Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Harga BBM Naik, Menhub Beri Subsidi Upah ke Pekerja Transportasi

Insi Nantika Jelita
05/9/2022 22:51
Harga BBM Naik, Menhub Beri Subsidi Upah ke Pekerja Transportasi
Pengemudi ojek online menunggu penumpang di depan stasiun.(Antara)

MENTERI Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi siap mengucurkan bantuan sosial (bansos) berupa subsidi upah. Dalam hal ini, untuk meringankan beban pelaku di sektor transportasi, menyusul kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).

Bantuan ini diberikan kepada 16 juta pekerja transportasi, yang bergaji maksimal Rp3,5 juta per bulan. Serta, subsidi di sektor transpotasi untuk pengemudi angkot, ojek online, ojek pangkalan dan nelayan. Adapun penyaluran bansos dilakukan oleh masing-masing pemda.

"Kami sangat menyadari dampak penyesuaian harga BBM ini terhadap angka inflasi," ujar Budi dalam keterangannya, Senin (5/9).

Baca juga: Dana Subsidi Energi Dialihkan ke Bansos, Kemenkeu: Pertajam Reformasi 

Sektor transportasi menjadi sektor yang paling terdampak kebijakan penyesuaian harga BBM bersubsidi. Terlebih, peran transportasi bagi penyangga mobilitas masyarakat dan arus barang, yang menjadi backbone perekonomian nasional.

“Komponen bahan bakar yang cukup besar pada operasional layanan transportasi, yaitu 11-40%. Sehingga berbagai penyesuaian pun harus kami lakukan," imbuh Menhub.

Baca juga: Besok, Buruh Gelar Aksi Protes Kenaikan Harga BBM

Kemenhub juga melakukan penyesuaian tarif angkutan umum kelas ekonomi, khususnya moda transportasi darat. Kajian yang akan dilakukan ialah tarif penumpang ekonomi angkutan antar kota antar provinsi (AKAP).

“Besaran tarif akan ditentukan oleh kajian. Hasilnya, akan kami sampaikan dalam waktu dekat,” pungkasnya.

Adapun langkah Kemenhub selanjutnya, yaitu segera menetapkan penyesuaian tarif ojek online dalam waktu dua hari ke depan.(OL-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya