Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
DANA pemerintah daerah (pemda) di perbankan kembali mengalami kenaikan. Pada Oktober 2022, uang daerah yang mengendap di bank tercatat Rp278,73 triliun, naik Rp54,89 triliun atau 24,52% dari posisi bulan sebelumnya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani pun mendorong pemda, agar segera membelanjakan anggarannya. Langkah itu bertujuan meningkatkan daya beli masyarakat dan perekonomian di masing-masing wilayah.
"Kita harapkan pemda bisa terus mendorong (belanja), terutama saat ekonominya mulai mengalami penurunan. Dana Rp278,73 tersebut diharapkan bisa menjadi faktor untuk mendorong pemulihan ekonomi," tegas Ani, sapaan akrabnya, dalam konferensi pers, Kamis (24/11).
Baca juga: Oktober 2022, APBN Catatkan Defisit Rp169 Triliun
Dorongan itu terus digencarkan, karena pemerintah pusat telah menyalurkan dana transfer ke daerah (TKD) untuk perekonomian daerah. Alih-alih digunakan, dana tersebut justru ditimbun di perbankan.
Hingga Oktober 2022, pemerintah pusat telah menyalurkan TKD sebesar Rp679,2 triliun. Transfer tersebut berperan besar pada kondisi pendapatan pemda dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Kemenkeu mencatat realisasi pendapatan pemda di Oktober 2022 mencapai Rp867,26 triliun, atau 76,5% dari target pendapatan APBD sebesar Rp1.134,03 triliun. Realisasi itu naik 0,7% dari periode yang sama di 2021, yakni Rp861,07 triliun.
Baca juga: Mendagri Ingatkan Jajaran Waspadai Inflasi Jelang Nataru
Komposisi dari pendapatan daerah tersebut berasal dari TKD sebesar 66,3%, pendapatan asli daerah (PAD) 28%, dan pendapatan lainnya 5,7%. Dominasi transfer pemerintah pusat pada pendapatan pemda menggambarkan ketergantungan yang cukup tinggi.
Oleh karena itu, Bendahara Negara juga mendorong pemda bisa meningkatkan dan mengoptimalkan potensi pendapatan daerah. "Ini khususnya untuk PAD, supaya pemda bisa mengurangi ketergantungan dari pemerintah pusat," kata Ani.
Sedianya, peningkatan juga terjadi di sisi belanja. Tercatat belanja APBD mencapai Rp732,89 triliun, atau 61,2% dari alokasi belanja sebesar Rp1.196,3 triliun. Realisasi ini tumbuh 3,5%, jika dibandingkan belanja APBN Oktober 2021, yakni Rp707,90 triliun.(OL-11)
Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, menegaskan bahwa kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan pada lembaganya tidak akan menghambat kinerja anggota parlemen dalam melayani masyarakat.
BADAN Legislasi (Baleg) DPR RI merekomendasikan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) dijadikan lembaga ad hoc
Seharusnya Prabowo berkaca pada kabinet pemerintahan Joko Widodo yang porsinya sudah cukup besar dan sebenarnya bisa dilebur menjadi lembaga atau badan.
Hal itu menjadi potret dari ketidakpekaan Presiden Joko Widodo di akhir masa jabatannya.
Said Abullah akui pernah usulkan revisi UU MD3
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy,menjelaskan nilai Rp7.500 belum final dan masih menyaring masukan dari berbagai pihak.
Kebijakan desentralisasi di Indonesia kini perlu dikaji ulang secara kritis dan diarahkan ulang secara strategis,
KEWENANGAN pengelolaan energi dan sumber daya mineral termasuk pemberian izin tambang, yang kini berada di tangan pemerintah pusat digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Anggota Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara Polri Yudi Purnomo Harahap mengatakan kegiatan sosialisasi dilakukan pada Rabu (30/4) di kantor Bupati Purworejo.
Asbanda dan Bank Papua menggelar Seminar Nasional bertajuk “Implementasi Elektronifikasi Transaksi Melalui Aplikasi Sistem Pembayaran dalam Mendukung Program Pemerintah Daerah
Untuk mewujudkan pemerintahan yang baik, pelayanan publik yang prima, dan kesejahteraan masyarakat yang merata, diperlukan pelaksanaan otonomi daerah yang efektif.
Tito usai apel gelar pasukan Operasi Ketupat 2025 di Surabaya, Kamis (20/3) menekankan pentingnya koordinasi antara pemerintah daerah, kepolisian, dan pemangku kepentingan lain.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved