Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Penerimaan PPh 21 Naik Tinggi di Tengah Ramai Isu PHK

M. Ilham Ramadhan Avisena
24/11/2022 20:07
Penerimaan PPh 21 Naik Tinggi di Tengah Ramai Isu PHK
Sejumlah pekerja berjalan sepulang kerja di kawasan Sudirman-Thamrin, Jakarta.(ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja )

MENTERI Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 karyawan mengalami pertumbuhan signifikan. Ini terjadi bersamaan dengan ramainya kabar mengenai pemutusan hubungan kerja (PHK) di beberapa sektor industri.

"Ini menjadi sangat kikuk kalau kita bandingkan dengan berbagai pemberitaan mengenai PHK," ujarnya dalam konferensi pers APBN, Kamis (24/11).

Hingga Oktober 2022, penerimaan PPh Pasal 21 secara kumulatif tercatat tumbuh 21,7% (year on year/yoy). Pertumbuhan tersebut bahkan jauh lebih tinggi dari periode yang sama di 2021, yakni hanya tumbuh 2,7% (yoy).

Kontribusi penerimaan PPh Pasal 21 tersebut juga tercatat 9,9% dari total penerimaan pajak yang sebesar Rp1.448,2 triliun hingga Oktober 2022. Dengan kata lain, penerimaan PPh Pasal 21 berkisar Rp143 triliun.

Sri Mulyani mengatakan, pertumbuhan tersebut mestinya mengindikasikan kondisi yang cukup baik. Sebab, PPh Pasal 21 merupakan potongan pajak yang diwajibkan bagi pekerja dengan penghasilan tertentu.

Baca juga: Dana di Perbankan Naik, Menkeu tak Lelah Ajak Pemda Belanja

"Jadi kalau dilihat PPh Pasal 21 yang meningkat sebesar 21% ini berarti memang ada karyawan yang bekerja dan mendapatkan pendapatan. Kemudian perusahaannya membayarkan PPh tersebut," jelasnya.

Kabar mengenai gelombang PHK muncul dari sektor industri tekstil dan produk tekstil (TPT), alas kaki, hingga rintisan (startup). Di industri manufaktur, PHK dilakukan untuk menjaga bisnis usaha tetap berjalan lantaran terdampak kondisi ekonomi global.

Selain karena terdampak ekonomi global, PHK juga dilakukan karena pemilik usaha merelokasi pabrik ke wilayah yang memiliki upah lebih murah. Pasalnya, kata Sri Mulyani, pertumbuhan industri manufaktur hingga Oktober masih cukup baik, tercermin dari penerimaan pajak.

"Sampai Oktober pertumbuhan industri TPT dan alas kaki masih kuat pertumbuhannya secara tahunan, namun kita juga harus waspada. Sekarang ini pertumbuhannya masih bagus, kita lihat trennya ke mana. Ini harus kita lihat datanya, perusahaan akan kita monitor, dari bea dan cukai kita lihat impor bahan baku dan lainnya, dari pajak kita lihat bagaimana pembayaran pajak PPh 21, PPN, restitusi," jelasnya.

"Ini yang kemudian akan kita formulasikan policy-nya. Kita juga akan lihat mana yang perlu dibantu, apakah korporasi, atau buruhnya, kalau dalam korporasi kita sudah pernah menggunakan PPh 25 yang ditunda atau diperkecil, hal itu yang mungkin akan kita deploy lagi, jadi kita melihat siapa yang ditargetkan," pungkas Sri Mulyani. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya