Headline

Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Pengertian Corporate Social Responsibility (CSR), Jenis, dan Tujuan

Joan Imanuella Hanna Pangemanan
30/10/2022 18:20
Pengertian Corporate Social Responsibility (CSR), Jenis, dan Tujuan
Pemberian buku bacaan tentang dongeng oleh perusahaan.(Antara/Olha Mulalinda.)

DALAM bisnis, terdapat program yang disebut CSR. CSR singkatan dari corporate social responsibility. CSR merupakan aktivitas perusahaan sebagai tanggung jawab secara sosial kepada pemangku kepentingan lain dan masyarakat sebagai bentuk perhatian dalam meningkatkan kesejahteraan serta berdampak positif bagi lingkungan.

Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseoran Terbatas atau UUPT Pasal 1 ayat 3 juga menjelaskan tentang CSR. Berdasarkan UU PT tersebut, CSR adalah komitmen perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas masyarakat dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi perseroan, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya. 

Pihak-pihak yang menjalankan CSR ialah PT yang berkecimpung dalam bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam berdasarkan undang-undang. Di Indonesia, besaran dana CSR yang biasanya digunakan sebagai patokan sekitar minimal 2% sampai 3% dari total keuntungan perusahaan dalam setahun.

Setiap daerah di Indonesia juga menetapkan dana CSR yang berbeda-beda. Contohnya di Kalimantan Timur dengan minimal dana wajib CSR sebesar 3% berdasarkan Perda Kaltim Nomor 3 Tahun 2013. 

Dikutip dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) biaya CSR bersifat wajib seperti dalam UU 40/2007 Pasal 74 ayat 1 dan 2. Ayat 1 menerangkan bahwa perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan.

Ayat 2 mengenai tanggung jawab sosial dan lingkungan sebagaimana dalam ayat 1 merupakan kewajiban erseroan yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya perseroan yang pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran.

Jenis-jenis CSR

1. Upaya lingkungan seperti rehabilitasi alam, menggunakan sumber energi terbarukan, dan pengelolaan limbah yang baik.

2. Sukarelawan (volunteer) yang akan membantu perusahaan dalam menunjukkan kepedulian mereka.

3. Filantropi sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan.

4. Praktik kerja etis untuk semua karyawan di perusahaan tersebut.

Tujuan CSR

1. Menjaga hubungan dengan stakeholder terkait.
2. Menjaga nama baik perusahaan.
3. Menyelesaikan masalah yang ada di lingkungan sekitar.

Itulah beberapa penjelasan mengenai CSR yang dapat Anda baca dan pelajari. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya