Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
SEKRETARIS Jenderal Dewan Energi Indonesia (DEN) Djoko Siswanto menilai besaran rencana insentif pembelian motor listrik baru dan konversi motor listrik sebesar Rp7 juta, dapat meringankan masyarakat karena ada keterjangkauan harga.
Menurutnya, dengan harga motor listrik termurah sekitar Rp11 juta, masyarakat menanggung biaya pembelian sebesar Rp4 juta.
"Ini terjangkau banget. Pas saya lihat di pameran beberapa waktu lalu, ada harga (motor listrik) Rp11 jutaan. Kalau dikasih Rp7 juta, kan cuma mengeluarkan Rp4 juta," tuturnya, Kamis (23/2).
Baca juga: Jokowi: Semua Komponen Mobil Listrik Ada di Indonesia
Masyarakat perlu memanfaatkan kesempatan tersebut, untuk mengurangi ketergantungan pada penggunaan bahan bakar fosil. Konsumen bisa mengganti motor konvensional dengan motor listrik, atau mengonversi motor tersebut ke kendaraan listrik.
"Ini tinggal tergantung konsumen. Kalau beli baru, motor lamanya bisa dijual. Kalau konversi ke motor listrik tidak perlu dijual," jelas Djoko.
"Harga konversi yang sekitar Rp10 juta, dengan ada insentif Rp7 juta, berarti tambah Rp3 juta. Tinggal konsumen cek mana yang lebih ekonomis. Ganti motor lama atau dikonversi ke motor listrik," imbuhnya.
Baca juga: Moeldoko: Insentif Pacu Pertumbuhan Industri Kendaraan Listrik
Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Percepatan Tata Kelola Mineral Dan Batubara Irwandy Arif menyebut dalam upaya percepatan implementasi kendaraan listrik, ditargetkan 300 ribu motor listrik dan konversi motor listrik digunakan masyarakat pada 2023.
"Jumlah ini akan bertambah menjadi 600 ribu unit motor listrik dan konversi motor listrik pada 2024," ungkap Irwandy.
Dirjen Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengatakan program insentif Rp7 juta per unit akan disalurkan ke 200 ribu unit konversi motor listrik hingga 2024. Pihaknya menyiapkan anggaran hingga Rp1,05 triliun untuk insentif konversi motor listrik.(OL-11)
Insentif yang diberikan oleh pemerintah pusat untuk industri media di saat pandemi ini.
Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta Suzi Marsitawati mengakui ada keterlambatan dalam pemberian insentif kepada petugas pemakaman covid-19.
"Wlalau besok libur, kami tetap masuk memproses dokumen administrasi tersebut. Insyaallah, Senin 24 Agustus sudah dapat dicairkan," kata Edi
Rencananya, DKI bakal menerima dana insentif untuk tenaga kesehatan dari pemerintah pusat sebesar Rp92,9 miliar. Namun, belum semua anggaran diterima oleh Pemprov DKI.
Pemberian bantuan ini dilakukan sebagai bentuk apresiasi kepada para tenaga medis dan seluruh komponen gugus tugas di DKI Jakarta atas dedikasi dan pengabdian tugas mereka
"Misal insentif kredit sepeda diberikan, subsidi premi asuransi diberikan, kemudahan di dalam mereka berkegiatan di kantor, sehingga ada insentif tambahan untuk menggunakan sepeda,"
Batan adalah Badan Pelaksana Ketenaganukliran yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran.
Demikian disampaikan Presiden Joko Widodo dalam pembukaan Sidang The 144 Assembly of the IPU and Related Meetings di Bali, Minggu (20/3/2022).
PEMANFAATAN nuklir di Indonesia diyakini menjadi salah satu sumber energi terbarukan yang potensial untuk bisa dimanfaatkan demi mencapai net zero emission pada 2060.
Penjabat (Pj) Gubernur Bangka Belitung (Babel), Suganda Pandapotan Pasaribu, mendukung Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) di Wilayah Kepulauan Bangka Belitung.
Terkait pengelolaan data, Khofifah menyampaikan bahwa penghargaan sebagai Daerah Terbaik dalam Pengelolaan Data Energi menjadi semangat untuk terus berbenah.
Rencana pemberian insentif itu didorong agar masuk dalam RAPBN 2022. Rencananya, bantuan itu berupa keringanan daya listrik, agar bisa dikonversi untuk penggunaan kompor listrik.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved