Headline
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
DALAM Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2023, Presiden Jokowi telah menetapkan pada 2023, pemerintah konsisten melakukan proses reformasi birokrasi ke arah adaptasi pola kerja baru yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk mendorong produktivitas.
Seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan mendapatkan bonus berupa tunjangan hari raya (THR) dan Gaji ke-13.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah merestui total belanja negara dalam APBN tahun 2023 disepakati sebesar Rp3.061,2 triliun. Telah disepakati, belanja pegawai sebesar Rp257,2 triliun untuk tahun 2023 naik 3,3% jika dibandingkan dengan anggaran tahun ini yang sebesar Rp249,1 triliun.
Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, pemerintah telah menganggarkan dalam RAPBN 2023 sebanyak Rp156,4 triliun untuk membayar THR dan gaji ke-13 PNS/ASN, TNI, Polri dan pensiunan 2023.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No 75/PMK.05/2022, daftar penerima gaji ke-13 adalah sebagai berikut:
(1) Pegawai Negeri Sipil (PNS);
(2) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK);
(3) prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI);
(4) anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri);
(5) pejabat negara;
(6) pensiunan;
(7) penerima pensiun;
(8) penerima tunjangan.
Dua kategori ASN/PNS di bawah ini tidak ada dalam 8 daftar penerima THR dan gaji ke-13, sehingga mereka tidak bakal terima THR dan gaji ke-13. Keduanya yakni:
1. ASN/PNS yang sedang cuti di luar tanggungan negara.
2. ASN/PNS yang sedang bertugas dengan gaji ditanggung instansi.
Pencairan THR akan dijadwalkan pada Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriyah jatuh pada Sabtu, 22 April 2023. Kemudian, pensiunan PNS akan dicairkan paling cepat H-10 lebaran Idul Fitri.
Lalu, pencairan gaji ke-13 akan dilakukan menjelang masuknya tahun ajaran masuk 2023 yaitu pada bulan Juli.(OL-5)
Kemenkeu menegaskan bahwa potongan video yang menarasikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut guru sebagai “beban negara” adalah hoaks.
Dana sebesar Rp28 triliun tersertap dari lelang delapan seri Surat Utang Negara (SUN) pada 22 April 2025.
KOMISI XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui efisiensi anggaran yang diajukan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebesar Rp8,99 triliun.
Qohar mengatakan Isa yang ketika itu menjabat sebagai Kabiro Bapepam LK bersama terpidana kasus Jiwasraya membahas pemasaran produk Saving Plan.
KEMENTERIAN Keuangan (Kemenkeu) membatalkan beasiswa Ministerial Scholarship 2025. Itu menyusul adanya kebijakan efisiensi anggaran yang dilakukan pemerintah.
Kementerian Keuangan secara resmi merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 131 Tahun 2024 yang mengatur ketentuan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12%.
ANGGARAN program Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam Rancangan Undang-Undangan Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2026 yang mencapai Rp335 triliun sudah direvisi Sri Mulyani
MENTERI Keuangan Sri Mulyani Indrawati bakal memastikan ketersediaan anggaran untuk dua lembaga yang baru dibentuk oleh Presiden Prabowo Subianto.
Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, melemparkan isu terkait naiknya iuran kepesertaan BPJS Kesehatan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani.
PERNYATAAN Menteri Keuangan Sri Mulyani terkait dengan rendahnya gaji dosen dan guru di Indonesia menuai kritik tajam berbagai kalangan.
Teknologi deepfake menggunakan AI dan GAN memungkinkan manipulasi wajah dan suara secara realistis, menimbulkan risiko besar bagi reputasi dan informasi publik.
Kemenkeu menegaskan bahwa potongan video yang menarasikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut guru sebagai “beban negara” adalah hoaks.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved