Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Banggar Enggan Setujui Penambahan Anggaran Subsidi Energi

M. Ilham Ramadhan Avisena
22/8/2022 22:17
Banggar Enggan Setujui Penambahan Anggaran Subsidi Energi
Operator SPBU melakukan pengisian BBM ke kendaraan konsumen.(Antara)

KETUA Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah menyatakan pihaknya tidak menghendaki penambahan anggaran subsidi energi pada tahun ini. Sebab, beberapa bulan lalu, pemerintah telah mengusulkan penambahan anggaran dan telah disetujui oleh Banggar.

"Berdasarkan keputusan tersebut, Banggar tetap pada posisi tidak akan ada penambahan subsidi," ujar Said, Senin (22/8).

Pada Mei 2022, pemerintah dan Banggar telah menyepakati penambahan anggaran subsidi dan kompensasi di sektor energi. Melalui APBN-P, anggaran subsidi dan kompensasi energi naik Rp349,9 triliun dari alokasi sebelumnya, yakni Rp152,1 triliun, kemudian menjadi Rp502 triliun.

Baca juga: Pembatasan BBM Subsidi Dinilai Lebih baik daripada Naikkan Harga

Secara rinci, penambahan anggaran itu berasal dari penambahan subsidi BBM sebesar Rp71,8 triliun dan subsidi listrik Rp3,1 triliun. Sedangkan, Rp216,1 triliun lainnya merupakan dana tambahan kompensasi kepada Pertamina sebesar Rp194,7 triliun dan PLN Rp21,4 triliun.

Adapun penambahan dana itu juga diperuntukkan membayar kompensasi kurang bayar pada 2021 sebesar Rp108,4 triliun. Rinciannya, sekitar Rp83,8 triliun dibayarkan kepada Pertamina dan Rp24,6 triliun dibayarkan kepada PLN.

Ketimbang terus menambah anggaran subsidi dan kompensasi energi, pemerintah semestinya segera melakukan reformasi kebijakan subsidi yang telah menahun dicanangkan. "Sebaiknya, pemerintah segera menjalankan kebijakan reformasi subsidi energi," pungaks Said.

Baca juga: Polisi Tindak 49 Kasus Penyelewengan BBM Subsidi

Adapun pilihan yang saat ini dimiliki pemerintah ialah menaikkan harga BBM yang disubsidi maksimal 30% dari harga berlaku saat ini. Penaikan itu dikhususkan untuk BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Solar, yang bertujuan menjaga tingkat inflasi dan daya beli masyarakat.

Sebagai langkah antisipasi penaikan harga BBM subsidi, pemerintah didorong untuk segera mengubah pola subsidi yang saat ini berbasis komoditas, menjadi berbasis orang. Ini sejalan dengan agenda reformasi subsidi telah diwacanakan sedari dulu.

Anggota Komisi XI DPR Hendrawan Supratikno menilai penaikan harga BBM akan memiliki efek berantai pada tingkat inflasi dan daya beli masyarakat. Namun, pemerintah turut menyertai kebijakan kompensasi kepada kelompok masyarakat terdampak dari penyesuaian harga BBM. Pihaknya meyakini pemerintah bakal mencari jalan keluar terbaik.(OL-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya