Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
SEBAGAI bentuk akuntabilitas pengelolaan barang milik negara (BMN), Bea Cukai lakukan pemusnahan barang yang menjadi milik negara eks hasil penindakan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 83/PMK.06/2016, pemusnahan berarti tindakan memusnahkan fisik dan/atau kegunaan BMN. Kegiatan pemusnahan bertujuan agar BMN tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan, dan/atau tidak dapat dipindahtangankan.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana, mengungkapkan bahwa Bea Cukai Magelang gelar pemusnahan sebagian hasil penindakan kepabeanan dan cukai tahun 2021-2022, pada Rabu (1/3/2023).
“Kegiatan pemusnahan turut dihadiri oleh Staf Ahli Walikota Magelang, Kapolres Kota Magelang, Perwakilan Satpol PP, dan Damkar di lingkungan kerja Bea Cukai Magelang,” imbuhnya.
Hatta mengatakan bahwa data barang yang dimusnahkan meliputi 2.263.796 batang rokok, 3,84 kg tembakau iris (Tis), 257 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA), dan 5,28 liter hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) ilegal.
Baca juga: Sukseskan WSBK Mandalika 2023, Bea Cukai Gelontorkan Fasilitas Kepabeanan
Total nilai barang yang dimusnahkan senilai Rp2.597.061.005,00 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp1.802.105.905,00.
“Pemusnahan dilakukan dengan cara pembakaran rokok ilegal dan tembakau, sementara untuk barang yang berbentuk cair, seperti MMEA dan HPTL, dilakukan perusakan kemasan dilanjutkan dengan pembuangan di tempat yang telah disediakan,” jelas Hatta.
Hatta juga menyampaikan bahwa selain menggelar pemusnahan di Magelang, Jawa Tengah, Bea Cukai yang diwakili oleh Bea Cukai Jayapura juga turut hadir dalam pemusnahan yang digelar oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Papua, pada Kamis (09/02).
Pada kegiatan tersebut, BNN Provinsi Papua melakukan pemusnahan 1000 gram narkotika jenis ganja kering dengan cara pembakaran.
“Pemusnahan merupakan upaya Bea Cukai dalam melindungi masyarakat Indonesia dari barang-barang ilegal dan/atau berbahaya," katanya.
"Selain itu juga sebagai bentuk akuntabilitas instansi pemerintah terhadap pengelolaan BMN yang berasal dari eks penindakan, barang rampasan negara, dan aset lainnya,” pungkas Hatta. (RO/OL-09)
Ratusan botol miras tersebut diamankan dari sejumlah warung, rumah, garasi hingga kandang ayam di wilayah Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon.
Total rokok yang dimusnahkan nilainya mencapai Rp 8,1 miliar
Pemerintah Indonesia memusnahkan 494 karton produk udang re-impor milik PT Bahari Makmur Sejati setelah terbukti terkontaminasi Cesium-137 (Cs-137).
Polrestabes Medan mengungkap dua kasus besar dalam kurun waktu tersebut. Kasus pertama terjadi di Jalan Yos Sudarso dan Jalan Cicak Rowo, Kota Tanjung Balai, pada 24 Mei 2025.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari hasil pengungkapan kasus penyelundupan narkotika yang dilakukan oleh sindikat internasional.
Tindakan ini juga selaras dengan program Astacita Presiden Prabowo, yang menekankan penanganan serius terhadap peredaran rokok ilegal.
Ibnu mengatakan, KPK harus bisa beradaptasi untuk mencari solusi pemberantasan korupsi tiap tahunnya. Kemampuan penyelidik dan penyidik wajib diasah.
advokat yang tergabung dalam Tim Advokat Penegak Hukum Anti Premanisme (Tumpas) melakukan audiensi dengan Polri
Turut hadir pula Kepala Biro Humas KPK Yayuk Andriati Iskak, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Gumilar Prana Wilga, dan Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika.
Prabowo dinilai makin serius dalam bersih-bersih di era pemerintahannya terutama pada kasus korupsi yang jelas-jelas merugikan rakyat luas.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan KLHK Rasio Ridho Sani mengungkapkan pihaknya akan menindak tegas terhadap pelanggaran dan pencemaran udara.
Polres Klaten dalam kurun waktu sepekan menindak sebanyak 1.053 pelanggaran knalpot brong. Pelanggar knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis ini didominasi pelajar 15-19 tahun.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved