Selasa 07 Februari 2023, 11:01 WIB

Bea Cukai dan Polres Metro Tangerang Kota Ungkap Penyelundupan Sabu dalam Kancing Gaun

mediaindonesia.com | Ekonomi
Bea Cukai dan Polres Metro Tangerang Kota Ungkap Penyelundupan Sabu dalam Kancing Gaun

Ist/Bea Cukai
Bea Cukai dan Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota ungkap penyelundupan narkotika jenis sabu 317,59 gram jaringan India-Jakarta.

 

BEA Cukai dan Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota ungkap penyelundupan narkotika jenis sabu sebanyak 317,59 gram jaringan India-Jakarta, yang disembunyikan dalam kancing gaun.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana, pada Senin (6/2) mengatakan pengungkapan kasus narkotika tersebut berawal dari diterimanya informasi masyarakat bahwa pada tanggal 30 Januari 2023 ada pengiriman paket yang diduga berisi narkotika dari luar negeri.

"Menindaklanjuti informasi tersebut, Direktorat Interdiksi Narkotika Kantor Pusat Bea Cukai, Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta, dan Bea Cukai Pasar Baru berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota segera melakukan penyelidikan," ungkapnya.

Dari hasil penyelidikan dan koordinasi pada tanggal 1 Januari 2023, diketahui bahwa paket narkotika yang dimaksud telah sampai di Kantor Pos Indonesia Pasar Baru, Jakarta Pusat.

"Tim gabungan pun langsung melakukan pengecekan dan melanjutkannya dengan undercover buy dan control delivery. Pada tanggal 2 Januari 2023, tim gabungan mengikuti pengantaran paket ke alamat yang dituju, hingga dapat menangkap penerima paket berinisial DS," jelasnya.

Baca juga: Berkat IK-CEPA, Impor Bahan Baku dari Korsel Diberikan Tarif Bea Masuk 0 Persen 

"Dari keterangan tersangka, diketahui bahwa paket tersebut dikirim dari India oleh tersangka berinisial IW, yang hingga saat ini masih dalam pencarian," lanjut Hatta. 

Barang bukti yang disita dari tersangka DS berupa 317,59 gram sabu yang terdapat dalam 205 buah kancing gaun perempuan. Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penyidikan dan pengembangan oleh Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota.

Atas pelanggaran yang dilakukan, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subs. Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahuan 2009 tentang Narkotika. Dipidana dengan pidana mati, seumur hidup atau paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun/seumur hidup/pidana mati. 

"Dari penindakan 317,59 gram sabu ini, petugas telah dapat menyelamatkan 1.590 jiwa penduduk Indonesia dengan asumsi satu gram digunakan lima orang," jelasnya.

"Kami berharap, penindakan narkotika ini dapat menimbulkan efek jera untuk para pengedar dan pemakai, juga membebaskan Indonesia dari status darurat narkoba. Bea Cukai, Polri, dan seluruh aparat penegak hukum lainnya, akan terus bersinergi mewujudkan hal tersebut," tutup Hatta. (RO/OL-09)

Baca Juga

Ist/Kemenaker

Menaker Imbau ASN Terus Inovatif dan Kreatif Selama Ramadan

👤mediaindonesia.com 🕔Senin 20 Maret 2023, 16:42 WIB
ASN diminta tetap menjaga kesehatan sehingga dapat melakukan pekerjaan secara lebih cepat, produktif, inovatif, kreatif sesuai peraturan...
ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Sistem MLFF Bakal Diterapkan di Ruas Tol IKN

👤Ficky Ramadhan 🕔Senin 20 Maret 2023, 16:38 WIB
Sistem transaksi tol non-tunai nirsentuh atau Multi Lane Free Flow (MLFF) akan diterapkan di ruas tol baru, termasuk di...
Ist

Melek Fintech: Jauhi Pinjol dan Investasi Ilegal

👤Mediaindonesia.com 🕔Senin 20 Maret 2023, 16:32 WIB
Ada tiga kekurangan meminjam uang lewat pinjaman...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

Top Tags

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya