Headline
Penghapusan tunggakan iuran perlu direalisasikan lebih dahulu sambil menimbang kondisi ekonomi.
Penghapusan tunggakan iuran perlu direalisasikan lebih dahulu sambil menimbang kondisi ekonomi.
Kumpulan Berita DPR RI
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen menciptakan industri pasar modal yang teratur, wajar, transparan, dan efisien. Salah satu upayanya melalui penerbitan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pernyataan Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Terhadap Perusahaan Efek (POJK 21/2022).
"POJK 21/2022 diterbitkan mengingat perusahaan efek memegang peranan sangat penting dalam aktivitas industri pasar modal karena perusahaan efek melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi efek, perantara perdagangan efek, dan atau manajer investasi," ungkap Direktur Humas OJK Darmansyah dilansir dari keterangan resmi, Rabu (30/11). Berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, belum terdapat mekanisme terkait pelaksanaan kewenangan OJK untuk mengajukan kepailitan atas perusahaan efek.
Oleh karena itu, guna memberikan kepastian dalam penyelesaian kewajiban perusahaan efek kepada masyarakat yang telah menyetorkan dana atau menginvestasikan dananya kepada perusahaan efek serta menghindari penyelesaian yang cukup lama terhadap proses pengembalian dana milik masyarakat dari perusahaan efek yang telah melakukan penyalahgunaan dana tersebut, diperlukan proses kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang dari perusahaan efek. Definisi kepailitan yang diatur dalam POJK 21/2022 ialah sita umum atas semua kekayaan debitor pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kurator di bawah pengawasan hakim pengawas.
Sedangkan definisi penundaan kewajiban pembayaran utang ialah permohonan dengan maksud untuk mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada kreditor. Dalam rangka memberikan pedoman tata cara dan mekanisme permohonan kepailitan atau penundaan kewajiban pembayaran utang yang dilakukan kreditor perusahaan efek atau oleh perusahaan efek itu sendiri, OJK telah menyusun pedoman penanganan permohonan kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang terhadap perusahaan efek dalam POJK 21/2022.
Dalam POJK 21/2022 diatur bahwa permohonan pernyataan kepailitan perusahaan efek dan penundaan kewajiban pembayaran utang terhadap perusahaan efek dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan hanya dapat diajukan oleh OJK. Dasar permohonan pernyataan kepailitan perusahaan efek, yaitu diajukan paling sedikit dua kreditor yang memiliki paling sedikit satu utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih terhadap Perusahaan Efek, terdapat permohonan yang diajukan oleh perusahaan efek, dan pelaksanaan fungsi, tugas, kewenangan OJK.
Selanjutnya, dasar permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang perusahaan efek meliputi diajukan paling sedikit dua kreditor yang memperkirakan bahwa perusahaan efek tidak dapat melanjutkan membayar utangnya yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih, terdapat permohonan yang diajukan oleh perusahaan efek sendiri, dan pelaksanaan fungsi, tugas, dan kewenangan OJK. "Dengan tersedianya dasar hukum mekanisme teknis permohonan kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang terhadap perusahaan efek diharapkan dapat tercipta keteraturan dalam industri pasar modal dan perlindungan nasabah perusahaan efek dapat terjaga," pungkas Darmansyah. (OL-14)
OJK meluncurkan Indonesia–UK Working Group on Climate Financing dan menegaskan ketahanan perbankan dalam menghadapi risiko iklim.
Dana tersebut diindikasikan digunakan antara lain untuk kepentingan pribadi, pembayaran bunga deposito yang telah dicairkan tanpa sepengetahuan deposan
Putusan Mahkamah Agung AS terkait tarif Donald Trump menjadi sentimen positif bagi IHSG. Pasar juga mencermati data PDB AS, inflasi PCE, dan arah suku bunga The Fed.
OJK memberikan sanksi denda senilai Rp5,7 miliar kepada pihak-pihak yang terbukti melakukan manipulasi harga saham PT Impack Pratama Industri Tbk atau IMPC untuk saham gorengan
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) tengah mendalami 32 kasus dugaan pelanggaran pasar modal, termasuk manipulasi harga dan insider trading.
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) membongkar kasus manipulasi saham yang melibatkan influencer atau pegiat media berinisial BVN, atau diduga Belvin Tannadi.
Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada perdagangan Kamis, 26 Februari 2026, sempat dibuka di zona hijau.
Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) Bursa Efek Indonesia pada pembukaan perdagangan Rabu, 25 Februari 2026, mengalami penguatan.
PT Indo Premier Sekuritas (IPOT) menegaskan posisinya sebagai pionir inovasi teknologi di industri pasar modal Indonesia melalui peluncuran versi terbaru LADI.
IHSG Selasa (24/2/2026) dibuka menguat 31,97 poin atau 0,44% ke posisi 7.218,34. Simak analisis pergerakan bursa saham domestik hari ini.
Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI) menunjukkan performa impresif pada pembukaan perdagangan awal pekan, Senin, 23 Februari 2026.
OJK memberikan sanksi denda senilai Rp5,7 miliar kepada pihak-pihak yang terbukti melakukan manipulasi harga saham PT Impack Pratama Industri Tbk atau IMPC untuk saham gorengan
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved