Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Ikuti Kemenhub, Gojek Tunda Kenaikan Tarif Ojol

Insi Nantika Jelita
14/8/2022 23:54
Ikuti Kemenhub, Gojek Tunda Kenaikan Tarif Ojol
Ilustrasi(Dok Gojek)

SESUAI arahan Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Gojek akan memberlakukan kenaikan tarif angkutan pada akhir bulan ini.

Semula Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 tentang perhitungan tarif ojol yang terbit pada (4/8), berlaku efektif dilakukan maksimal 10 hari kalender. Namun, diundur paling lambat hingga 25 hari atau hingga 29 Agustus.

"Dalam melaksanakan usaha, Gojek senantiasa mematuhi peraturan pemerintah yang terbaru," kata Senior Vice President (SVP) Corporate Affairs Gojek Rubi W. Purnomo dalam keterangan yang diterima wartawan, Minggu (14/8).

Ia berujar selama perpanjangan masa tenggang ini, akan dipergunakan Gojek untuk melakukan persiapan dan sosialisasi kenaikan tarif kepada pengguna aplikasi termasuk mitra driver.

"Sosialisasi ini sesuai petunjuk dari Kementerian Perhubungan. Gojek terus memonitor persiapan dan perkembangan yang ada," ungkapnya.

Rubi menambahkan, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan pemerintah agar segala ketentuan terlaksana dengan baik.

Dalam aturan Kemenhub disebutkan, besaran biaya jasa zona II atau di Jabodetabek, yakni biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.600/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.700/km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp13.000-Rp13.500. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya