Asep Wahyuwijaya Desak Revisi UU Koperasi Demi Kembalikan Marwah Ekonomi Kerakyatan

 Gana Buana
07/11/2024 18:32
Asep Wahyuwijaya Desak Revisi UU Koperasi Demi Kembalikan Marwah Ekonomi Kerakyatan
Dedakan merevisi UU Koperasi(Nasdem)

ANGGOTA Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai NasDem Asep Wahyuwijaya menyoroti pentingnya memperkuat koperasi sebagai tulang punggung ekonomi Indonesia. Menurutnya, koperasi perlu didukung regulasi yang relevan dengan perkembangan zaman agar perannya lebih maksimal.

"Koperasi seharusnya menjadi tulang punggung ekonomi Indonesia, sebagaimana diamanatkan Pasal 33 ayat (1) UUD 1945," ujar Asep dalam Rapat Kerja Komisi VI DPR bersama Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi di Senayan, Jakarta, Rabu (6/11).

Sebagai legislator dari daerah pemilihan Jawa Barat V (Kabupaten Bogor), Asep berharap Kementerian Koperasi memperkuat konsep koperasi melalui program berkelanjutan yang mendukung kemandirian ekonomi rakyat.

Ia mencontohkan koperasi petani di Belanda yang mampu membangun bank besar, Rabo Bank, dengan jaringan internasional.

"Harusnya Kementerian Koperasi kita bisa berpikir ke arah yang sama," ungkap alumnus Universitas Padjajaran ini.

Asep menambahkan, koperasi seharusnya tidak hanya sekadar menjadi penyalur produk kebutuhan pokok seperti susu dan beras.

Menurutnya, perlu adanya perubahan paradigma di Kementerian Koperasi agar koperasi dapat bangkit sebagai instrumen ekonomi rakyat.

Kang AW, sapaan akrab Asep Wahyuwijaya, menyoroti potensi dana kredit yang besar dari bank-bank pemerintah yang bisa dimanfaatkan untuk mengembangkan koperasi jika penerima kredit bergabung sebagai anggota koperasi.

"Kementerian Koperasi bisa mengorganisir pekerja mendirikan koperasi pekerja. Dalam kondisi tertentu, koperasi ini bisa menjadi jaring pengaman ekonomi bagi anggotanya saat terjadi PHK atau perusahaan tutup," jelasnya.

Ia juga mengkritisi stigma negatif yang melekat pada koperasi, terutama koperasi simpan pinjam yang kerap terlibat kasus penipuan.

"Banyak koperasi yang menawarkan slogan menggiurkan, namun akhirnya yang untung hanya ketua. Ini merusak citra koperasi," ujar Asep.

Menurut Asep, Kementerian Koperasi tidak boleh hanya bereaksi ketika ada masalah, melainkan perlu segera merevisi UU Koperasi agar koperasi kembali menjadi pilar utama ekonomi Indonesia.

"Regulasi harus mengembalikan koperasi pada marwahnya sesuai amanat konstitusi, melindungi anggota, dan menyediakan program berkelanjutan," tegasnya.

Asep menilai UU No. 25 Tahun 1992 tentang Koperasi sudah tidak lagi relevan dan mendesak untuk diperbarui. Ia mengusulkan regulasi yang lebih adaptif, termasuk dengan mempertimbangkan digitalisasi koperasi.

"Saya berharap regulasi yang lebih inklusif dan adaptif segera terwujud, sehingga citra positif koperasi bisa dipulihkan dan koperasi bisa kembali menjadi pilar ekonomi rakyat," pungkasnya. (RO/Z-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana
Berita Lainnya