Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen menciptakan industri pasar modal yang teratur, wajar, transparan, dan efisien. Salah satu upayanya melalui penerbitan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pernyataan Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Terhadap Perusahaan Efek (POJK 21/2022).
"POJK 21/2022 diterbitkan mengingat perusahaan efek memegang peranan sangat penting dalam aktivitas industri pasar modal karena perusahaan efek melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi efek, perantara perdagangan efek, dan atau manajer investasi," ungkap Direktur Humas OJK Darmansyah dilansir dari keterangan resmi, Rabu (30/11). Berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, belum terdapat mekanisme terkait pelaksanaan kewenangan OJK untuk mengajukan kepailitan atas perusahaan efek.
Oleh karena itu, guna memberikan kepastian dalam penyelesaian kewajiban perusahaan efek kepada masyarakat yang telah menyetorkan dana atau menginvestasikan dananya kepada perusahaan efek serta menghindari penyelesaian yang cukup lama terhadap proses pengembalian dana milik masyarakat dari perusahaan efek yang telah melakukan penyalahgunaan dana tersebut, diperlukan proses kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang dari perusahaan efek. Definisi kepailitan yang diatur dalam POJK 21/2022 ialah sita umum atas semua kekayaan debitor pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kurator di bawah pengawasan hakim pengawas.
Sedangkan definisi penundaan kewajiban pembayaran utang ialah permohonan dengan maksud untuk mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada kreditor. Dalam rangka memberikan pedoman tata cara dan mekanisme permohonan kepailitan atau penundaan kewajiban pembayaran utang yang dilakukan kreditor perusahaan efek atau oleh perusahaan efek itu sendiri, OJK telah menyusun pedoman penanganan permohonan kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang terhadap perusahaan efek dalam POJK 21/2022.
Dalam POJK 21/2022 diatur bahwa permohonan pernyataan kepailitan perusahaan efek dan penundaan kewajiban pembayaran utang terhadap perusahaan efek dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan hanya dapat diajukan oleh OJK. Dasar permohonan pernyataan kepailitan perusahaan efek, yaitu diajukan paling sedikit dua kreditor yang memiliki paling sedikit satu utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih terhadap Perusahaan Efek, terdapat permohonan yang diajukan oleh perusahaan efek, dan pelaksanaan fungsi, tugas, kewenangan OJK.
Selanjutnya, dasar permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang perusahaan efek meliputi diajukan paling sedikit dua kreditor yang memperkirakan bahwa perusahaan efek tidak dapat melanjutkan membayar utangnya yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih, terdapat permohonan yang diajukan oleh perusahaan efek sendiri, dan pelaksanaan fungsi, tugas, dan kewenangan OJK. "Dengan tersedianya dasar hukum mekanisme teknis permohonan kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang terhadap perusahaan efek diharapkan dapat tercipta keteraturan dalam industri pasar modal dan perlindungan nasabah perusahaan efek dapat terjaga," pungkas Darmansyah. (OL-14)
Penerbitan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 36 Tahun 2025 menjadi tonggak baru dalam penguatan tata kelola layanan kesehatan di industri asuransi.
Penetapan lima Anggota Dewan Komisioner OJK periode 2026-2031 harus menjadi momentum penguatan kualitas pengawasan sektor jasa keuangan.
Komisi XI DPR RI telah menetapkan Friderica Widyasari Dewi sebagai Ketua OJK, Rabu (11/3).
SEJARAH baru tercipta di industri jasa keuangan Indonesia.
Selanjutnya Komisi XI DPR RI akan menyerahkan nama-nama yang dinilai layak kepada pimpinan DPR untuk selanjutnya dibahas dalam rapat paripurna pada Kamis (12/3).
KOMISI XI DPR RI resmi menetapkan Friderica Widyasari Dewi sebagai Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2026-2031.
Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) Bursa Efek Indonesia (BEI) dibuka menguat pada perdagangan Selasa 17 Maret 2026.
IHSG dibuka menguat tajam 1,57% ke level 7.132 pada perdagangan Selasa (17/3). Tercatat 646 saham menguat dengan nilai transaksi Rp1,4 triliun.
Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) Bursa Efek Indonesia pada perdagangan Senin dibuka melemah seiring meningkatnya kekhawatiran pasar terhadap situasi global.
Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) Bursa Efek Indonesia (BEI) pada perdagangan awal pekan, Senin (16/3), dibuka di zona merah.
Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia diproyeksikan mengalami tekanan pada perdagangan Kamis seiring meningkatnya volatilitas harga minyak mentah di pasar global.
Pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada perdagangan Kamis, 12 Maret 2026, menunjukkan volatilitas tinggi di sesi pagi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved