Headline
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Kumpulan Berita DPR RI
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen menciptakan industri pasar modal yang teratur, wajar, transparan, dan efisien. Salah satu upayanya melalui penerbitan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pernyataan Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Terhadap Perusahaan Efek (POJK 21/2022).
"POJK 21/2022 diterbitkan mengingat perusahaan efek memegang peranan sangat penting dalam aktivitas industri pasar modal karena perusahaan efek melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi efek, perantara perdagangan efek, dan atau manajer investasi," ungkap Direktur Humas OJK Darmansyah dilansir dari keterangan resmi, Rabu (30/11). Berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, belum terdapat mekanisme terkait pelaksanaan kewenangan OJK untuk mengajukan kepailitan atas perusahaan efek.
Oleh karena itu, guna memberikan kepastian dalam penyelesaian kewajiban perusahaan efek kepada masyarakat yang telah menyetorkan dana atau menginvestasikan dananya kepada perusahaan efek serta menghindari penyelesaian yang cukup lama terhadap proses pengembalian dana milik masyarakat dari perusahaan efek yang telah melakukan penyalahgunaan dana tersebut, diperlukan proses kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang dari perusahaan efek. Definisi kepailitan yang diatur dalam POJK 21/2022 ialah sita umum atas semua kekayaan debitor pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kurator di bawah pengawasan hakim pengawas.
Sedangkan definisi penundaan kewajiban pembayaran utang ialah permohonan dengan maksud untuk mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada kreditor. Dalam rangka memberikan pedoman tata cara dan mekanisme permohonan kepailitan atau penundaan kewajiban pembayaran utang yang dilakukan kreditor perusahaan efek atau oleh perusahaan efek itu sendiri, OJK telah menyusun pedoman penanganan permohonan kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang terhadap perusahaan efek dalam POJK 21/2022.
Dalam POJK 21/2022 diatur bahwa permohonan pernyataan kepailitan perusahaan efek dan penundaan kewajiban pembayaran utang terhadap perusahaan efek dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan hanya dapat diajukan oleh OJK. Dasar permohonan pernyataan kepailitan perusahaan efek, yaitu diajukan paling sedikit dua kreditor yang memiliki paling sedikit satu utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih terhadap Perusahaan Efek, terdapat permohonan yang diajukan oleh perusahaan efek, dan pelaksanaan fungsi, tugas, kewenangan OJK.
Selanjutnya, dasar permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang perusahaan efek meliputi diajukan paling sedikit dua kreditor yang memperkirakan bahwa perusahaan efek tidak dapat melanjutkan membayar utangnya yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih, terdapat permohonan yang diajukan oleh perusahaan efek sendiri, dan pelaksanaan fungsi, tugas, dan kewenangan OJK. "Dengan tersedianya dasar hukum mekanisme teknis permohonan kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang terhadap perusahaan efek diharapkan dapat tercipta keteraturan dalam industri pasar modal dan perlindungan nasabah perusahaan efek dapat terjaga," pungkas Darmansyah. (OL-14)
OJK sesuai dengan Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-3/D.06/2026 tanggal 20 Januari 2026 mencabut izin usaha PT Varia Intra Finance (PT VIF).
OJK menyelesaikan penyidikan perkara tindak pidana sektor jasa keuangan yang dilakukan dua pengurus PT Investree Radhika Jaya (PT IRJ).
Dana yang dikembalikan berasal dari hasil pemblokiran dan penelusuran aliran dana kejahatan digital yang sebelumnya dilaporkan masyarakat.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat fungsi pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan dengan menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 38 Tahun 2025.
OJK menemukan delapan pelanggaran serius dalam pemeriksaan terhadap penyelenggara pindar Dana Syariah Indonesia (DSI).
Untuk mendukung ekosistem ini, ICEx menerima pendanaan kolektif sebesar Rp1 Triliun (US$70 juta) dari berbagai pemegang saham strategis.
Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada perdagangan hari ini, Selasa, 27 Januari 2026, bergerak fluktuatif dengan kecenderungan melemah di zona merah.
Ia menekankan, reformasi cara kerja harus dimulai dari pembangunan budaya kerja yang profesional dan kolaboratif.
Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) Bursa Efek Indonesia (BEI) dibuka menguat pada perdagangan Senin (26/1) pagi. IHSG hari ini menguat 16,72 poin atau 0,19% ke level 8.967,73.
Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat selama periode perdagangan 19–23 Januari 2026, IHSG turun 1,37% ke level 8.951,010 dari posisi 9.075,406 pada pekan sebelumnya.
Pada perdagangan pagi ini, Jumat (23/1), IHSG anjlok 0,79% atau minus 70,86 poin ke level 8.921.
Memasuki awal 2026, lanskap ekonomi global menunjukkan tanda-tanda stabilisasi yang lebih nyata dibandingkan beberapa tahun sebelumnya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved