Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan pernyataan tidak keberatan atas Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) PT Jiwasraya melalui surat S-449/NB.2/2020 22 Oktober 2020.
"Berdasarkan hasil pemantauan OJK beberapa kegiatan pokok dalam RPK telah dilaksanakan," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Institusi Keuangan Non Bank (IKNB) Ogi Prastomiyono, Kamis (2/2).
Adapun IFG life yang menerima pengalihan kegiatan bisnis dari Jiwasraya, sudah diperkuat permodalannya, baik dari Penyertaan Modal Negara (PMN) maupun IFG.
Baca juga: Holding BUMN IFG Cetak Laba Rp3,44 Triliun
Restrukturisasi polis telah dilaksanakan, yang dilanjutkan dengan pengalihan polis yang setuju restrukturisasi dari Jiwasraya ke IFG life.
"Pengalihan portofolio polis berlangsung secara bertahap. OJK telah meminta perusahaan untuk mengalihkan seluruh polis dengan segera," imbuh Ogi.
Baca juga: Pakar TPPU Kritik Rendahnya Rampasan Megakorupsi Jiwasraya
Terhadap polis yang belum dialihkan, OJK meminta Jiwasraya untuk menyesuaikan RPK, sehingga mencerminkan keadaan terkini. Sebab dalam mendukung penyelesaian pengalihan portofolio polis, masih diperlukan tambahan modal dari pemegang saham.
"Semua polis yang telah setuju restrukturisasi dapat dialihkan seluruhnya ke IFG Life. Jiwasraya harus menyampaikan RPK yang dapat menyelesaikan pengalihan portofolio," katanya.
"Dalam hal ini, bagi seluruh pemegang polis yang menyetujui restrukturisasi. Termasuk, tambahan modal dari pemegang saham yang dibutuhkan untuk menyelesaikan pengalihan," sambung Ogi.(OL-11)
OJK mengatakan proses likuidasi PT Asuransi Jiwasraya berjalan sesuai rencana. Hampir seluruh polis telah berhasil direstrukturisasi dan dialihkan ke IFG Life.
Tessa mengatakan, laporan itu masih pada tahap penelaahan. Hingga kini, masalah yang diadukan itu belum naik ke tahap penyelidikan, maupun penyidikan.
Temuan BPKP mengungkap terdapat kerugian sebesar Rp 204,3 miliar dan hasil investigasi terdapat fraud Rp 257 miliar.
KPK diharap tidak mengabaikan aduan tersebut. Penindakan dinilai bentuk dari pembersihan perilaku rasuah di Indonesia.
Pujiyono menerangkan bahwa Indonesia sudah memiliki undang-undang yang mengatur soal denda damai.
Perusahaan pelat merah itu mengalami persoalan gagal bayar klaim nasabah dan terjerat kasus dugaan korupsi.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunda penerapan ketentuan pembagian biaya atau co-payment dalam produk asuransi kesehatan.
OJK mendorong adanya pembagian beban atau cost sharing antara perusahaan asuransi dengan peserta melalui skema copayment.
Novianto menyebut tidak hanya indeks inklusi keuangannya saja yang meningkat, indek literasi keuangan pada tahun 2025 juga turut meningkat.
Dengan adanya kemudahan layanan penyedia dana pensiun, diharapkan dapat meningkatkan kepesertaan khususnya pekerja informal.
OJK mencatat adanya peningkatan dalam penyaluran pinjaman melalui layanan fintech peer-to-peer lending (P2P lending) atau pinjaman online (pinjol), serta skema pembiayaan buy now pay later
OJK telah mengendus potensi penyimpangan atau fraud dalam transaksi surat kredit ekspor (letter of credit/LC) PT Bank Woori Saudara sejak 2023.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved