cara pembakaran rokok ilegal dan tembakau, sementara untuk barang yang berbentuk cair, seperti MMEA dan HPTL, dilakukan perusakan kemasan dilanjutkan dengan pembuangan di tempat yang telah disediakan,” jelas Hatta.
Hatta juga menyampaikan bahwa selain menggelar pemusnahan di Magelang, Jawa Tengah, Bea Cukai yang diwakili oleh Bea Cukai Jayapura juga turut hadir dalam pemusnahan yang digelar oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Papua, pada Kamis (09/02).
Pada kegiatan tersebut, BNN Provinsi Papua melakukan pemusnahan 1000 gram narkotika jenis ganja kering dengan cara pembakaran.
“Pemusnahan merupakan upaya Bea Cukai dalam melindungi masyarakat Indonesia dari barang-barang ilegal dan/atau berbahaya," katanya.
"Selain itu juga sebagai bentuk akuntabilitas instansi pemerintah terhadap pengelolaan BMN yang berasal dari eks penindakan, barang rampasan negara, dan aset lainnya,” pungkas Hatta. (RO/OL-09)
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari hasil pengungkapan kasus penyelundupan narkotika yang dilakukan oleh sindikat internasional.
Tindakan ini juga selaras dengan program Astacita Presiden Prabowo, yang menekankan penanganan serius terhadap peredaran rokok ilegal.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), memusnahkan 9.712 botol minuman keras (miras) ilegal di kawasan Monumen Nasional
Bea Cukai Tanjung Emas, BKHIT, PT Pelabuhan Indonesia, Terminal Peti Kemas Semarang (TPKS), dan PT Pelayaran Bintang Putih memusnagkan 1.850 karton kepiting beku impor.
Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Labuhan Deli memusnahkan barang bukti dari 113 perkara dalam pemusnahan periode kedua tahun ini.
Dittipidnarkoba Bareskrim Polri telah melakukan pemindahan barang bukti dari sebuah laboratorium narkoba rahasia di Canggu, Bali, untuk dimusnahkan.
advokat yang tergabung dalam Tim Advokat Penegak Hukum Anti Premanisme (Tumpas) melakukan audiensi dengan Polri
Turut hadir pula Kepala Biro Humas KPK Yayuk Andriati Iskak, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Gumilar Prana Wilga, dan Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika.
Prabowo dinilai makin serius dalam bersih-bersih di era pemerintahannya terutama pada kasus korupsi yang jelas-jelas merugikan rakyat luas.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan KLHK Rasio Ridho Sani mengungkapkan pihaknya akan menindak tegas terhadap pelanggaran dan pencemaran udara.
Pertama di wilayah Kiduldalem, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Tim berhasil mengemankan sebanyak 4.538 bungkus tanpa dilekati pita cukai di salah satu jasa ekspedisi.
Kantor-kantor pelayanan Bea Cukai di berbagai daerah masih terus menggelar pemusnahan barang milik negara (BMN) hasil penindakan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved