Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
KETUA Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Moh. Jumhur Hidayat menyampaikan kelegaannya atas kegagalan DPR RI mengesahkan Perppu Cipta Kerja (Ciptaker) pada Rapat Paripurna, Kamis (16/2) lalu.
"Alhamdulillah ternyata Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa mengabulkan harapan kaum buruh Indonesia sehingga PERPPU Cipta Kerja gagal untuk disidangkan dalam Sidang Paripurna DPR," kata Jumhur dalam siaran tertulis yang diterima Senin (20/2/2023).
Dengan kegagalan disahkan dalam rapat paripurna DPR RI, menurut Ketua Umum KSPSI itu, maka Perppu Ciptaker otomatis Batal demi konstitusi.
Untuk itu, agar bisa dimengerti oleh seluruh rakyat, Jumhur mendesak Presiden harus segera mencabutnya, dan menyatakan bahwa UU. No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dinyatakan berlaku kembali.
Ia mengutip Pasal 22 Ayat (2) UUD 1945 yang mengatur bahwa Perppu harus mendapat persetujuan dalam persidangan yang berikut. Sementara Pasal 22 ayat (3) UUD 1945 tegas menyebutkan bahwa jika tidak mendapat persetujuan DPR, maka Perppu harus dicabut.
Sementara yang terjadi DPR baru persetujuan di tingkat Baleg, bukan di Paripurna. Sehingga secara otomatis Perppu tidak diakui dan harus disusun ulang sebagaimana mandat MK.
Ketua Umum KSPSI Moh. Jumhur Hidayat menilai, kejadian itu sangat disyukuri oleh kaum buruh Indonesia, karena Tuhan Yang Maha Kuasa telah membuat DPR lengah atau lupa sehingga tidak bisa mensahkannya dalam Sidang Paripurna DPR dalam masa sidang yang berakhir 16 Februari lalu.
Setelah gagal mensahkan, tegas Jumhur, Presiden dan DPR harus segera memulai proses dari awal lagi yaitu mengundang partisipasi masyarakat dalam rangka menjalankan perintah MK yaitu perbaikan UU Cipta Kerja tersebut.
Adapun perbaikan itu harus disahkan DPR paling lambat tanggal 25 November 2023, mengingat keputusan MK pada 25 November 2021 batas waktu perbaikannya hanya 2 tahun.
Kaum buruh Indonesia berharap, setelah UU Cipta Kerja berlaku kembali maka Presiden membuat PERPPU ulang yang isinya hanya 1 (satu) pasal saja, yaitu mencabut UU Cipta Kerja dan menyatakan berlakunya kembali semua UU yang diubah dalam UU Cipta Kerja ini.
"Artinya bagi kaum buruh Indonesia, yang akan berlaku adalah UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan," pungkas Jumhur. (OL-13)
Baca Juga: Perppu Cipta Kerja Dinilai Kehilangan Urgensi
Baca Juga: Negara Dinilai Legalkan Perbudakan Modern Lewat Perppu Ciptaker
Meskipun Indonesia memiliki potensi besar, terutama dari segi populasi dan sumber daya alam, negara ini perlu memperbaiki kebijakan investasi dan fokus pada penciptaan lapangan kerja.
Buku UU Cipta Kerja nanti dapat menjelaskan bagaimana latar belakang yang mendasari pembuatan UU Ciptaker
PULUHAN pimpinan Konfederasi dan Federasi Serikat Pekerja yang tergabung dalam Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB) menegaskan PERPPU No. 2 Tahun 2022 tentang Ciptaker kudeta konstitusi RI
Andy Said Tandio kepada awak media menjelaskan, potensi subsektor film, animasi, dan video di Kabupaten Sleman tersebut dapat membuka lapangan kerja.
Peningkatan Kota Cilegon menjadi kota kreatif sangat strategis dalam upaya peningkatan 1,1 juta lapangan kerja baru tahun ini.
Selain itu, juga bagi lulusan Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs) ditawarkan pula untuk menjadi siswa SMK Kemenperin.
Dalam putusannya, MK telah menyatakan bahwa ambang batas parlemen konstitusional bersyarat harus dijalankan pada tahun 2029 dan pemilu berikutnya.
kehadiran UU Cipta Kerja merupakan momentum yang tepat bagi generasi muda untuk mengembangkan kewirausahaan dan keterampilan kerja
Buku UU Cipta Kerja nanti dapat menjelaskan bagaimana latar belakang yang mendasari pembuatan UU Ciptaker
UU Cipta Kerja merupakan sebuah instrumen deregulasi dan debirokratisasi.
Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja menyelenggarakan Focus Group Discussion ( FGD) bersama Guru Besar Universitas Gadjah Mada (UGM)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved