OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan pernyataan tidak keberatan atas Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) PT Jiwasraya melalui surat S-449/NB.2/2020 22 Oktober 2020.
"Berdasarkan hasil pemantauan OJK beberapa kegiatan pokok dalam RPK telah dilaksanakan," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Institusi Keuangan Non Bank (IKNB) Ogi Prastomiyono, Kamis (2/2).
Adapun IFG life yang menerima pengalihan kegiatan bisnis dari Jiwasraya, sudah diperkuat permodalannya, baik dari Penyertaan Modal Negara (PMN) maupun IFG.
Baca juga: Holding BUMN IFG Cetak Laba Rp3,44 Triliun
Restrukturisasi polis telah dilaksanakan, yang dilanjutkan dengan pengalihan polis yang setuju restrukturisasi dari Jiwasraya ke IFG life.
"Pengalihan portofolio polis berlangsung secara bertahap. OJK telah meminta perusahaan untuk mengalihkan seluruh polis dengan segera," imbuh Ogi.
Baca juga: Pakar TPPU Kritik Rendahnya Rampasan Megakorupsi Jiwasraya
Terhadap polis yang belum dialihkan, OJK meminta Jiwasraya untuk menyesuaikan RPK, sehingga mencerminkan keadaan terkini. Sebab dalam mendukung penyelesaian pengalihan portofolio polis, masih diperlukan tambahan modal dari pemegang saham.
"Semua polis yang telah setuju restrukturisasi dapat dialihkan seluruhnya ke IFG Life. Jiwasraya harus menyampaikan RPK yang dapat menyelesaikan pengalihan portofolio," katanya.
"Dalam hal ini, bagi seluruh pemegang polis yang menyetujui restrukturisasi. Termasuk, tambahan modal dari pemegang saham yang dibutuhkan untuk menyelesaikan pengalihan," sambung Ogi.(OL-11)