Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Kepala Badan Otorita: Insentif IKN Keluar Bulan Depan

Andhika Prasetyo
23/8/2022 19:28
Kepala Badan Otorita: Insentif IKN Keluar Bulan Depan
Warga berfoto di lokasi titik nol Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.(ANTARA FOTO/Bayu Pratama S)

PEMERINTAH memastikan akan merilis Peraturan Pemerintah tentang Insentif Khusus untuk Kemudahan Investasi di Ibu Kota Nusantara (IKN) pada bulan depan.

Kepastian tersebut disampaikan Kepala Otorita IKN Bambang Susantono selepas mengikuti rapat terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, hari ini.

"Tadi dibicarakan masalah insentif. Kemarin ada rancangan peraturan presiden tentang insentif yang diprakarsai Kementerian Investasi. Insya Allah dalam satu bulan ke depan kita ada satu percepatan untuk keluarnya rancangan insentif ini. Tapi nanti bentuknya peraturan pemerintah, bukan peraturan presiden," jelas Bambang.

Ia mengungkapkan beleid tersebut diterbitkan untuk menarik banyak investor sehingga bisa mengakselerasi proses pengembangan infrastruktur di IKN.

Baca juga: Menkeu: Subsidi Energi Rp502 Triliun Akan Habis dan Tidak Mencukupi

Sejauh ini, Bambang menyebut progres awal pemindahan ibu kota berjalan sesuai jadwal. Pekan depan, Menteri PU-Pera Basuki Hadimuljono juga akan melakukan serangkaian penandatanganan kontrak kerja sama dengan sejumlah pelaku usaha.

"Kita harap, dengan adanya insentif, peluang-peluang investasi lain juga akan terbuka. Kita terbuka untuk berbagai macam investor baik besar dan kecil, termasuk UMKM juga," tuturnya.

Dengan terlibatnya berbagai elemen di dalam pembangunan, ia meyakini IKN nantinya tidak hanya menjadi sebuah kota baru, tetapi juga ekosistem yang modern dan layak huni.

"Kita tidak hanya melihat bangunan-bangunan yang megah dan bahasa yang bagus saja, tapi juga suasanya yang nanti orang bisa menikmati di IKN," tandasnya.(OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya