Headline
Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.
Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.
Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.
DIRETUR PT Alam Galaxy Roy Revanus Anadarko meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya bertindak adil dengan menghukum Rochmad Herdito dan Wahid Budiman, selaku pengurus dan kurator PT Alam Galaxy. Pasalnya, aksi kedua terdakwa tersebut menjadi penyebab Alam Galaxy dinyatakan pailit di Pengadilan Niaga Surabaya.
Roy menuturkan, selaku pengurus dan kurator, keduanya tidak bekerja secara profesional, lantaran melakukan penggelembungan saat menghitung nilai utang yang harus dibayarkan Alam Galaxy kepada Atika Ashiblie dan Hadi Sutiono selaku pemegang saham.
“Kami melaporkan kasus ini karena ada penggelembungan. Apa yang ada di dalam taksiran mereka (terdakwa) itu tidak benar. Ini memang merugikan kita,” kata Roy lewat keterangannya, Kamis (22/9).
Akibat salah hitung kedua kurator tersebut, perdamaian antara Alam Galaxy dan pihak debitur juga tak tercapai. Akhirnya, Alam Galaxy dinyatakan pailit oleh majelis hakim.
“Dasarnya kita tidak ada utang. Perusahaan kami itu sehat dan tidak pernah wanprestasi,” tambah Roy.
Karena itu, Roy meminta agar majelis hakim agar adil memutus perkara ini. Setidaknya, Roy berharap, hakim bisa mengabulkan dakwaan yang telah dibacakan oleh penuntut umum pada pekan lalu. Hal ini untuk memberikan efek jera bagi kurator nakal.
“Kami minta majelis hakim memutus dan menghukum terdakwa seadil-adilnya,” lanjut Roy.
Pengadilan Negeri Surabaya telah menyidangkan Tim Kurator PT Alam Galaxy (Dalam Pailit) dalam perkara pidana. Sidang ini dihadiri oleh Rochmad Herdito dan Wahid Budiman selaku Pengurus dan Kurator PT Alam Galaxy yang saat ini dalam status pailit.
Rochmad dan Wahid secara bersama-sama didakwa berlapis. Dawakaan pertama, keduanya melanggar Pasal 263 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Mereka juga didakwa melanggar Pasal 263 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KIUHP.
Pada dakwaan ketiga, keduanya didakwa melanggar Pasal 400 angka 2 KUHP, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, juncto Pasal 234 ayat 2 Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004, tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Uang (PKPU).
Sekadar kilas balik, perkara ini berawal dari permohan PKPU yang diajukan oleh salah satu pemegang saham PT Alam Galaxy yakni Atika Ashiblie, selaku ahli waris Wardah Kuddah. Permohonan ini didukung oleh pemegang saham lainnya yaitu Hadi Sutiono yang bertindak selaku kreditur lain.
Setoran modal Hadi Sutiono tercatat Rp59,11 miliar dan Wardah Kuddah sebesar Rp39 miliar. Suntikan modal yang telah diberikan kepada perusahaan inilah, yang kemudian diminta untuk dikembalikan.
Keduanya menafsirkan, setoran modal sebagai utang dan mengajukan proses PKPU di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya. Ternyata dalam proses verifikasi tagihan kreditur, Atika Ashiblie mengajukan tagihan yang digelembungkan menjadi Rp117,44 miliar.
Sedangkan Hadi Sutiono mengajukan tagihan yang digelembungkan menjadi sebesar Rp 102,6 miliar. Penggelembungan tagihan tersebut dibantah oleh Alam Galaxy, karena tidak sesuai dengan surat somasi dari mereka, permohonan PKPU, dan laporan keuangan audit independen
Majelis Hakim Pengadilan Niaga Surabaya yang diketuai Erintuah Damanik mengabulkan dan menyatakan semua setoran penambahan modal Atika Ashiblie dan Hadi Sutiono sebagai utang. Keputusan ini telah tertuang dalam status PKPU dalam Perkara No 54/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga Sby pada 29 Juni 2021.
Pada 2 Agustus 2021, Rochmad bersama-sama Wahid menerbitkan daftar piutang tetap (DPT) yang dinilai menguntungkan Kreditur Atika Ashiblie.
Dalam penentuan DPT disebutkan jumlah utang untuk Atika Ashiblie yang sesuai putusan hakim sebesar Rp39 miliar ditambah menjadi Rp77,81 miliar. Sementara piutang Hadi Sutiono yang dalam putusan Majelis Hakim sebesar Rp59,11 miliar ditentukan dalam DPT menjadi sebesar Rp89,67 miliar.
Akibatnya, Alam Galaxy menderita kerugian karena harus membayar utang kepada keduanya “Banyak orang kehilangan pekerjaan karena masalah ini," ujar Roy.
Rochmad dan Wahid terancam pidana melakukan pemalsuan, dengan ancaman maksimum 6 tahun. Sedangkan untuk tindak pidana memperbesar tagihan, diancam dengan dipidana maksimum 5 tahun 6 bulan.
Roy menilai, putusan ini mengabaikan sikap Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan Kasasi Nomor 594 K/Pdt.Sus-Pailit/2022, terkait proses PKPU sehari sebelumnya. (OL-8)
Program diskon tarif tol sebesar 20% ini, sambung Ria, hanya berlaku untuk perjalanan menerus bagi seluruh jenis golongan kendaraan yang menggunakan uang elektronik dengan saldo cukup.
Daswar Marpaung Presiden Direktur Dyandra Promosindo Daswar Marpaung menyatakan, industri otomotif kini bergerak lebih cepat dari sebelumnya.
Acara yang diadakan di Superhouse Surabaya, Jawa Timur, berhasil menggerakkan 150 orang untuk melakukan senam sehat bersama yakni jenis senam aerobik yang dilanjutkan dengan line dance.
Nunung mengatakan saat proses penggeledahan pihaknya menerima informasi akan masuk lagi 10 kontainer sianida dari Tiongkok.
Solusi dilakukan tanpa mengentikan proses hukum yang sedang berjalan dengan APH
Tercatat mulai tanggal 21 Maret - 8 April atau 19 hari pelaksanaan posko masa angkutan Lebaran, Daop 8 mengangkut sebanyak 838.344 penumpang.
Proyek perumahan Pramestha Mountain City mangkrak sejak 2019 lalu. Ratusan korban telah membayar lunas uang ratusan miliaran rupiah kepada pengembang.
DIREKTORAT Siber Polda Metro Jaya mengungkap kasus illegal access dan pemalsuan dokumen elektronik dengan modus SMS blasting yang dikendalikan warga negara Malaysia
DIREKTORAT Siber Polda Metro Jaya mengungkap kasus illegal access dan pemalsuan dokumen elektronik dengan modus SMS blasting yang mengatasnamakan beberapa bank swasta.
Pelaku turut mengirimkan foto atau gambar bayi yang diperoleh dari media sosial. Ia menyebut, foto bayi itu digunakan pelaku untuk meyakinkan korbannya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved