Headline
Membicarakan seputar Ramadan sampai dinamika geopolitik.
Kumpulan Berita DPR RI
PRESIDEN Partai Buruh Said Iqbal menegaskan lebih dari 10 ribu orang yang tergabung dalam Partai Buruh, Serikat Buruh, dan Serikat Petani akan menggelar aksi unjuk rasa di depan Istana Negara pada 14 Januari 2023. Aksi unjuk rasa ini dilakukan dalam rangka penolakan terhadap isi Perppu No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
"Aksi akan dimulai pada pukul 9.30-12.00 WIB. Massa aksi berasal dari Jabodetabek, Serang, Cilegon, Karawang, Purwakarta, dan Bandung Barat. Jumlah peserta aksi diperkirakan lebih dari 10 ribu orang. Aksi ini membawa satu isu, yaitu menolak atau tidak setuju dengan isi Perppu No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja,” ungkapnya dalam konferensi pers secara daring, Senin (9/1).
Secara bersamaan, aksi juga akan dilakukan di beberapa sentra industri seperti Bandung - Jawa Barat, Semarang - Jawa Tengah, dan Surabaya - Jawa Timur.
Selain itu, aksi juga dilakukan di Banda Aceh - Aceh, Medan - Sumatera Utara, Palembang – Sumatera Selatan, Bengkulu, Batam – Kepulauan Riau, Balikpapan – Kalimantan Timur, Banjarmasin – Kalimantan Selatan.
“Termasuk di Ternate - Maluku Utara, Mataran - NTB, Makassar Sulawesi Selatan, Palu – Sulawesi Tengah, Gorontalo, dan beberapa kota lain termasuk di Papua, Indonesia Timur,” lanjutnya.
Baca juga: BI: Keyakinan Masyarakat Terhadap Ekonomi Indonesia Makin Meningkat
Said menambahkan, terdapat 9 inti permasalahan yang ada di dalam Perppu Cipta Kerja yang menjadi dasar unjuk rasa ini. Kesembilan isu itu adalah terkait dengan pengaturan upah minimum, pengaturan outsourcing, pengaturan uang pesangon, pengaturan buruh kontrak, pengaturan PHK, pengaturan TKA, pengaturan sanksi pidana, pengaturan waktu kerja, dan pengaturan cuti.
Menurutnya, setelah mengikuti aksi unjuk rasa, peserta aksi akan berkumpul di Sport Mall Kelapa Gading untuk mengikuti Deklarasi Darah Juang Partai Buruh sekaligus Pembukaan Rakernas Partai Buruh.
“Dalam acara ini kami akan melakukan konsolidasi dan menegaskan kembali perlawanan kaum buruh terhadap isi Perppu Cipta Kerja,” pungkasnya. (OL-4)
Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Moh Jumhur Hidayat menyatakan dukungan terhadap wacana kenaikan batas defisit anggaran negara dari 3% menjadi 4% dari PDB.
Transformasi teknologi dan ketidakstabilan geopolitik global kini menjadi ancaman nyata bagi tatanan dunia kerja.
Penetapan UMSK di 19 kabupaten/kota tidak mengacu pada rekomendasi resmi bupati dan wali kota sebagaimana diatur dalam Pasal 35I Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.
Hal itu disampaikan Indra dalam Talkshow Perburuhan Nasional bertema 'Babak Baru Ketenagakerjaan Indonesia' yang digelar di Kantor DPTP PKS, Jakarta, Jumat (30/1).
Masyarakat dan pengguna jalan diimbau untuk mengantisipasi kepadatan arus lalu lintas.
Hingga Senin (5/1), pemerintah belum mengeluarkan regulasi resmi terkait pengaktifan kembali BSU di tahun anggaran 2026.
Pengemudi ojol dan lembaga hukum menggugat ketentuan UU Perlindungan Konsumen dan UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi terkait praktik hangusnya kuota internet prabayar tanpa kompensasi.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) dalam putusannya terhadap UU Cipta Kerja menegaskan negara tidak boleh mempidanakan masyarakat adat atau lokal yang hidup turun-temurun di kawasan hutan
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait masyarakat adat yang tidak bisa dikriminalisasi atau dikenakan norma pidana dalam Undang-Undang Cipta Kerja, menjadi sinyal positif.
Pendekatan omnibus sebenarnya tidak dilarang sepanjang digunakan untuk mengatur hal-hal yang sejenis.
GELOMBANG gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja terus mengalir ke Mahkamah Konstitusi (MK).
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menanggapi keterangan Komnas HAM terkait potensi pelanggaran dalam pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved