Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika mengungkapkan, akibat dari wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) menyebabkan peternak sapi mengalami kerugian besar hingga ratusan miliaran rupiah.
Berdasarkan pantauan Ombudsman sampai dengan Selasa, (14/7) pukul 08.56 WIB pada laman siagapmk.id, total hewan sakit mencapai 366.540 ekor, yang sembuh 140.321 ekor, hewan ternak mati capai 2.419 ekor dan yang belum sembuh 220.102 ekor. Jumlah ini tersebar di 22 provinsi untuk jenis hewan sapi, kerbau, kambing, domba, dan babi.
"Berdasarkan data tersebut, diperkirakan potensi kerugian yang dialami oleh peternak sapi tidak kurang sebesar Rp788,81 miliar," ungkap Yeka dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (14/7).
Yeka menambahkan, angka itu belum termasuk kerugian yang diderita oleh para peternak sapi perah. Akibat PMK, ada penurunan secara drastis produksi susu sapi yang mereka hasilkan.
Berdasarkan data Gabungan Koperasi Susu Indonesia (GKSI) per 13 Juli 2022, sapi perah yang terinfeksi PMK sebanyak 19.267 ekor di Jawa Barat atau 24,65% dari total populasi sapi perah. Lalu, 5.189 di Jawa Tengah (12,55% dari total populasi sapi perah), dan 55.478 ekor di Jawa Timur (31,19% dari total populasi sapi perah).
Adapun penurunan produksi susu masing-masing mencapai 30% atau sekitar 137,14 ton di Jawa Barat, kemudian menyusut 40% atau sekitar 66 ton susu sapi di Jawa Tengah dan 30% atau 535,71 ton susu sapi di Jawa Timur, potensi kerugian mencapai Rp6 miliar per hari.
"Rp6 miliar per hari itu jika dalam satu bulan bisa mencapai Rp1,7 triliun. Ini bukan kerugian yang enteng," jelas Yeka.
Menurutnya, penanganan wabah PMK perlu mengedepankan pendekatan penyelesaian terintegrasi secara hulu-hilir, yakni mulai dari identifikasi, pencegahan, penanganan, pemberantasan, dan pengobatan sesuai dengan tata aturan yang berlaku.
"Penanganan PMK mestinya kita tidak perlu gagap dan memiliki kompetensi dalam mengatasinya," ucapnya.
Mudahnya lalu-lintas hewan yang keluar masuk dari satu daerah ke daerah lainnya ketika kondisi PMK merebak, seharusnya menjadi koreksi bagi pemerintah untuk mengendalikan virus tersebut. Pasalnya, yang awalnya terkonfimrasi 2 provinsi pada 09 Mei 2022, menjadi 22 provinsi pada 13 Juli 2022.
"Namun demikian, Ombudsman RI memberikan apresiasi ke Kementrian Pertanian dan Satgas PMK berupaya keras dalam penangulangan dan pengendalian PMK dalam waktu tiga bulan terakhir ini," pungkasnya. (OL-8)
Gejolak harga bahan baku pakan kerap menjadi tantangan utama bagi keberlangsungan usaha peternakan di Indonesia.
Kolin merupakan nutrisi esensial yang berperan langsung dalam pengaturan suasana hati, daya pikir, dan emosi.
PEMERINTAH dalam hal ini Kementerian Pertanian (Kementan) memastikan harga sapi hidup di tingkat peternak tetap terkendali menjelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru).
KEMENTERIAN Pertanian (Kementan) memperkuat pengembangan lahan pertanian di dataran tinggi indonesia yang memiliki potensi mencapai 5,51 juta hektar.
Kementan menegaskan fokus utamanya saat ini yaitu membenahi sektor hulu atau perbibitan (breeding) sebagai langkah strategis untuk menekan ketergantungan impor daging.
Ia juga menekankan pentingnya Pusvetma memperluas kemitraan dengan akademisi dan perguruan tinggi untuk mempercepat inovasi riset dan produksi vaksin hewan.
Dokumen tersebut mencakup kajian mendalam mengenai Pengelolaan Sampah di Kota Sorong dan Penanganan Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).
Selain sistem pembayaran, evaluasi juga menyentuh aspek kenyamanan penumpang yang mengantre atau menunggu di stasiun.
Keberhasilan menyelamatkan aset negara sebesar Rp1,6 triliun menjadi catatan penting dalam pengawasan di sektor perekonomian.
Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika menilai komunikasi pemerintah kepada masyarakat masih belum konsisten lantaran warga di Sumatera Barat belum memperoleh informasi.
Reformasi Polri tidak hanya menyasar aspek kelembagaan, tetapi juga budaya kerja, kualitas pelayanan, dan integritas.
Dalam Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS), Ombudsman menemukan bahwa hampir 30 calon siswa disabilitas tidak dapat diterima di SLBN Batam.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved