Senin 20 Februari 2023, 08:40 WIB

DPR Gagal Sahkan, KSPSI: Kuasa Tuhan Perppu Ciptaker Batal Demi Konstitusi

mediaindonesia.com | Ekonomi
DPR Gagal Sahkan, KSPSI: Kuasa Tuhan Perppu Ciptaker Batal Demi Konstitusi

dok.kspsi
Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Moh. Jumhur Hidayat.

 

KETUA Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Moh. Jumhur Hidayat menyampaikan kelegaannya atas kegagalan DPR RI mengesahkan Perppu Cipta Kerja (Ciptaker) pada Rapat Paripurna, Kamis (16/2) lalu.

"Alhamdulillah ternyata Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa mengabulkan harapan kaum buruh Indonesia sehingga PERPPU Cipta Kerja gagal untuk disidangkan dalam Sidang Paripurna DPR," kata Jumhur dalam siaran tertulis yang diterima Senin (20/2/2023).

Dengan kegagalan disahkan dalam rapat paripurna DPR RI, menurut Ketua Umum KSPSI itu, maka Perppu Ciptaker otomatis Batal demi konstitusi.

Untuk itu, agar bisa dimengerti oleh seluruh rakyat, Jumhur mendesak Presiden harus segera mencabutnya, dan menyatakan bahwa UU. No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dinyatakan berlaku kembali.

Ia mengutip Pasal 22 Ayat (2) UUD 1945 yang mengatur bahwa Perppu harus mendapat persetujuan dalam persidangan yang berikut. Sementara Pasal 22 ayat (3) UUD 1945 tegas menyebutkan bahwa jika tidak mendapat persetujuan  DPR, maka Perppu harus dicabut.

Sementara yang terjadi DPR baru persetujuan di tingkat Baleg, bukan di Paripurna. Sehingga secara otomatis Perppu tidak diakui dan harus disusun ulang sebagaimana mandat MK.

Kuasa Tuhan

Ketua Umum KSPSI Moh. Jumhur Hidayat menilai, kejadian itu sangat disyukuri oleh kaum buruh Indonesia, karena Tuhan Yang Maha Kuasa telah membuat DPR lengah atau lupa sehingga tidak bisa mensahkannya dalam Sidang Paripurna DPR dalam masa sidang yang berakhir 16 Februari lalu.

Setelah gagal mensahkan, tegas Jumhur,  Presiden dan DPR harus segera memulai proses dari awal lagi yaitu mengundang partisipasi masyarakat dalam rangka menjalankan perintah MK yaitu perbaikan UU Cipta Kerja tersebut.

Adapun perbaikan itu harus disahkan DPR paling lambat tanggal 25 November 2023, mengingat keputusan MK pada 25 November 2021 batas waktu perbaikannya hanya 2 tahun.

Kaum buruh Indonesia berharap, setelah UU Cipta Kerja berlaku kembali maka Presiden membuat PERPPU ulang yang isinya hanya 1 (satu) pasal saja, yaitu mencabut UU Cipta Kerja dan menyatakan berlakunya kembali semua UU yang diubah dalam UU Cipta Kerja ini.

"Artinya bagi kaum buruh Indonesia, yang akan berlaku adalah UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan," pungkas Jumhur. (OL-13)

Baca Juga: Perppu Cipta Kerja Dinilai Kehilangan Urgensi

Baca Juga: Negara Dinilai Legalkan Perbudakan Modern Lewat Perppu Ciptaker

Baca Juga

DOK.EMLI

Mobil Lubricants Gelar Seminar: Peranan Penting Pelumas di Dunia Industri Manufaktur

👤RO 🕔Senin 27 Maret 2023, 20:58 WIB
Seminar yang diadakan selama 1 hari ini menghadirkan berbagai materi yang diisi oleh para profesional dalam hal perawatan...
Antam

Pabrik Feronikel di Halmahera bakal Perkuat Hilirisasi Mineral Antam

👤Fetry Wuryasti 🕔Senin 27 Maret 2023, 19:15 WIB
ANTAM akan memperkuat hilirisasi mineral lewat proyek pembangunan pabrik feronikel berkapasitas 13.500 ton nikel per tahun di Halmahera...
MI/M Soleh

KCI Masih Impor KRL Bekas Tahun Depan, Ini Alasannya

👤Insi Nantika Jelita 🕔Senin 27 Maret 2023, 17:23 WIB
Untuk tahun ini, persetujuan impor KRL bekas di 2023 masih menunggu hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

Top Tags

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya