Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
REVISI Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian menjadi satu-satunya cara untuk mencegah berbagai tindak kejahatan koperasi.
Menteri Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Teten Masduki mengungkapkan saat ini, dengan peraturan perundangan yang ada, pengawasan terhadap badan usaha tersebut sama sekali tidak bisa dilakukan, baik oleh pemerintah maupun aparat penegak hukum.
"Ini kelemahan dari pada UU Perkoperasian karena di situ tidak diatur soal kewenangan pengawasan oleh pemerintah," ujar Teten di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (8/2).
Baca juga : Terdakwa Indosurya Bebas, Pemerintah Revisi UU Koperasi
Berdasarkan pasal 38 dan 39 UU Nomor 25/1992, pengawas koperasi dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota.
Artinya, satu-satunya pihak yang bisa melakukan pengawasan terhadap seluruh operasional adalah individu-individu yang berasal dari dalam koperasi itu sendiri.
Untuk koperasi yang kapitalisasinya kecil, Teten mengatakan, aturan tersebut mungkin bisa berlaku. Namun, untuk yang nilai asetnya sudah mencapai miliaran bahkan triliunan rupiah, itu tentu sudah tidak lagi relevan untuk digunakan.
Baca juga : Perhimpunan PBMTI Nilai RUU P2SK Ancam Keberadaan Koperasi
"Sekarang koperasi simpan pinjam itu ada yang kapitalisasinya Rp11 triliun, Rp4,7 triliun, Rp2 triliun. Itu sudah banyak dan sangat riskan," tuturnya.
Teten pun sudah mengusulkan, di dalam draf RUU, pembentukan lembaga pengawas independen seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Jadi untuk koperasi yang besar-besar, yang mengelola uang banyak, harus diawasi secara khusus. Amerika Serikat dan Jepang sudah melakukannya. Kita bisa meniru mereka," jelas mantan Kepala Staf Kepresidenan itu.
Baca juga : Tegas! Menteri Teten Siap Bantu Mahasiswa STIE Amkop Dirikan Koperasi Multi Pihak
Kemudian, Teten juga menyampaikan perlunya dibentuk lembaga penjamin simpanan khusus koperasi.
"Tidak adil kalau menyimpan di bank dilindungi, tapi di koperasi simpan pinjam tidak dilindungi," sambungnya.
Jika perbaikan aturan di UU tidak segera dilakukan, ia khawatir akan ada banyak modus penipuan yang dilakukan para pelaku usaha nakal, terutama pinjaman-pinjaman online, dengan mengatasnamakan diri sebagai koperasi.
Baca juga : Dua Usulan Kemenkop-UKM untuk Lindungi Produk UMKM dari e-Commerce
Pasalnya, dengan bergerak sebagai koperasi, mereka tidak akan bisa disentuh oleh OJK, dan tidak akan bisa diawasi oleh siapapun kecuali internal mereka sendiri.
"Kita memang tidak ada solusi jangka pendek untuk ini. Kita tidak mungkin bailout, menalangi uang anggota yang digelapkan oleh pengurus. Tidak ada mekanisme itu. Ini harus penegakan hukum dan harus ada UU-nya," tegas Teten.
Saat ini, ia mengungkapkan pembahasan RUU Koperasi sudah berjalan. Harmonisasi antar kementerian/lembaga pun sudah dilakukan.
"Kita akan dorong ke Badan Legislasi supaya masuk Prolegnas. Kalau bisa tahun ini kita sahkan," tandasnya. (Pra/OL-09)
KOPERASI diharapkan dapat ikut berperan aktif dalam pemberdayaan usaha kecil dan menengah (UKM), kewirausahaan, penyediaan fasilitas modal kerja, dan pendampingan pengembangan usaha.
WAKIL Bupati Dharmasraya, Leli Arni, mengungkapkan fakta mengejutkan terkait maraknya praktik rentenir berkedok koperasi simpan pinjam di wilayahnya.
Anggota Komisi XI DPR RI, Melchias Marcus Mekeng, menyambut baik wacana permodalan Koperasi Desa Merah Putih melalui pinjaman Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
MENTERI Koperasi Budi Arie Setiadi berharap seluruh penggiat koperasi untuk mendukung Koperasi Desa (Kopdes)Merah Putih. Hingga kini Kopdes Merah Putih mencapai 57.000.
Pendekatan pembangunan koperasi seharusnya dimulai dari bawah, bukan dengan pendekatan struktural yang instan.
Sedikitnya ada 15 video aksi Ichiro yang diunggah di Youtube. Dari seluruh video itu tersirat pesan, pengendara yang ugal-ugalan dan melanggar aturan bakal diseruduk Ichiro.
Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai NasDem Asep Wahyuwijaya, menyoroti pentingnya memperkuat koperasi sebagai tulang punggung ekonomi Indonesia.
Induk Koperasi Pegawai Republik Indonesia (IKPRI) menandatangani perjanjian kerja sama dengan Induk Koperasi Unit Desa (INKUD)
PENGAMAT koperasi Dewi Tenty mengatakan bahwa kurang eksisnya koperasi-koperasi di beberapa daerah Indonesia, disebabkan oleh banyaknya koperasi yang berdiri dan tumbuh berdasarkan
Pemerintah saat ini tengah mengeksaminasi putusan hakim dan akan segera mengajukan PK atas kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya
Teten Masduki mengatakan bahwa pihaknya sedang menyiapkan revisi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian agar koperasi dapat masuk ke semua sektor perekonomian.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved