Headline
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Kumpulan Berita DPR RI
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bekerjasama dengan Forum Hukum BUMN memperkenalkan prospek karir di BUMN ataupun Kementerian BUMN kepada para mahasiswa hukum.
Hal itu dilakukan melalui Webinar Mahasiswa Fakultas Hukum Perguruan Tinggi perwakilan seluruh provinsi Indonesia Sesi I, sebagai salah satu kegiatan Road to BUMN Legal Summit 2022 dengan tema “Legal Future Career in State Owned Enterprise (BUMN)”,
Acara yang diselenggarakan secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting, pada Rabu (10/9)diikuti oleh 540 mahasiswa fakultas hukum yang
berasal dari 18 universitas negeri di Indonesia, dimana masing-masing universitas negeri mengirimkan 30 (tiga puluh) mahasiswa.
Puji Haryadi selaku Ketua Umum Forum Hukum BUMN mengatakan kegiatan ini dilakukan untuk menambah wawasan bagi mahasiswa fakultas hukum terkait arti penting keberadaan BUMN, meningkatkan pengetahuan dan pemahaman mahasiswa fakultas hukum mengenai regulasi dan isu hukum terkait BUMN, memberikan pengetahuan tentang potensi sekaligus mendorong minat serta ketertarikan mahasiswa fakultas hukum terbaik (top talent) untuk bergabung berkarir di KBUMN dan perusahaan BUMN.
Pembicara dalam acara ini antara lain adalah Wahyu Setiawan, SH., L.LM, Asisten Deputi Bidang Perundang-undangan Kementerian BUMN, yang membawakan materi terkait sejarah & perkembangan BUMN, peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan BUMN dan isu hukum strategis terkait BUMN.
Selain itu, webinar ini juga menghadirkan Herdy Rosadi Harman, S.H., L.LM., MBA. Direktur SDM dan Digital PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero) sebagai pembicara, dengan tema Working Experience & Career Path in BUMN, Herdy yang mengulas seputar jenjang karir bagi alumni lulusan fakultas hukum di BUMN dan privillege & challenge berkarir di BUMN serta do’s & don’t’s dalam berkarir di BUMN.
Dalam pemaparannya Wahyu mengatakan, BUMN memiliki peran penting dalam pembangunan nasional, baik karena sumbangsih terhadap perekonomian nasional pada umumnya maupun terhadap keuangan negara pada khususnya dan dalam rangka penyelenggaraan kemanfaatan umum.
Menurut Wahyu, sebagai upaya untuk meningkatkan perannya, BUMN telah melakukan transformasi yang semula mempunyai banyak bentuk kegiatan bisnis menjadi lebih efisien serta terarah dalam melakukan kegiatan bisnisnya.
Proses transformasi dilakukan melalui holding BUMN (terbagi menurut klasifikasi kegiatan bisnis) yang tertera pada 5 (lima) pilar meliputi kontribusi terhadap nilai ekonomi dan sosial, mengusung inovasi model bisnis, meraih kepemimpinan teknologi, mendorong peningkatan investasi, serta menerapkan pengembangan talenta dalam pembangunan berkelanjutan.
Adapun bukti nyata dampak transformasi BUMN guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat tampak dari kontribusi BUMN terhadap negara. Itu khususnya dalam sumbangan terkait penerimaan negara yang semakin meningkat setiap tahunnya.
“Dalam tiga tahun terakhir, kontribusi BUMN kurang lebih mencapai Rp1200 triliun yang terdiri dari setoran pajak dan penerimaan negara bukan pajak (“PNBP”) termasuk yang berasal dari dividen dan bagi hasil,” ujarnya.
Selain adanya kontribusi terhadap negara, kata Wahyu, peran BUMN ditingkatkan melalui pembentukan model bisnis baru seperti perbankan syariah, merger beberapa BUMN, dan integrasi holding ultra mikro yang bertujuan memajukan Usaha Kecil, Mikro, dan Menengah (“UMKM”).
Untuk diketahui, kegiatan Road to BUMN Legal Summit 2022 yang melibatkan insan hukum BUMN dan mahasiswa hukum dari universitas negeri terpilih di Indonesia, merupakan bagian dari rangkaian penyelenggaraan BUMN Legal Summit 2022. BUMN Legal Summit 2022 merupakan acara yang rencananya akan diikuti oleh seluruh insan hukum BUMN dan Anak Perusahaan BUMN.
BUMN Legal Summit 2022 akan berisi rangkaian kegiatan antara lain berupa arahan pemangku kepentingan strategis mengenai arah kebijakan BUMN sebagai panduan bagi seluruh insan hukum BUMN. Kemudian, sharing session dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan pemahaman insan hukum BUMN mengenai isu strategis terkait BUMN.
Forum Hukum BUMN akan menyelenggarakan event serupa sesi II pada tanggal 16 Agustus 2022 yang akan diikuti oleh mahasiswa fakultas hukum yang terdaftar yang belum mengikuti sesi I. (RO/E-1)
Tidak perlu adanya Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ataupun yang saat ini diusulkan diubah menjadi Lembaga BUMN setelah adanya Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara.
Regulasi telah membagi peran antara Kementerian BUMN dan Danantara, namun praktik di lapangan justru memunculkan kebingungan arah kebijakan.
Pembentukan Danantara memantik wacana penghapusan Kementerian BUMN. Jika benar terjadi, kementerian ini akan “turun status” menjadi badan, sebuah langkah yang diperkirakan mengubah peta pengawasan sekaligus arah bisnis perusahaan pelat merah.
Pengamat BUMN dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia Toto Pranoto menanggapi kemungkinan Kementerian BUMN diturunkan statusnya menjadi badan.
Pemerintah memberi sinyal bakal mengubah status Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi badan.
Isu pembubaran Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Ada juga wacana peleburan Kementerian BUMN ke BPI Danantara.
Harta Rini Soemarno tercatat sebesar Rp128,9 miliar.
Sebagai Menteri BUMN, Rini berperan dalam pengelolaan dan restrukturisasi berbagai perusahaan pelat merah, termasuk di sektor energi.
Tiga saksi lain yaitu Dosen IT Tutuka Ariadji (TA), dan dua saksi berinisial SHB serta WM. Budi menyebut Rini memenuhi panggilan dan tengah diperiksa.
Dari lima laporan yang masuk salah satu di antaranya dilayangkan oleh Presidium Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU), sekaligus Aliansi Pemuda Muhammadiyahh, Rizki Abdul Rahman Wahid.
Kasus Pandji Pragiwaksono membuka diskusi publik tentang adat dan budaya Toraja. Mengenal nilai, tradisi, dan makna sakral budaya Toraja di tengah polemik.
Pandji Pragiwaksono menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri terkait laporan dugaan penghinaan adat Toraja. Ia mengaku telah meminta maaf dan mengikuti proses hukum.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved