Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Sri Mulyani: Tugas Baru LPS Jamin Asuransi Belum Berlaku

Mediaindonesia.com
16/12/2022 12:20
Sri Mulyani: Tugas Baru LPS Jamin Asuransi Belum Berlaku
Menteri Keuangan Sri Mulyani(Antara/Aprillio Akbar)

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan tugas Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yaitu menjamin polis asuransi yang dikelola oleh perusahaan asuransi baru akan berlaku lima tahun lagi.

Tugas baru LPS tersebut diatur melalui Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) yang telah disetujui DPR menjadi Undang-Undang. "UU ini mengatakan bahwa LPS masih memiliki waktu lima tahun untuk persiapannya,"katanya di Jakarta, Kamis (15/12).
  
Sri Mulyani menuturkan LPS harus memanfaatkan rentang waktu lima tahun ini untuk persiapan baik dari sisi LPS maupun industri asuransi.
  
Pemerintah pun nantinya akan mengeluarkan aturan turunan berupa Peraturan Pemerintah (PP) yang berisi kesiapan yang harus dilakukan baik oleh industri asuransi maupun LPS.
"Tentu ini adalah sebuah mandat yang berbeda sama sekali dengan lembaga penjamin simpanan dari perbankan," ujar Sri Mulyani.
  
Ia menjelaskan mandat baru LPS ini sangat berbeda dengan tugas sebelumnya yaitu hanya melindungi dana nasabah di industri perbankan sehingga perlu persiapan yang matang. Oleh sebab itu, pemerintah akan terus memantau keseimbangan antara tujuan melindungi masyarakat, memberikan kepastian kepada industri sekaligus mencegah moral hazard.
  
"Itu berkali-kali di dalam pembahasan kami dengan DPR. Oleh karena itu lima tahun ini nanti akan kita manfaatkan dalam membuat
persiapan-persiapannya,"tegas Sri Mulyani. (Ant/E-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Raja Suhud
Berita Lainnya